Jangan Telat, Ini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
PUBLISHED DATE : 06 Maret 2022
.jpg)
Sudahkah Anda membayar pajak motor tahunan dengan tertib? Hati-hati jika terlambat karena Anda juga harus membayar denda telat bayar pajak motor.
Denda keterlambatan ini cukup besar karena akan dikenakan meskipun Anda hanya telat satu hari. Nominalnya juga meningkat seiring dengan bertambahnya waktu keterlambatan.
Terlanjur terlambat membayar pajak tahunan motor? Anda bisa mengecek bagaimana cara menghitung dendanya dengan benar. Jadi bisa mempersiapkan terlebih dahulu biayanya.
Baca Juga : 5 Cara Merawat Motor Baru yang Wajib Diperhatikan
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Tidak sedikit orang yang lupa membayar pajak motor karena hanya dibayarkan setahun sekali. Konsekuensinya pada saat membayar juga harus menambahkan biaya denda.
Jumlah denda masing-masing kendaraan berbeda karena akan tergantung dengan tipe motor dan cc. Anda bisa menghitungnya berbekal informasi dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga : Kenyamanan Berkendara dengan Fitur NEX II USB Charger
Cara menghitung denda telat bayar pajak motor dapat mengacu pada beberapa hal berikut ini:
- Denda untuk keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan adalah PKB X 25%.
- Denda keterlambatan 2 bulan lebih adalah PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ
Masih ada lima hal yang jadi acuan untuk menghitung denda, cek langsung di halaman berikutnya.
______________________________________________________________________________________________
- Denda keterlambatan 3 bulan lebih adalah PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 6 bulan lebih adalah PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun lebih adalah PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun lebih adalah 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 tahun lebih adalah 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga : 9 Cara Mengendarai Motor Kopling Agar Tidak Cepat Lelah
Memanfaatkan perhitungan denda pajak motor, kini Anda bisa mengecek data di STNK terlebih dahulu.
Cek berapa lamakah Anda sudah terlambat membayar pajak kemudian bisa langsung mencoba untuk menghitung dengan menerapkan rumus di atas.
Contoh Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor
Perbedaan penghitungan di atas adalah ketika terlambat lebih dari 1 bulan maka denda yang diterapkan tidak menggunakan SWDKLLJ. SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan.
Nilai SWDKLLJ untuk semua motor adalah Rp. 32.000 sedangkan biaya untuk mobil adalah Rp. 100.000. Kemudian untuk biaya PKB bisa juga Anda cek pada informasi di STNK.
Kenali juga seperti apa simulasi penghitungan denda biaya pajak motor di halaman berikutnya.
_____________________________________________________________________________________________
Supaya tidak bingung dalam menghitung Anda bisa mencermati beberapa contohnya berikut ini:
- Contoh Perhitungan Denda 3 Bulan