Tips & Trik

Apa Itu Denda Pajak Progresif Mobil dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

26 November 2025

account iconAdmin

Cropped Image1764150802626

Bagikan

Cara menghitung denda ini dimulai dari berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk membayar pajak mobil dengan tarif progresif. Langkah-langkahnya adalah seperti di bawah ini:

Cara Menghitung Pajak Bertarif Progresif

  1. Anda perlu mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB terlebih dahulu. Ini merupakan harga pasaran umum atas mobil yang Anda miliki.
  2. Lalu, pastikan apakah mobil tersebut adalah kendaraan kedua, ketiga, atau keempat.
  3. Setelah itu, cari tahu tarif progresif yang berlaku di daerah Anda sesuai dengan kepemilikan setelah kendaraan pertama.
  4. Kalikan NJKB dengan persentase tarif progresif tersebut untuk mendapatkan PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar.

Cara Menghitung Dendanya

  1. Kalikan persentase sesuai waktu keterlambatan dengan PKB yang telah dihitung di atas untuk mengetahui nilai denda.
  2. Lalu, cari tahu nilai SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  3. Jumlahkan nilai denda, PKB, dan SWDKLLJ untuk mengetahui berapa banyak jumlah pajak yang harus dibayar bila terlambat.

Contoh Perhitungan Denda

Supaya lebih jelas, contoh perhitungan denda di bawah ini bisa disimak:

1. Menghitung PKB Progresif

Bila Anda ingin membayar pajak mobil ketiga yang mempunyai tarif progresif sebesar 4% dengan NJKB senilai Rp200.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

PKB = NJKB x Tarif Pajak Berjenis Progresif

PKB = Rp200.000.000 x 4%

PKB = Rp8.000.000

Menghitung Denda

Jika Anda terlambat denda selama dua tahun yang mempunyai persentase sebesar 50% dengan nilai PKB di atas, perhitungannya menjadi:

Baca Juga : Tidak Hanya Dibawa, Ini Pentingnya Selalu Memiliki Kotak P3K dalam Mobil

Denda = PKB x Persentase Denda

Denda = Rp8.000.000 x 50%

Denda = Rp4.000.000

Menghitung Total yang Harus Dibayarkan

Total pajak yang harus dibayarkan dengan kondisi di atas dengan SWDKLLJ sebesar Rp143.000, yakni:

Total pajak yang harus dibayar = Denda + PKB + SWDKLLJ

Total pajak yang harus dibayar = Rp4.000.000 + Rp8.000.000 + Rp143.000

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat