Tips & Trik

Tidak Sulit, Ini Cara Balik Nama Motor dan Mobil

PUBLISHED DATE : 30 September 2020

102918050 S

Salah satu hal yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan bermotor adalah tata cara untuk balik nama. Proses balik nama ini umumnya dilakukan oleh seseorang yang membeli motor atau mobil dalam keadaan bekas. Cara balik nama motor sendiri bisa dilakukan oleh pemilik dengan beberapa tahap.

Prosedur balik nama untuk motor dan mobil terbilang terdiri dari beberapa tahap yang panjang. Pemilik kendaraan harus mengetahui tahapan ini supaya tidak merasa kebingungan nantinya. Simak ulasan terkait cara untuk melakukan balik nama motor maupun mobil berikut ini.

Cara Balik Nama Motor Pada STNK

Tahapan yang harus dilewati saat melakukan balik nama STNK motor atau mobil hampir sama. Setiap tahapan tersebut tidak ada yang boleh dilewatkan. Berikut adalah ulasan mengenai cara balik nama mobil dan cara balik nama motor yang perlu dipahami.

  • Datang Ke Kantor Samsat

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk melakukan balik nama mobil dan motor adalah mendatangi kantor samsat. Alamat kantor samsat yang perlu didatangi sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.

Saat akan datang ke samsat, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu. Hal ini supaya proses balik nama kepemilikan kendaraan bisa dilanjutkan dengan mudah.

  • Melakukan Cek Fisik Kendaraan

Pengecekan kondisi fisik kendaraan bermotor dilakukan oleh petugas samsat. Pemilik kendaraan harus mengantri di loket pengecekan kondisi fisik kendaraan. Petugas samsat akan melakukan pengecekkan fisik kendaraan untuk mendapatkan nomor mesin dan rangka.

Baca Juga : Cara Mengetahui Ukuran Kunci Busi Mobil yang Sesuai

Hasil cek kendaraan tersebut harus diserahkan kepada petugas samsat bersama persyaratan lain. Pemilik kendaraan juga harus memfotokopi file cek kendaraan tersebut untuk berjaga-jaga jika suatu saat dibutuhkan untuk balik nama BPKB kendaraan.

  • Mendaftarkan Di Loket Balik Nama STNK

Tahapan berikutnya yang harus dilewati saat melakukan balik nama STNK adalah melakukan pendaftaran di loket. Pada tahapan cara balik nama motor serta mobil yang satu ini pemilik kendaraan harus mengikutsertakan dokumen persyaratan.

Pendaftaran di loket balik nama ini dilakukan agar Anda bisa mencetak STNK baru. Proses pendaftaran di loket STNK ini biasanya memerlukan waktu sedikit lebih lama, karena harus mengantri. Selanjutnya, petugas loket di samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses.

  • Menyelesaikan Proses Pembayaran

Proses balik nama STNK kendaraan bermotor yang terakhir adalah menyelesaikan pembayaran. Petugas samsat akan mengarahkan Anda ke loket pertama untuk  menyelesaikan administrasi. Proses ini memerlukan waktu lagi, sebab harus mengantri di loket pertama.

Pemilik kendaraan selanjutnya akan diberikan stempel lunas pada berkas persyaratan yang sudah diserahkan sebelumnya. Stempel tersebut sebagai tanda bukti bahwa pemilik kendaran sudah menyelesaikan proses pembayaran biaya administrasi balik nama STNK.

54243539_s

Cara Balik Nama BPKB Kendaraan Mobil

Proses balik nama BPKB sedikit berbeda dari balik nama STNK. Namun, proses balik nama STNK dan BPKB kendaraan bermotor ini harus dilakukan secara bersamaan. Lalu, bagaimana tahapan cara balik nama BPKB kendaraan bermotor? Begini alurnya.

  • Melakukan Pembayaran Loket Administrasi Di Bank

Tahapan pertama dari cara balik nama BPKB adalah melakukan pelunasan biaya administrasi terlebih dahulu. Pembayaran biaya administrasi ini dilakukan di bank yang tersedia di loket. Petugas samsat akan mengarahkan pemilik kendaraan untuk melunasi biaya administrasi.

Besaran biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan akan diarahkan oleh petugas samsat. Pelunasan biaya di awal ini dilakukan untuk melanjutkan proses balik nama BPKB kendaraan bermotor pada tahapan berikutnya.

  • Pengisian dan Penyerahan Formulir Biaya Balik Nama BPKB

Pengisian formulir dapat dilakukan apabila proses pelunasan biaya administrasi sudah diselesaikan. Formulir pendaftaran ini selanjutnya akan diberikan stiker khusus oleh petugas samsat sebagai tanda bahwa pendaftar balik nama BPKB sudah melunasi biaya administrasi.

Formulir yang sudah diisi dengan lengkap harus diserahkan kepada petugas samsat. Pendaftar balik nama selanjutnya akan mendapatkan tanda terima dari petugas samsat. Pada tanda terima ini akan tercantum kapan BPKB selesai diproses dan siap untuk diambil.

  • Pengambilan BPKB Baru

Pengambilan BPKB baru ini sesuai dengan tanggal yang sudah tertera di tanda terima. Anda bisa langsung mendatangi Polda sesuai wilayah tempat tinggal untuk mengambil BPKB yang baru. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan, yaitu fotokopi KTP dan bukti tanda terima.

Persyaratan Balik Nama Kendaraan

Ada beberapa persyaratan yang harus dibawa oleh pemilik kendaraan ketika akan melakukan proses balik nama. Semua persyaratan ini sebaiknya disiapkan sejak beberapa hari sebelumnya agar tidak ada kekurangan dokumen yang akan malah menghambat proses balik nama.

Dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama motor dan mobil sebenarnya cukup mudah untuk disiapkan. Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk melakukan balik nama motor dan mobil.

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
  • BPKB asli
  • Fotokopi BPKB
  • Fotokopi STNK yang telah di balik nama
  • Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor
  • Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan

Baca Juga : Mengenal Lebih Dekat Pasang Surut Air Laut

Biaya Balik Nama Kendaraan

Hal selanjutnya yang perlu diketahui berkaitan dengan cara balik nama mobil dan motor adalah biaya administrasinya. Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Biaya balik nama kendaraan bermotor perlu diketahui agar Anda bisa menyiapkannya dari jauh-jauh hari. Berikut adalah rincian biaya yang perlu dibayarkan ketika melakukan balik nama kendaran bermotor.

  • Biaya Pajak

Biaya pertama yang masuk dalam kategori ini adalah bea balik nama kendaraan bermotor. Selanjutnya pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor. Jumlah bea balik nama kendaraan bermotor yang harus dibayarkan pemilik adalah sebesar dua per tiga PKB.

  • SWDKLLJ

Jenis biaya yang selanjutnya adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Besaran biaya SWDKLLJ ini sudah ditentukan, yaitu sebesar Rp.35.000. biaya pajak yang wajib dibayarkan selanjutnya adalah administrasi tanda nomor kendaraan bermotor.

Biaya pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil saat melakukan balik nama tentu saja berbeda dengan motor. Pemilik mobil harus membayarkan biaya pajak yang sedikit lebih mahal daripada motor, terutama untuk SWDKLLJ dan administrasi tanda nomor kendaraan bermotor.

  • Biaya Di Luar Pajak

Jenis biaya berikutnya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan adalah biaya di luar pajak. Biaya luar pajak yang pertama adalah memberikan tip untuk petugas di bagian pengecekkan fisik kendaraan. Pemberian tip ini sebenarnya bersifat sukarela, tergantung keinginan pemilik kendaraan.

Biaya di luar pajak yang harus dilunasi berikutnya adalah untuk pengesahan hasil pengecekan sebesar Rp.30.000 untuk diberikan kepada petugas. Selanjutnya adalah biaya untuk pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp.80.000 dan STNK Rp.30.000.

Jumlah biaya diluar pajak yang harus dibayarkan saat proses balik nama kendaraan bermotor ini sebenarnya relatif murah. Total biaya yang harus dibayarkan bisa dipersiapkan terlebih dahulu agar memudahkan proses pelunasan administrasi balik nama kendaraan bermotor.

Berita Lainnya