Tips & Trik

Apa Itu SWDKLLJ Pada STNK? Ini Fungsinya dan Cara Klaimnya

PUBLISHED DATE : 13 Juli 2021

XL 7 (2)

Terakhir adalah jenis kendaraan seperti truk, mobil gandengan, mobil tangki dan mobil barang yang cc nya di atas 2.400 dan termasuk truk kontainer sejenisnya. Biaya yang harus dipersiapkan adalah Rp 163.000,-. 

Syarat dan Cara Klaim SWDKLLJ 

Jika suatu hari nanti Anda menjadi korban kecelakaan ganda atau lebih, maka untuk klaim ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi. Jumlah santunan pun bermacam-macam besarannya. 

Khusus untuk biaya P3K bisa mendapatkan Rp. 1.000.000,- , perawatan sebesar Rp. 20.000.000 sampai Rp. 25.000.000,-. Biaya penguburan sebesar Rp. 4.000.000,- dan sumbangan jika meninggal dunia sebesar R. 50.000.000,-. 

Sedangkan untuk syarat klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut ini. 

  1. Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit. 
  2. Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian. 
  3. Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP. 
  4. Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK. 
  5. SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan. 

Apabila semua syarat tersebut sudah dipenuhi selanjutnya adalah proses klaim yang bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja. Langkahnya adalah pertama mengisi formulir yang sudah disediakan. 

Baca Juga : Isi Bensin? Jangan Lupa Perhatikan Juga Kompresi Mesin!

Isi secara lengkap data dari korban atau pemilik santunan. Kedua lampirkan dokumen sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang sudah ditentukan. Ketiga, pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan. 

Lalu bagaimana jika Anda adalah korban kecelakaan yang cukup besar? Sebaiknya langsung saja melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian. Maka pihak Jasa Raharja akan langsung dihubungi dan mengirimkan delegasi untuk melakukan survei. 

Jumlah santunan yang diberikan tersebut sifatnya tetap, jadi apabila biaya perawatan yang dibutuhkan ternyata lebih besar maka Jasa Raharja tidak akan menanggungnya. 

Kini Anda sudah tidak bingung lagi bukan dengan tata cara klaim asuransi Jasa Raharja dari SWDKLLJ. Rutinlah membayar pajak tahunan karena di dalamnya juga termasuk biaya asuransi yang sangat penting di masa depan. 

Selain itu juga selalu berhati-hatilah dalam berkendara supaya keamanan tetap terjaga. Selalu jaga kondisi kendaraan supaya terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan. Apalagi bagi Anda yang selalu berkendara setiap harinya.

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya