Tips & Trik

Tidak Ribet, ini Biaya dan Cara Mutasi Motor Sendiri

PUBLISHED DATE : 23 November 2020

Nex Cross

Setelah semua berkas telah terisi dengan data telah sesuai dan lengkap, petugas kemudian akan memberikan semacam  tanda bukti pembayaran pendaftaran yang biasanya berjumlah Rp.75.000. Simpan bukti pembayaran tadi untuk pengambilan berkas selanjutnya.

Biasanya, pada proses ini, berkas baru bisa diambil kurang lebih 5 hari kemudian, namun juga tergantung bagaimana informasi yang disampaikan oleh petugas.

Jika hari pengambilan berkas telah tiba, datangi kantor SAMSAT daerah tempat tinggal yang baru untuk mengambilnya.

Disini, Anda jangan lupa membawa bukti pembayaran tadi untuk diserahkan ke petugasnya. Tunggu sampai nama Anda dipanggil dan ambil berkas yang diserahkan oleh petugas. Selanjutnya, petugas akan mengarahkan Anda untuk mendatangi loket fiskal dan akan diberi tanda terima lagi.

Pada loket tersebut Anda diharuskan membayar biaya cabut berkas motor sebesar Rp.10.000. Setelah berkas-berkas Anda keluar dan bisa diambil, datanglah ke kantor SAMSAT daerah tempat tinggal baru untuk melakukan proses selanjutnya.

Cetak STNK Baru di Tempat Tinggal Baru

Baca Juga : Fungsi Filter Oli dan Waktu Yang Tepat Untuk Menggantinya

Nah, setelah berkas-berkas mutasi motor Anda keluar, segera lakukan fotocopy untuk dilegalisir pada bagian cek fisik. Pada proses ini, lampirkan kwitansi pembelian dan fotocopynya sekalian. Bawalah berkas tersebut ke loket mutasi dan serahkan semuanya termasuk BPKB yang asli.

Petugas yang ada di loket akan memeriksa berkas-berkas tersebut sudah lengkap atau belum dan jika sudah BPKB asli akan dikembalikan. Selanjutnya, Anda akan menerima kertas yang berisi tanda pembayaran STNK.

Biaya mutasi motor pada pembayaran STNK ini sudah termasuk BBN KB, TNKB (plat nomor), PKB dan SWDKLLJ.  Oleh karena itu, Anda harus menyiapkan biaya sesuai yang tertera pada kolom SWDKLLJ dan PKB, serta ditambah dengan yang tertera pada BBN KB, juga TNKB.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau yang biasa disebut dengan BBNKB ini jumlah biayanya bermacam-macam. Biaya untuk motor second atau bekas biasanya sebesar 2/3 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Lain lagi ketika Anda mencetak TNKB. Biaya yang akan Anda keluarkan juga tergantung wilayahnya. Contohnya seperti di DKI Jakarta, biaya yang harus Anda keluarkan yaitu sekitar Rp.60.000, sedangkan di wilayah Jawa Barat misalnya, di sana bahkan tidak dipungut biaya sepeser pun.

Pembuatan BPKB yang Baru

Nah, tahapan paling akhir dari cara mutasi motor ialah pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru dengan nama sendiri.  Pada tahap yang satu ini, nama pemilik motor sudah dibalik nama sehingga BPKB yang beratas nama pemilik motor sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya