Tips & Trik

Tidak Sulit, Ini Cara Balik Nama Motor dan Mobil

PUBLISHED DATE : 30 September 2020

102918050 S

Dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama motor dan mobil sebenarnya cukup mudah untuk disiapkan. Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk melakukan balik nama motor dan mobil.

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
  • BPKB asli
  • Fotokopi BPKB
  • Fotokopi STNK yang telah di balik nama
  • Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor
  • Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan

Biaya Balik Nama Kendaraan

Hal selanjutnya yang perlu diketahui berkaitan dengan cara balik nama mobil dan motor adalah biaya administrasinya. Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Biaya balik nama kendaraan bermotor perlu diketahui agar Anda bisa menyiapkannya dari jauh-jauh hari. Berikut adalah rincian biaya yang perlu dibayarkan ketika melakukan balik nama kendaran bermotor.

  • Biaya Pajak

Biaya pertama yang masuk dalam kategori ini adalah bea balik nama kendaraan bermotor. Selanjutnya pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor. Jumlah bea balik nama kendaraan bermotor yang harus dibayarkan pemilik adalah sebesar dua per tiga PKB.

  • SWDKLLJ

Baca Juga : Fitur Canggih e-Mirror Suzuki XL7 Hybrid

Jenis biaya yang selanjutnya adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Besaran biaya SWDKLLJ ini sudah ditentukan, yaitu sebesar Rp.35.000. biaya pajak yang wajib dibayarkan selanjutnya adalah administrasi tanda nomor kendaraan bermotor.

Biaya pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil saat melakukan balik nama tentu saja berbeda dengan motor. Pemilik mobil harus membayarkan biaya pajak yang sedikit lebih mahal daripada motor, terutama untuk SWDKLLJ dan administrasi tanda nomor kendaraan bermotor.

  • Biaya Di Luar Pajak

Jenis biaya berikutnya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan adalah biaya di luar pajak. Biaya luar pajak yang pertama adalah memberikan tip untuk petugas di bagian pengecekkan fisik kendaraan. Pemberian tip ini sebenarnya bersifat sukarela, tergantung keinginan pemilik kendaraan.

Biaya di luar pajak yang harus dilunasi berikutnya adalah untuk pengesahan hasil pengecekan sebesar Rp.30.000 untuk diberikan kepada petugas. Selanjutnya adalah biaya untuk pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp.80.000 dan STNK Rp.30.000.

Jumlah biaya diluar pajak yang harus dibayarkan saat proses balik nama kendaraan bermotor ini sebenarnya relatif murah. Total biaya yang harus dibayarkan bisa dipersiapkan terlebih dahulu agar memudahkan proses pelunasan administrasi balik nama kendaraan bermotor.

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya