Tidak Sulit, Ini Cara Balik Nama Motor dan Mobil
26 November 2024
Admin

Bagikan
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Ada banyak orang yang masih belum tahu mengenai rincian biaya penggantian nama kendaraan bermotor. Sebagian menganggap jika biayanya cukup mahal, sehingga beberapa orang enggan melakukannya saat membeli mobil bekas.
Padahal, pembeli mobil atau motor bekas harus melakukan penggantian nama agar kendaraan tersebut sah menjadi miliknya. Penggantian nama bisa langsung dilakukan apabila domisili KTP pemilik lama dan pemilik baru di satu kota atau kabupaten yang sama.
Jika domisilinya berbeda, maka pemilik baru harus melakukan pencabutan berkas di SAMSAT tempat kendaraan tersebut terdaftar. Sisa masa berlaku pajak kendaraan akan tetap diperhitungkan jika proses penggantian nama pemilik masih dalam satu kota.
Minimal masa berlaku pajak kendaraan yang diperhitungkan adalah 15 hari dari tanggal pendaftaran. Lalu, sisa masa berlaku pajak kendaraan akan dihitung 1 bulan. Simak rincian biaya penggantian nama pemilik kendaraan selengkapnya di bawah ini:
- Biaya penggantian nama pemilik dikenakan sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang sudah ditetapkan instansi terkait.
- Pajak tahunan sesuai merek dan jenis kendaraan yang nilainya bisa dicek di pajak pokok kendaraan.
- Biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375 ribu dan Rp225 ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3.
- Biaya penerbitan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp200 ribu dan Rp100 ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3.
- Biaya Penerbitan TNKB atau pelat nomor untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp100 ribu dan Rp60 ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3.
Selain biaya-biaya di atas, Anda juga harus membayar sumbangan wajib Jasa Raharja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017, berikut rincian biaya sumbangan wajib yang harus dibayarkan:
- Sepeda motor (di bawah 500 CC) sebesar Rp3 ribu.
- Mobil derek dan sejenisnya (50 - 250 CC) sebesar Rp23 ribu.
- Sepeda motor, scooter, dan sejenisnya (50 - 250 CC) sebesar Rp35 ribu.
- Sepeda motor di atas 250 CC sebesar Rp83 ribu.
- Mobil barang atau pick up, jeep, sedan, dan mobil penumpang non angkutan umum (kurang lebih 2400 CC) sebesar Rp143 ribu.
- Mobil penumpang berjenis angkutan umum (kurang lebih 1600 CC) sebesar Rp73 ribu.
- Mikro bus dan bus bukan angkutan umum sebesar Rp153 ribu.
- Mikro bus, bus, dan mobil penumpang angkutan umum lainnya (kurang lebih 1600 CC) sebesar Rp90 ribu.
- Mobil barang, truk kontainer, truk tangki, truk gandeng, dan sejenisnya (di atas 2400 CC) sebesar Rp163 ribu.
Baca Juga : Cara Bayar Pajak Motor di Samsat dan Alurnya
Itulah rincian lengkapnya mengenai biaya balik nama mobil dan motor bekas. Melalui penjelasan tersebut, Anda dapat memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk mempersiapkan dana penggantian nama pemilik kendaraan.
Selain informasi di atas, Anda juga bisa mendapatkan berbagai informasi beserta tips dan trik otomotif melalui laman Suzuki.
Sumber gambar
Tata Nasution - https://www.shutterstock.com/id/image-photo/jakarta-indonesia-july-19th-2024-key-2492279095