Tips & Trik

Tidak Sulit, Ini Cara Balik Nama Motor dan Mobil

26 November 2024

account iconAdmin

102918050 S

Bagikan

Saat membeli kendaraan bekas, biasanya pembeli akan melakukan balik nama untuk mengubah nama pada STNK dan BPKB. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah proses administrasi, contohnya seperti pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan. 

Proses penggantian nama kendaraan sebenarnya tidaklah rumit, siapa pun bisa melakukannya asalkan telah mempersiapkan persyaratannya secara lengkap. Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui syarat mengganti nama kendaraan. 

Persyaratan Balik Nama Kendaraan Bermotor

Penggantian nama kendaraan wajib dilakukan ketika membeli mobil atau sepeda motor bekas. Tujuannya untuk memindahkan identitas kepemilikan kendaraan sebagai bukti bahwa Anda pemilik sahnya sekarang. 

Membeli kendaraan bekas tanpa melakukan penggantian nama cukup berisiko, apalagi jika kredibilitas penjualnya kurang baik. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menghindari pajak progresif pada pemilik lama. 

Sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyatakan bahwa pajak progresif akan dikenakan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. 

Proses balik nama kendaraan dilakukan di kantor SAMSAT sesuai alamat pemilik sebelumnya. Sebelum melakukan penggantian nama, sebaiknya siapkan beberapa persyaratan berikut ini:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru;
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi;
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi;
  • Fotokopi hasil cek fisik mobil atau sepeda motor;
  • Fotokopi kuitansi transaksi jual beli kendaraan yang telah ditandatangani pembeli dan penjual disertai  stempel materai.

Untuk menghindari antrean panjang, sebaiknya siapkan fotokopi dokumen dari rumah dalam dua rangkap atau lebih. Supaya nanti waktu Anda tidak habis di tempat fotokopi karena biasanya antreannya cukup panjang. 

Baca Juga : Buat Yang Belum Tahu, Simak Cara Over Kredit Mobil

Langkah-Langkah Balik Nama Mobil dan Motor Bekas

cara balik nama kendaraan

Sebenarnya, melakukan penggantian nama kendaraan sangat mudah, hanya saja perlu meluangkan waktu untuk mengurusnya. Waktu yang dibutuhkan tergantung dari jumlah antrean, biasanya antara 1 sampai 3 jam. 

Jika lokasinya di luar kota, sebaiknya meluangkan lebih banyak waktu agar tidak mengganggu pekerjaan. Berikut alur penggantian nama kendaraan yang perlu dipahami. 

1. Mempersiapkan Dokumen Persyaratan 

Langkah pertama yaitu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum berangkat. Mulai dari KTP pemilik baru, STNK, BPKB, hingga kuitansi pembelian. 

Pastikan memfotokopi dokumen tersebut lebih dari 1 rangkap agar nanti tidak perlu bolak-balik ke tempat fotokopi. Jangan lupa persiapan fisik Anda jika menempuh perjalanan jauh untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan. 

2. Datang ke SAMSAT Tempat Kendaraan Terdaftar

Setelah mempersiapkan dokumen persyaratan, langkah selanjutnya adalah pergi ke SAMSAT di mana mobil atau motor bekas tersebut terdaftar. Sesampainya di sana, langsung lakukan cek fisik kendaraan dengan petugas. 

Setelah melakukan pengecekan, petugas akan memberi hasil cek fisik untuk melakukan proses selanjutnya. Selanjutnya, datangi loket pendaftaran balik nama dan isi formulirnya 

Berikan formulir pendaftaran tersebut pada petugas dan lakukan pembayaran. Lalu, petugas akan melakukan mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai domisili KTP Anda. 

3. Mengurus Mutasi di SAMSAT Terdekat 

Pengambilan STNK dilakukan di kantor SAMSAT domisili KTP pemilik baru. Berikut langkah-langkah mengurus STNK baru selengkapnya: 

  • Pergi ke kantor SAMSAT terdekat sesuai domisili KTP;
  • Lakukan cek fisik ulang;
  • Isi formulir mutasi lalu lengkapi dengan fotokopi KTP;
  • Datangi loket pembayaran untuk membayar biaya mutasi kendaraan dan petugas akan menerbitkan STNK baru; 
  • Selanjutnya, pergi ke loket pengambilan pelat nomor untuk mengambil pelat yang baru jika terjadi penggantian nomor kendaraan.

4. Pengambilan BPKB Kendaraan

Pada saat proses mutasi, pembuatan BPKB memerlukan beberapa hari umumnya memakan waktu 5 hari kerja. 

Tempat pengambilan BPKB kendaraan umumnya di SAMSAT, tapi mungkin ada perbedaan di beberapa daerah. Karena di beberapa tempat ada yang mengarahkan untuk melakukan pengambilan di POLDA dan SATPAS. 

Biasanya, petugas SAMSAT akan memberi tahu tempat pengambilan BPKB pada saat Anda mengambil STNK baru. 

Bahkan di beberapa daerah, petugas akan mengirim pesan untuk memberitahukan tanggal dan tempat pengambilan BPKB. Sebelum datang ke tempat pengambilan BPKB, sebaiknya siapkan beberapa persyaratan berikut ini:

  • Surat kuasa yang sudah distempel materai Rp10.000 jika pengambilan BPKB diwakilkan;
  • Identitas asli (KTP atau paspor) pihak yang mewakili;
  • Identitas asli (KTP atau paspor) pemilik kendaraan;
  • Bukti pembayaran biaya mutasi kendaraan.

Jika sudah menyiapkan persyaratan tersebut, segera datangi tempat pengambilan BPKB sesuai informasi petugas. Lakukan pengambilan di loket yang sudah disediakan dengan memberikan dokumen persyaratan yang diminta. 

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor 

Baca Juga : Buat Yang Belum Tahu, Simak Cara Over Kredit Mobil

Ada banyak orang yang masih belum tahu mengenai rincian biaya penggantian nama kendaraan bermotor. Sebagian menganggap jika biayanya cukup mahal, sehingga beberapa orang enggan melakukannya saat membeli mobil bekas. 

Padahal, pembeli mobil atau motor bekas harus melakukan penggantian nama agar kendaraan tersebut sah menjadi miliknya. Penggantian nama bisa langsung dilakukan apabila domisili KTP pemilik lama dan pemilik baru di satu kota atau kabupaten yang sama. 

Jika domisilinya berbeda, maka pemilik baru harus melakukan pencabutan berkas di SAMSAT tempat kendaraan tersebut terdaftar. Sisa masa berlaku pajak kendaraan akan tetap diperhitungkan jika proses penggantian nama pemilik masih dalam satu kota. 

Minimal masa berlaku pajak kendaraan yang diperhitungkan adalah 15 hari dari tanggal pendaftaran. Lalu, sisa masa berlaku pajak kendaraan akan dihitung 1 bulan. Simak rincian biaya penggantian nama pemilik kendaraan selengkapnya di bawah ini:

  • Biaya penggantian nama pemilik dikenakan sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang sudah ditetapkan instansi terkait.
  • Pajak tahunan sesuai merek dan jenis kendaraan yang nilainya bisa dicek di pajak pokok kendaraan.
  • Biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375 ribu dan Rp225 ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3.
  • Biaya penerbitan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp200 ribu dan Rp100 ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3.
  • Biaya Penerbitan TNKB atau pelat nomor untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp100 ribu dan Rp60 ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3.

Selain biaya-biaya di atas, Anda juga harus membayar sumbangan wajib Jasa Raharja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017, berikut rincian biaya sumbangan wajib yang harus dibayarkan:

  • Sepeda motor (di bawah 500 CC) sebesar Rp3 ribu.
  • Mobil derek dan sejenisnya (50 - 250 CC) sebesar Rp23 ribu.
  • Sepeda motor, scooter, dan sejenisnya (50 - 250 CC) sebesar Rp35 ribu.
  • Sepeda motor di atas 250 CC sebesar Rp83 ribu.
  • Mobil barang atau pick up, jeep, sedan, dan mobil penumpang non angkutan umum (kurang lebih 2400 CC) sebesar Rp143 ribu.
  • Mobil penumpang berjenis angkutan umum (kurang lebih 1600 CC) sebesar Rp73 ribu.
  • Mikro bus dan bus bukan angkutan umum sebesar Rp153 ribu.
  • Mikro bus, bus, dan mobil penumpang angkutan umum lainnya (kurang lebih 1600 CC) sebesar Rp90 ribu.
  • Mobil barang, truk kontainer, truk tangki, truk gandeng, dan sejenisnya (di atas 2400 CC) sebesar Rp163 ribu.

Itulah rincian lengkapnya mengenai biaya balik nama mobil dan motor bekas. Melalui penjelasan tersebut, Anda dapat memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk mempersiapkan dana penggantian nama pemilik kendaraan. 

Selain informasi di atas, Anda juga bisa mendapatkan berbagai informasi beserta tips dan trik otomotif melalui laman Suzuki.

 

Sumber gambar

Tata Nasution - https://www.shutterstock.com/id/image-photo/jakarta-indonesia-july-19th-2024-key-2492279095

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat