Tips & Trik

Tidak Ribet, Ini Cara membuat SIM Baru Online

PUBLISHED DATE : 20 Mei 2021

Sim Online

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu persyaratan yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Surat ini berlaku untuk pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat. Untuk mengurus SIM baru, sudah bisa dilakukan secara tidak langsung atau melalui online. 

Cara membuat SIM online tersebut bisa menggunakan platform resmi Polri atau aplikasi SIM online di Playstore.

Baca Juga : Ternyata Ini Fungsi Lampu Hazard Si Segitiga Merah

Tata cara dan persyaratan yang dibutuhkan juga tidak ribet. Bagi Anda yang sudah penasaran, simak ulasannya di bawah ini agar dapat mengetahui cara baru dalam mengurus SIM secara online.

Membuat SIM Melalui Situs Resmi Polri

Pengurusan SIM secara daring bisa dilakukan melalui situs resmi Polri. Pengurusan SIM baru secara daring tersebut bisa digunakan untuk pendaftaran maupun untuk perpanjangan SIM. Namun pengurusan secara online ini terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C. 

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya