Tips & Trik

Jangan Telat, Ini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

PUBLISHED DATE : 20 Agustus 2023

12  Gixxer (3)

Sudahkah Anda melakukan pembayaran pajak tahunan untuk motor tepat waktu? Penting untuk berhati-hati agar tidak terlambat membayar, karena terdapat konsekuensi berupa denda telat bayar pajak motor.

Besarnya denda keterlambatan ini cukup signifikan, bahkan meskipun waktu telat bayarnya hanya selisih 1 hari saja. Jumlah denda juga akan semakin meningkat seiring dengan waktu keterlambatan yang semakin bertambah.

Namun jika Anda terlanjur telat membayar, sebaiknya ketahui bagaimana cara menghitung total dendanya. Dengan demikian, Anda bisa menyiapkan total dana yang wajib dibayarkan dengan benar.

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Banyak orang yang terkadang lupa untuk membayar pajak motor karena pembayarannya hanya dilakukan sekali dalam setahun. Akibatnya saat akan membayar, mereka harus menghadapi biaya denda tambahan atau denda.

Besar denda tersebut berbeda-beda tergantung pada jenis motor dan kapasitas mesinnya. Informasi lengkap mengenai denda dapat dihitung berdasarkan data yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008, PKB untuk telat bayar lebih dari 2 hari tapi kurang dari 1 bulan adalah 25% dari total nilai pajaknya. Jika lebih itu, terdapat biaya tambahan yaitu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Adapun rincian cara menghitung denda jika telat bayar pajak motor berdasarkan durasi keterlambatannya adalah sebagai berikut:

  • Keterlambatan 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Keterlambatan 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
  • Keterlambatan 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
  • Keterlambatan 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
  • Keterlambatan 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
  • Keterlambatan 3 tahun: Denda = 3 x PKB  x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

Contoh Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Agar lebih paham, sebaiknya simak contoh cara perhitungan denda telat membayar pajak motor berikut ini:

  • Hitung PKB

Baca Juga : Pentingnya Uji Emisi Mobil!

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang besarnya sekitar 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan. Misal nilai jual kendaraan Anda di tahun wajib pajak terbaru adalah Rp15.000.000, maka:

PKB = 1,5% x Rp15.000.000 = Rp225.000.

  • Cek Lama Waktu Telat Bayar

Selanjutnya, cek berapa lama waktu keterlambatan Anda dengan cara melihat informasi waktu pembayaran pajak yang tertera di STNK.

  • Hitung Total Denda

Sebagai contoh jika Anda sudah telat bayar 3 bulan, maka total dendanya adalah sebesar:

Denda 3 bulan = (PKB  x 25 persen x 3/12) + denda SWDKLLJ

Denda 3 bulan = (Rp225.000  x 25 persen x 3/12) + Rp32.000 = Rp46.062,5

Jadi, total pembayaran pajak ditambah denda 3 bulan adalah Rp225.000 + Rp46.062,5 = Rp271.062,5

Contoh lain, misal jika lama waktu telat bayarnya adalah 1 tahun, maka total denda telat bayar pajak motor untuk kendaraan Anda  adalah sebagai berikut:

Denda 1 tahun = (PKB  x 25 persen x 12/12) + denda SWDKLLJ

Denda 1 tahun = (Rp225.000  x 25 persen x 12/12) + Rp32.000 = Rp88.250

Jadi, total pembayaran pajak ditambah denda 1 tahun adalah Rp225.000 + Rp88.250 = Rp313.250

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Denda Pajak Motor

motor suzuki

Besarnya denda pajak motor bisa berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor. Mulai dari waktu telat bayar, jenis motor, dan regulasi khusus, berikut ini beberapa faktor umumnya:

  • Keterlambatan Waktu Pembayaran

Faktor utama yang mempengaruhi besarnya denda pajak motor adalah lamanya keterlambatan pembayaran. Semakin lama waktu Anda menunggak, maka semakin besar pula denda yang akan dikenakan.

  • Jenis Motor dan Kapasitas Mesin

Besarnya denda juga dapat bervariasi berdasarkan jenis motor dan kapasitas mesinnya. Denda untuk motor keluaran terbaru atau motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar biasanya lebih tinggi karena nilai pajaknya juga lebih tinggi.

