Tips & Trik

Jangan Telat, Ini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

29 November 2024

account iconAdmin

Cropped Image1733042974507

Bagikan

Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh semua pemilik kendaraan setiap setahun sekali. Apabila Anda telat membayar pajak ini, Anda akan dikenai denda pajak. Lalu, bagaimana cara hitung denda pajak motor?

Setiap pemilik kendaraan pasti akan dikenakan PKB sesuai dengan harga kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan. Anda bisa mengecek besaran pajak secara lengkap pada STNK motor Anda. 

Apabila Anda telat membayar pajak sesuai dengan waktu yang tertera pada STNK, maka Anda akan dikenakan denda. Besaran denda sendiri berbeda-beda, tergantung harga kendaraan, wilayah tempat Anda tinggal, dan lama Anda telat membayar pajak. 

Aturan Cara Hitung Denda Pajak Motor 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 35/2008, besaran pajak PKB yang telat dibayarkan pada kisaran waktu 2 hari sampai 1 bulan dari waktu pembayaran, akan dikenakan denda sebesar 25% dari total PKB.

Denda untuk pengendara yang telat membayar pajak lebih dari 1 bulan, akan dikenakan biaya tambahan yaitu SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Sumbangan tersebut merupakan asuransi kendaraan yang dikelola oleh Jasa Raharja. Adapun besaran SWDKLLJ setiap kendaraan berbeda-beda, tergantung kapasitas mesin kendaraan. 

Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 50cc sampai 250cc, akan dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp32 ribu. Sedangkan untuk kendaraan dengan mesin berkapasitas lebih dari 250cc, akan dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp83 ribu.

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung denda pajak motor, berikut terdapat rumusan yang bisa Anda jadikan petunjuk:

  • Keterlambatan 1 hari tidak dikenakan denda;
  • Keterlambatan membayar pajak 2 hari sampai 1 bulan: (PKB x 25% x 1/12);
  • Keterlambatan  membayar pajak sampai 2 bulan: (PKB x 25% x 2/12) + SWDKLLJ;
  • Keterlambatan membayar pajak sampai 3 bulan: (PKB x 25% x 3/12) + SWDKLLJ;
  • Keterlambatan membayar pajak sampai 6 bulan: (PKB x 25% x 6/12) + SWDKLLJ;
  • Keterlambatan membayar pajak sampai 12 bulan atau 1 tahun: (PKB x 25% x 12/12) + SWDKLLJ;
  • Keterlambatan membayar pajak sampai 2 tahun: (2 x PKB x 25% x 12/12) + SWDKLLJ;
  • Keterlambatan membayar pajak sampai 3 tahun: (3 x PKB x 25% x 12/12) + SWDKLLJ.

Contoh Cara Hitung Denda Pajak Motor

Masih bingung dalam menentukan denda pajak motor Anda? Berikut terdapat contoh cara menghitung denda pajak motor yang telat dibayarkan dalam waktu 5 bulan:

1. Ketahui PKB dan Waktu Keterlambatan

Baca Juga : Mengenal Lebih Dekat Dengan Teknik Bubut

Untuk memahami cara hitung denda pajak motor, ketahui besaran PKB kendaraan Anda terlebih dahulu. Besaran PKB adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan. 

Misalnya, kendaraan Anda memiliki nilai jual Rp15 juta, maka PKB motor Anda adalah 1,5% x Rp15 juta = Rp225 ribu. 

Kemudian, PKB tersebut juga akan ditambah dengan SWDKLLJ sebesar Rp32 ribu.  Jumlah PKB dan SWDKLLJ juga bisa Anda lihat di STNK.

Selanjutnya, totalkan waktu keterlambatan membayar pajak Anda. Misalkan, Anda sudah telat membayar pajak dari tanggal yang ditentukan pada STNK selama 5 bulan.

2. Jumlah Denda dan Pajak

Langkah berikutnya untuk menghitung denda pajak motor, Anda tinggal memasukkan rumus perhitungan denda di atas. Masih dengan contoh yang sama, berikut contoh perhitungannya:

Denda: (PKB x 25% x 5/12) + SWDKLLJ 

Denda: (Rp 225 ribu x 25% x 5/12) + Rp32 ribu = Rp55.437,5. 

Jadi, total pajak dan denda yang harus Anda bayar adalah Rp225 ribu + Rp55.437,5 + Rp32 ribu  = Rp312.437,5.

Cara Cek Denda Pajak Motor

Selain menggunakan cara hitung denda pajak motor di atas, Anda juga bisa mengecek besaran denda keterlambatan membayar pajak dengan beberapa cara berikut ini:

1. Website Resmi e-Samsat

Pertama, Anda bisa membuka laman https://e-samsat.id/ terlebih dahulu. Kemudian, Anda bisa isi formulir mulai dari kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi kendaraan Anda. Setelah semua diisi, klik opsi ‘Cek Sekarang’. 

Setelah itu, akan muncul semua informasi mengenai kendaraan Anda mulai dari merk, model, tahun, nomor rangka, nomor mesin, warna, termasuk rincian PKB dan denda yang mungkin dikenakan. 

Di website ini juga tercantum tanggal STNK, sehingga Anda bisa cek kapan harus membayar pajak.

2. Aplikasi SIGNAL

Selain melalui website, Anda juga bisa mengecek jumlah denda dan pajak motor yang harus Anda bayar melalui aplikasi SIGNAL atau SAMSAT Digital Nasional. 

SIGNAL merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam mengecek atau membayar pajak kendaraan. 

Cara hitung denda pajak motor melalui aplikasi ini yaitu pertama unduh aplikasi e-Samsat terlebih dahulu di Playstore. 

Kemudian, lakukan pendaftaran dengan mengisi nomor STNK dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah itu, akan muncul jumlah pajak dan denda yang perlu Anda bayar.

Khusus warga Jawa Tengah, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan Anda melalui aplikasi Stackpole E-Samsat Jateng.

3. Layanan SMS

Terakhir, cara hitung denda pajak motor Anda bisa dilakukan melalui layanan SMS. Caranya sendiri adalah mengirim SMS dengan format tertentu yang bisa disesuaikan tergantung daerah Anda. 

Contoh untuk pengecekan pajak di daerah Jakarta bisa ketik Metro(spasi)nomor polisi motor, kemudian kirim ke nomor 1717.

Cara Membayar Denda PKB secara Online

Sekarang, membayar pajak dan denda bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Jadi, Anda tidak perlu antri lama di SAMSAT setiap membayar pajak. Berikut langkah-langkah membayar pajak dan denda melalui aplikasi SIGNAL:

1. Registrasi

Baca Juga : Mengenal Lebih Dekat Dengan Teknik Bubut

Unduh aplikasi SIGNAL di Playstore. Kemudian, lakukan registrasi dengan mengisi nama, NIK, email, nomor ponsel, dan kata sandi.

Lalu, ikuti alur registrasi mulai dari memasukkan foto e-KTP, verifikasi biometrik wajah, mengisi kode OTP.

2. Daftar STNK

Setelah proses verifikasi data berhasil, Anda bisa klik opsi ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’. Apabila kendaraan milik sendiri, maka Anda tinggal memasukkan  Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka.

3. Pengesahan STNK

Setelah pendaftaran STNK berhasil, berikutnya adalah pengesahan STNK. Caranya, pilih NRKB yang akan disahkan, kemudian akan muncul informasi PKB dan SWDKLLJ yang perlu Anda bayar. 

Tekan tombol ‘kirim dokumen TBPKP’ atau Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan masukkan alamat pengiriman.

Berikutnya, klik ‘lanjut’ dan klik ‘pilih cara pembayaran’. Kemudian, catat kode bayar dan klik ‘lanjut’ untuk mengetahui cara pembayaran sesuai dengan bank yang Anda pilih. 

4. Pengiriman E-TBPKP

Isi alamat pengiriman E-TBPKP, kemudian pilih jasa pengiriman dan lanjut cara pembayaran. Kemudian, generate kode pembayaran, pilih salah satu bank, dan klik ‘lanjut’. 

Setelah pembayaran dilakukan, Anda bisa memantau proses transaksi dan pengiriman E-TBPKP pada menu transaksi.

Itulah beberapa cara hitung denda pajak motor. Setelah mengetahui besaran denda, maka segeralah untuk membayar, karena semakin lama, besaran denda akan semakin meningkat jika tidak segera dibayar. 

Selanjutnya, sebaiknya Anda juga bisa menyimak artikel tips dan trik lainnya dari Suzuki supaya lebih optimal dalam merawat kendaraan bermotor.

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat