Tidak Sulit, Ini Cara Balik Nama Motor dan Mobil
                            
                                 26 November 2024
                                26 November 2024                            
                        
 Admin
Admin
                        
 
                                            Bagikan
Setelah mempersiapkan dokumen persyaratan, langkah selanjutnya adalah pergi ke SAMSAT di mana mobil atau motor bekas tersebut terdaftar. Sesampainya di sana, langsung lakukan cek fisik kendaraan dengan petugas.
Setelah melakukan pengecekan, petugas akan memberi hasil cek fisik untuk melakukan proses selanjutnya. Selanjutnya, datangi loket pendaftaran balik nama dan isi formulirnya
Berikan formulir pendaftaran tersebut pada petugas dan lakukan pembayaran. Lalu, petugas akan melakukan mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai domisili KTP Anda.
3. Mengurus Mutasi di SAMSAT Terdekat
Pengambilan STNK dilakukan di kantor SAMSAT domisili KTP pemilik baru. Berikut langkah-langkah mengurus STNK baru selengkapnya:
- Pergi ke kantor SAMSAT terdekat sesuai domisili KTP;
- Lakukan cek fisik ulang;
- Isi formulir mutasi lalu lengkapi dengan fotokopi KTP;
- Datangi loket pembayaran untuk membayar biaya mutasi kendaraan dan petugas akan menerbitkan STNK baru;
- Selanjutnya, pergi ke loket pengambilan pelat nomor untuk mengambil pelat yang baru jika terjadi penggantian nomor kendaraan.
4. Pengambilan BPKB Kendaraan
Baca Juga : Fungsi Avometer: Bagian, Jenis, dan Cara Kerjanya
Pada saat proses mutasi, pembuatan BPKB memerlukan beberapa hari umumnya memakan waktu 5 hari kerja.
Tempat pengambilan BPKB kendaraan umumnya di SAMSAT, tapi mungkin ada perbedaan di beberapa daerah. Karena di beberapa tempat ada yang mengarahkan untuk melakukan pengambilan di POLDA dan SATPAS.
Biasanya, petugas SAMSAT akan memberi tahu tempat pengambilan BPKB pada saat Anda mengambil STNK baru.
Bahkan di beberapa daerah, petugas akan mengirim pesan untuk memberitahukan tanggal dan tempat pengambilan BPKB. Sebelum datang ke tempat pengambilan BPKB, sebaiknya siapkan beberapa persyaratan berikut ini:
- Surat kuasa yang sudah distempel materai Rp10.000 jika pengambilan BPKB diwakilkan;
- Identitas asli (KTP atau paspor) pihak yang mewakili;
- Identitas asli (KTP atau paspor) pemilik kendaraan;
- Bukti pembayaran biaya mutasi kendaraan.
Jika sudah menyiapkan persyaratan tersebut, segera datangi tempat pengambilan BPKB sesuai informasi petugas. Lakukan pengambilan di loket yang sudah disediakan dengan memberikan dokumen persyaratan yang diminta.
 
            .webp) 
                                                                     
                                                                     
                                                                     Price List
        Price List
     Dealer
              Dealer
           
              
           Test Drive/Ride
              Test Drive/Ride