Tidak Sulit, Ini Cara Balik Nama Motor dan Mobil
26 November 2024
Admin

Bagikan
Sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyatakan bahwa pajak progresif akan dikenakan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.
Proses balik nama kendaraan dilakukan di kantor SAMSAT sesuai alamat pemilik sebelumnya. Sebelum melakukan penggantian nama, sebaiknya siapkan beberapa persyaratan berikut ini:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru;
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi;
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi;
- Fotokopi hasil cek fisik mobil atau sepeda motor;
- Fotokopi kuitansi transaksi jual beli kendaraan yang telah ditandatangani pembeli dan penjual disertai stempel materai.
Untuk menghindari antrean panjang, sebaiknya siapkan fotokopi dokumen dari rumah dalam dua rangkap atau lebih. Supaya nanti waktu Anda tidak habis di tempat fotokopi karena biasanya antreannya cukup panjang.
Langkah-Langkah Balik Nama Mobil dan Motor Bekas
Sebenarnya, melakukan penggantian nama kendaraan sangat mudah, hanya saja perlu meluangkan waktu untuk mengurusnya. Waktu yang dibutuhkan tergantung dari jumlah antrean, biasanya antara 1 sampai 3 jam.
Baca Juga : Apa Sudah Tahu? Ternyata Ini Arti Marka Jalan
Jika lokasinya di luar kota, sebaiknya meluangkan lebih banyak waktu agar tidak mengganggu pekerjaan. Berikut alur penggantian nama kendaraan yang perlu dipahami.
1. Mempersiapkan Dokumen Persyaratan
Langkah pertama yaitu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum berangkat. Mulai dari KTP pemilik baru, STNK, BPKB, hingga kuitansi pembelian.
Pastikan memfotokopi dokumen tersebut lebih dari 1 rangkap agar nanti tidak perlu bolak-balik ke tempat fotokopi. Jangan lupa persiapan fisik Anda jika menempuh perjalanan jauh untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan.
2. Datang ke SAMSAT Tempat Kendaraan Terdaftar