  • Peraturan Daerah

Indonesia sudah mengatur batas atas dan batas bawah pajak kendaraan bermotor pada UU No. 28/2009. Namun, persenan tarif pajaknya diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan daerah masing-masing provinsi. 

Bagaimana Cara Mengecek Denda Telat Bayar Pajak Motor?

Jika merasa kesulitan untuk menghitung denda berdasarkan rumus di atas, ada alternatif lain yang lebih sederhana, yaitu mengeceknya secara langsung melalui web atau aplikasi Samsat. Adapun rincian lengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Website e-Samsat.id

Cara pertama adalah dengan mengunjungi langsung situs web e-Samsat melalui URL https://e-samsat.id. Isi formulir yang meliputi informasi kode plat, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir nomor rangka, dan provinsi domisili Anda.

Kemudian klik tombol "Cek Sekarang", maka informasi terkait akan langsung ditampilkan. Termasuk informasi kendaraan seperti merek, nomor mesin, dan besaran pajak ditambah dendanya.

  • Aplikasi e-Samsat

Alternatif lain adalah dengan menginstal aplikasi e-Samsat di ponsel Anda dari Play Store atau App Store. Setelah diinstal, pilih wilayah dan masukkan nomor plat Anda, maka informasi biaya pajak dan tanggal jatuh temponya akan ditampilkan.

  • Layanan SMS

Baca Juga : Sedikit Yang Tahu, Ini Jenis Polisi Tidur & Regulasinya

Untuk layanan ini, nomor teleponnya bisa berbeda-beda sesuai daerah. Sebagai contoh untuk wilayah DKI Jakarta, cukup ketikkan "Metro [spasi] Nomor Polisi Motor" dan kirimkan pesan tersebut ke nomor 1717.

Pilihan Cara untuk Membayar Pajak Motor 

Cara membayar denda telat bayar pajak motor sebenarnya tidak sulit untuk dilakukan, sama saja seperti cara membayar pajak pada umumnya. Anda bisa membayarnya melalui 4 pilihan lokasi berikut:

  • Kantor Samsat Induk sesuai domisili
  • Gerai Samsat
  • Samsat Keliling
  • Aplikasi e-Samsat

Selama proses pembayaran, pastikan Anda melampirkan beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan, di antaranya yaitu:

  • STNK Asli dan Fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Fotokopi
  • KTP Pemilik Kendaraan Asli dan Fotokopi

Cara Menghindari Denda dan Membayar Pajak Tepat Waktu

Untuk menghindari denda yang tidak perlu dan tetap menjaga kewajiban pajak motor tepat waktu ada beberapa cara yang bisa diikuti, di antaranya yaitu sebagai berikut:

  • Perhatikan Tanggal Pembayaran Pajak

Pastikan untuk selalu memperhatikan tanggal pembayaran pajak motor Anda. Catat tanggal jatuh tempo yang tertera di STNK. Bila perlu, buatlah jadwal atau pengingat untuk membayar pajak tepat waktu agar Anda tidak lupa.

  • Sisihkan Dana untuk Membayar Pajak

Salah satu alasan telat membayar pajak adalah karena masalah dana. Pajak motor umumnya dibayar setahun sekali saja. Karena itu, sebaiknya sisihkan sejumlah dana secara berkala agar saat jatuh tempo, Anda sudah memiliki dana yang cukup.

  • Bayar Sebelum Jatuh Tempo

Sebaiknya, cobalah untuk membayar sebelum masa pajak berakhir, misalnya 1 minggu atau 3 hari sebelum jatuh tempo. Ini akan membantu menghindari antrian panjang dan memberi Anda jangka waktu cadangan jika terjadi masalah tertentu.

  • Bayar di Awal Tahun

Salah satu cara paling efektif untuk menghindari denda adalah dengan membayar pajak motor setiap awal tahun, bahkan jauh sebelum mendekati waktu jatuh tempo.

Selain cara menghitung denda telat bayar pajak motor, sebaiknya ketahui pula bagaimana cara cek pajak motor secara online. Adapun untuk informasi lain seputar dunia otomotif, kunjungi halaman blog Suzuki di sini.

Berita Lainnya