Tips & Trik

Tidak Ribet, Ini Cara membuat SIM Baru Online

PUBLISHED DATE : 20 Mei 2021

Sim Online

Terdapat beberapa kategori SIM dengan biaya yang berbeda-beda. Untuk mengurus SIM A biaya registrasinya sebesar Rp 120.000. Tarif tersebut juga berlaku pada pembuatan SIM B I dan SIM B II. Untuk biaya pengurusan SIM C sedikit lebih murah yaitu Rp 100.000 untuk SIM C, SIM C I, dan SIM C II. 

Untuk biaya pendaftaran SIM D dan SIM D I sebesar Rp 50.000. sedangkan untuk biaya registrasi SIM Internasional yaitu sebesar Rp 250.000. Jika Anda melakukan pendaftaran dan uji kesehatan serta psikologis secara online, maka pembayarannya bisa dilakukan via elektronik juga. 

Umumnya Satlantas menyediakan media pembayaran resmi melalui Bank atau ATM BRI Briva. Anda bisa mencari langkah-langkah pembayaran secara elektronik tersebut. Lakukan pembayaran sesuai biaya pendaftaran SIM yang Anda lakukan. 

Dengan mengurus SIM secara online, Anda tidak perlu antri dan ribet dalam menyiapkan banyak berkas. Hal tersebut karena Anda tidak perlu mencetak dokumen yang cukup banyak. Cukup mengisi data dengan menyesuaikan dokumen aslinya pada aplikasi. 

Tarif Untuk Memperpanjang SIM 

Bagi Anda yang belum mengetahui perbedaan kategori SIM, simak lebih lanjut dalam ulasan berikut ini. SIM A berguna untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah berat 3500 kg untuk mobil perorangan dan mobil barang, dan SIM B berguna untuk ranmor lebih dari 3500 kg seperti bus dan mobil barang.

Baca Juga : Efek Buruk Rem Parkir Jika Aktif Terlalu Lama

Sedangkan SIM B II berguna untuk pengemudi kendaraan bermotor berat, kendaraan penarik seperti truk, dan kendaraan tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1000 kg. Untuk SIM C, kegunaannya adalah untuk pengendara sepeda motor.

SIM C dibedakan menjadi tiga, yaitu SIM C, SIM C I, dan SIM C II. Kapasitas silinder kendaraan bermotor tersebut yaitu maksimum 250 hingga 750 kapasitas silinder. Sedangkan SIM D berguna untuk pengemudi kendaraan bermotor yang menyandang disabilitas. 

Untuk memperpanjang SIM, Anda juga akan dikenakan tarif tertentu tergantung kategori perpanjangan SIM. Tarif perpanjangan SIM A yaitu sebesar Rp 80.000. Untuk SIM B I dan SIM B II, tarif perpanjangannya juga sebesar Rp 80.000. 

Untuk perpanjangan SIM C, SIM C I, dan SIM C II yaitu sama-sama sebesar Rp 75.000. Untuk perpanjangan SIM D dan SIM D I, biayanya sebesar Rp 30.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM Internasional tarifnya sebesar Rp 225.000. 

Setelah mengetahui pembuatan SIM baru secara online tersebut, Anda tidak perlu lagi kesulitan atau merasa repot. Hal tersebut karena persyaratannya lebih simpel dan cara pendaftarannya juga lebih mudah karena tidak perlu mengantri seperti saat mengurus secara manual. 

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya