Tips & Trik

Apa Itu SWDKLLJ Pada STNK? Ini Fungsinya dan Cara Klaimnya

01 Mei 2025

account iconAdmin

Cropped Image1746106360264

Bagikan

Jangan lupa untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti e-KTP atau kartu identitas lainnya milik korban dan bukti pembayaran SWDKLLJ. 

Penting untuk dicatat, klaim SWDKLLJ tidak berlaku jika pihak korban kecelakaan lalu lintas tidak melakukan pengajuan ke Jasa Raharja selama lebih dari 6 bulan terhitung sejak kecelakaan terjadi. Adapun cara pengajuan klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut: 

  1. Mengisi formulir klaim. 
  2. Mengisi data korban kecelakaan atau pemilik santunan sesuai data aslinya. 
  3. Melampirkan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan. 
  4. Setelah mengajukan klaim, pihak Jasa Raharja akan melakukan evaluasi (asesmen) data untuk menilai apakah telah memenuhi syarat atau belum. 
  5. Bila berkas disetujui, Anda akan dihubungi untuk penyerahan dana santunan sesuai dengan jenis dan tingkat keparahan yang dialami saat kecelakaan. 
  6. Bila dalam waktu 1 bulan belum ada kabar, Anda bisa datang langsung ke kantor Jasa Raharja terdekat untuk menanyakan status klaim yang diajukan. 

Besaran Dana Santunan 

Sebagai informasi, jumlah santunan yang diberikan bersifat tetap dan tidak bisa lebih dari yang sudah ditentukan. 

Artinya, apabila biaya perawatan ternyata nilainya melebihi jumlah santunan, maka pihak Raja Raharja tidak akan menanggungnya. Untuk besaran dana santunan SWDKLLJ adalah sebagai berikut: 

  1. Korban kecelakaan yang dilarikan ke rumah sakit mendapat santunan Rp500 ribu sebagai pengganti biaya ambulans. 
  2. Biaya P3K Rp1 juta. 
  3. Biaya perawatan kesehatan maksimal Rp20 juta.   
  4. Korban yang cacat setelah kecelakaan akan mendapat santunan antara 5% hingga 100% dari nominal dana santunan kematian. 
  5. Korban kecelakaan meninggal, ahli waris mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Jika korban ternyata tidak memiliki ahli waris, maka dana santunan yang diberikan adalah Rp4 juta sebagai pengganti biaya penguburan. 

Dengan memahami apa itu SWDKLLJ dan fungsinya Anda bisa mendapatkan gambaran apakah pengajuan klaim setelah mengalami kecelakaan akan cair atau tidak. 

Baca Juga : Efek Buruk Rem Parkir Jika Aktif Terlalu Lama

Sejatinya, SWDKLLJ adalah bentuk pertanggungjawaban Anda selaku pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain cedera. 

Ingin mengulik lebih lanjut seputar pajak kendaraan atau informasi otomotif lainnya? Kunjungi website resmi Suzuki melalui tautan berikut ini https://www.suzuki.co.id/tips-trik.

 

Sumber gambar:

Arthapicture - https://www.shutterstock.com/id/image-photo/check-completeness-motorbike-before-buying-physically-2411693473

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat