Tidak Sulit, Ini Cara Balik Nama Motor dan Mobil
26 November 2024
Admin
Bagikan
Pengambilan STNK dilakukan di kantor SAMSAT domisili KTP pemilik baru. Berikut langkah-langkah mengurus STNK baru selengkapnya:
- Pergi ke kantor SAMSAT terdekat sesuai domisili KTP;
- Lakukan cek fisik ulang;
- Isi formulir mutasi lalu lengkapi dengan fotokopi KTP;
- Datangi loket pembayaran untuk membayar biaya mutasi kendaraan dan petugas akan menerbitkan STNK baru;
- Selanjutnya, pergi ke loket pengambilan pelat nomor untuk mengambil pelat yang baru jika terjadi penggantian nomor kendaraan.
4. Pengambilan BPKB Kendaraan
Pada saat proses mutasi, pembuatan BPKB memerlukan beberapa hari umumnya memakan waktu 5 hari kerja.
Tempat pengambilan BPKB kendaraan umumnya di SAMSAT, tapi mungkin ada perbedaan di beberapa daerah. Karena di beberapa tempat ada yang mengarahkan untuk melakukan pengambilan di POLDA dan SATPAS.
Biasanya, petugas SAMSAT akan memberi tahu tempat pengambilan BPKB pada saat Anda mengambil STNK baru.
Baca Juga : Badan Anda Suka Pegal-pegal Setelah Motoran? Ini Penjelasannya
Bahkan di beberapa daerah, petugas akan mengirim pesan untuk memberitahukan tanggal dan tempat pengambilan BPKB. Sebelum datang ke tempat pengambilan BPKB, sebaiknya siapkan beberapa persyaratan berikut ini:
- Surat kuasa yang sudah distempel materai Rp10.000 jika pengambilan BPKB diwakilkan;
- Identitas asli (KTP atau paspor) pihak yang mewakili;
- Identitas asli (KTP atau paspor) pemilik kendaraan;
- Bukti pembayaran biaya mutasi kendaraan.
Jika sudah menyiapkan persyaratan tersebut, segera datangi tempat pengambilan BPKB sesuai informasi petugas. Lakukan pengambilan di loket yang sudah disediakan dengan memberikan dokumen persyaratan yang diminta.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Ada banyak orang yang masih belum tahu mengenai rincian biaya penggantian nama kendaraan bermotor. Sebagian menganggap jika biayanya cukup mahal, sehingga beberapa orang enggan melakukannya saat membeli mobil bekas.
Padahal, pembeli mobil atau motor bekas harus melakukan penggantian nama agar kendaraan tersebut sah menjadi miliknya. Penggantian nama bisa langsung dilakukan apabila domisili KTP pemilik lama dan pemilik baru di satu kota atau kabupaten yang sama.
Jika domisilinya berbeda, maka pemilik baru harus melakukan pencabutan berkas di SAMSAT tempat kendaraan tersebut terdaftar. Sisa masa berlaku pajak kendaraan akan tetap diperhitungkan jika proses penggantian nama pemilik masih dalam satu kota.