Jangan Telat, Ini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

14 Agustus 2026

account iconAdmin

Cropped Image1733042974507

Bagikan

Kebijakan ini dibuat oleh pemerintah daerah untuk mendorong ketertiban administrasi dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

Sanksi denda ini mulai dihitung sejak satu hari setelah masa berlaku STNK berakhir, sehingga keterlambatan sekecil apa pun secara prinsip dapat dikenakan sanksi.5

3 Komponen Pajak Motor Tahunan

Untuk memahami bagaimana denda dihitung, Anda perlu terlebih dahulu mengenal tiga komponen utama dalam pajak motor tahunan berikut ini. 

1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

PKB adalah pajak pokok yang dibebankan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Besarannya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif pajak yang ditetapkan oleh masing-masing daerah. 

2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

SWDKLLJ adalah iuran wajib yang dikelola oleh PT. Jasa Raharja untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. 

Untuk sepeda motor, tarif SWDKLLJ umumnya sebesar Rp35.000 per tahun. Biaya ini wajib dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan PKB. 

3. Biaya Administrasi

Biaya ini merupakan pungutan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Besaran biaya administrasi ini bervariasi tergantung peraturan daerah masing-masing.

Rumus dan Komponen Denda Pajak Motor

Secara umum, berikut adalah rincian formula perhitungan denda yang digunakan: 

Baca Juga : Belajar Motor Lebih Baik Pakai Motor Gigi daripada Matik, Benarkah?

1. