Tidak Ribet, Ini Cara membuat SIM Baru Online
PUBLISHED DATE : 20 Mei 2021

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu persyaratan yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Surat ini berlaku untuk pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat. Untuk mengurus SIM baru, sudah bisa dilakukan secara tidak langsung atau melalui online.
Cara membuat SIM online tersebut bisa menggunakan platform resmi Polri atau aplikasi SIM online di Playstore.
Tata cara dan persyaratan yang dibutuhkan juga tidak ribet. Bagi Anda yang sudah penasaran, simak ulasannya di bawah ini agar dapat mengetahui cara baru dalam mengurus SIM secara online.
Membuat SIM Melalui Situs Resmi Polri
Baca Juga : Begini Sejarah Awal dari Lampu Lalu Lintas
Pengurusan SIM secara daring bisa dilakukan melalui situs resmi Polri. Pengurusan SIM baru secara daring tersebut bisa digunakan untuk pendaftaran maupun untuk perpanjangan SIM. Namun pengurusan secara online ini terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.
Langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan mengunjungi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/login.
Bagi yang ingin membuat SIM, pilih menu “Pendaftaran SIM Online”. Setelah itu, klik menu “Mulai”. Tidak lama akan muncul menu “Data Permohonan”. Pilih menu tersebut dan silahkan isi data-data di dalamnya dengan benar.
Baca Juga : Tips Mengemudi Aman di Jalan Tol untuk Pemula
Setelah mengisi semua data pribadi dan data kendaraan, klik tombol “Lanjut”. Sistem akan mengkonfirmasi input data yang sudah Anda lakukan. Kemudian akan muncul kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih untuk datang ke Polres. Lalu, isi kode verifikasi dan klik tombol “Kirim”.
Registrasi akan sukses setelah ada notifikasi berhasil. Klik saja “OK”. Bukti registrasi online akan dikirimkan sistem melalui email pendaftar. Setelah itu, bukti tersebut bisa digunakan saat melakukan pembayaran di ATM atau teller BRI, serta EDC sesuai biaya yang sudah tertera di bukti registrasi online.
Sesudah melakukan pembayaran, Anda bisa mendatangi Polres dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Misalnya KTP atau surat kesehatan. Sebagai pendaftar Anda tinggal mengikuti beberapa tes untuk mendapatkan SIM yang meliputi ujian teori, praktek, dan keterampilan simulator.
Baca Juga : Terbaru, Begini Cara Cek Pajak Motor serta Syarat Bayarnya
Cara Membuat SIM Melalui Aplikasi SIM Online
Cara membuat SIM online juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIM online yang bernama Sinar (SIM Nasional Presisi). Meskipun bisa mengurus secara online, pelaksanaan ujian prakteknya tetap dilakukan di Satpas. Syaratnya pendaftar harus lolos pendaftaran melalui aplikasi Sinar tersebut.
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, terdapat aplikasi untuk pelayanan kesehatan dan uji psikologis bernama E-PPsi dan E-Rikkes. Meskipun pendaftaran dan uji kesehatan pengurusan SIM bisa dilakukan secara online, ujian prakteknya tetap harus dilakukan secara langsung.
Dalam metode ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah download aplikasi sinar di Playstore. Setelah terpasang, lakukan verifikasi nomor handphone atau OTP.
Isi registrasi identitas pribadi seperti foto KTP, NIK, SIM di kolom yang tersedia. Setelah itu, verifikasi NIK dan SIM Anda. Pilih jenis SIM yang akan diurus serta pilih lokasi Satpas terdekat.
Jika sudah melakukan tes kesehatan dan psikologi secara online melalui aplikasi, lakukan verifikasi hasil pemeriksaan tersebut. Setelah itu, isi rekening pengembalian dan pilih metode pengiriman. Terakhir, unggah pas foto dan tanda tangan Anda.
Apabila semua rangkaian pendaftaran SIM baru sudah berhasil dilakukan, maka langkah selanjutnya yang bisa dilakukan yaitu membayar biaya registrasi. Biaya tersebut mencakup biaya pendaftaran, cetak, dan biaya kirim. Anda tinggal menunggu untuk menerimanya dan melanjutkan untuk ujian praktek.
Persyaratan untuk Membuat SIM Baru
Untuk membuat SIM secara online, maka Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan. Jika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, maka Anda akan lolos pendaftaran online. Sistem aplikasi akan membuatkan bukti registrasi yang dilakukan disertai biaya yang harus dibayar yang dikirim ke email.