Tips & Trik

Pentingnya Mengikuti Jarak Aman Berkendara

PUBLISHED DATE : 03 Oktober 2018

29  ERTIGA (1)2

Misalnya saja mobil A dan B depan dan belakang memiliki jarak minimal, maka di dalam jarak tersebut tidak diperkenankan terdapat sepeda motor. Meskipun sudah ada jarak minimal ini pula, pengemudi tidak boleh menganggapnya selalu aman. 

Pengendara tetap harus berhati-hati ketika mobil atau motor di depannya melakukan pengereman mendadak. Soal jarak minimal ini biasanya disesuaikan dengan kecepatan mobil. Berikut ini jarak minimal yang diumumkan oleh Kemenhub. 

  1. 30 km/ jam memiliki jarak minimal 15 meter
  2. 40 km/ jam memiliki jarak minimal 20 meter
  3. 50 km/ jam memiliki jarak minimal 25 meter
  4. 60 km/ jam memiliki jarak minimal 40 meter
  5. 70 km/ jam memiliki jarak minimal 50 meter
  6. 80 km/ jam memiliki jarak minimal 60 meter
  7. 90 km/ jam memiliki jarak minimal 70 meter
  8. 100 km/ jam memiliki jarak minimal 80 meter

Jarak Aman Berkendara

Kemenhub menyarankan kepada semua pengemudi untuk lebih memperhatikan jarak aman ini. Alasannya jarak aman akan sangat membantu ketika sedang mengendarai di cuaca buruk. 

Misalnya saja berkendara di area berkabut atau sedang hujan deras. Maka proses pengereman di area yang basah tidak akan sempurna, baik itu mobil maupun motor. Waktu pengereman mulai dari rem diinjak sampai kendaraan berhenti akan lebih lama. 

Baca Juga : Pintu Mobil Tidak Bisa Dikunci? Ini Solusinya

Oleh karena itulah sangat disarankan bagi pengendara memperhatikan jarak aman berkendara berikut ini. 

  1. 30 km/ jam jarak amannya 30 meter 
  2. 40 km/ jam jarak amannya 40 meter
  3. 50 km/ jam jarak amannya 50 meter
  4. 60 km/ jam jarak amannya 60 meter
  5. 70 km/ jam jarak amannya 70 meter
  6. 80 km/ jam jarak amannya 80 meter
  7. 90 km/ jam jarak amannya 90 meter
  8. 100 km/ jam jarak amannya 100 meter

Memang tidak mudah untuk memperkirakan jarak aman ini ketika berkendara. Namun hal ini sangat penting bahkan telah diatur dalam UU Tentang Cara Berlalu Lintas pada Pasal 62 PP no.  43 Tahun 1993.

Meskipun sudah diatur, tapi masih banyak pengendara yang kurang bisa mematuhinya. Bagi Anda yang merasa kesulitan untuk mengatur jarak aman, bisa mengikuti beberapa cara berikut ini.

29._ERTIGA__2_

Cara Mudah Menjaga Jarak Aman saat Berkendara 

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya

Suzuki New Xl7 Hybrid

Fitur Keselamatan New XL7 Hybrid

New XL7 Hybrid hadir dengan menawarkan berbagai keunggulan yang bisa menemani perjalanan Anda. Selain fitur kenyamanan, berbagai fitur keselamatan juga dimiliki oleh mobil keluaran...

selengkapnya