Tips & Trik

Apa Itu Denda Pajak Progresif Mobil dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

26 November 2025

account iconAdmin

Cropped Image1764150802626

Bagikan

Aturan ini telah ditetapkan dalam undang-undang. Lebih tepatnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang berisi tentang Pajak serta Retribusi Daerah. Umumnya, persentase yang diterapkan sekitar 2% sampai 10%.

Tujuan penerapan ini cukup beragam, seperti meningkatkan pendapatan daerah untuk membangun infrastruktur. Selain itu, kepemilikan aset kendaraan bermotor juga bisa dikendalikan sehingga dapat mengurangi kemacetan dan polusi.

Di sisi lain, masyarakat yang mampu membeli lebih dari satu kendaraan dianggap memiliki ekonomi lebih baik. Jadi, pajak ini diterapkan dengan harapan mereka bisa berkontribusi lebih banyak kepada negara.

Denda Pajak Bertarif Progresif

Jika pajak bertarif progresif telat dibayar, maka denda akan dikenakan. Namun dalam praktiknya, hal ini tak serta merta dikenakan. Ada penyebab khusus yang membuat pemilik mobil mendapatkannya.

Penyebab Denda Pajak Progresif Mobil

Penyebab denda ini diberlakukan adalah keterlambatan dalam membayar pajak. Berikut penjelasannya:

1. Keterlambatan Satu Hari

Secara hukum tertulis, keterlambatan pembayaran pajak lebih dari satu hari akan dikenakan denda ini. Cara menghitungnya bukanlah per hari, namun sudah masuk denda bulan pertama.

Bagaimanapun juga dalam praktiknya, sejumlah Samsat tidak mengenakan denda jika pembayaran pajak terlambat satu hari. Bahkan, ada juga yang tidak menghitungnya setelah dua hari.

Baca Juga : Intip Ini Perbedaan Injector dan Carbon Cleaner

Meski demikian, sebaiknya Anda tetap membayarnya tepat waktu sesuai jatuh tempo untuk menghindari biaya tambahan.

2. Keterlambatan Hari-Hari Berikutnya

Keterlambatan hari-hari berikutnya akan dihitung per bulan. Artinya bila Anda telat membayar satu minggu, maka keterlambatan akan dihitung satu bulan. Lalu jika Anda belum membayar pajak selama 32 hari, maka akan dianggap terlambat dua bulan.

Ada persentase tersendiri dalam menghitungnya. Persentase tersebut akan naik seiring bertambahnya waktu. Jadi semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk membayar pajak setelah jatuh tempo, maka biayanya akan semakin besar.

3. Keterlambatan Dua Tahun Setelah Masa STNK Habis

STNK mempunyai masa berlaku hingga lima tahun. Jika masa tersebut telah habis, Anda perlu membayar pajak dan memperbaruinya di kantor Samsat.

Jika belum melakukannya secara tepat waktu, maka Anda akan mendapatkan berbagai peringatan dari pihak berwajib. Namun bila Anda tetap tidak melakukannya hingga dua tahun setelah masa tersebut, data mobil dihapus dalam sistem secara permanen. 

Anda tak bisa mendaftarkan kendaraan lagi bila hal ini terjadi. Maka dari itu, sebaiknya pembayaran pajak dilakukan secara tepat waktu.

Cara Menghitung Denda Pajak Progresif

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat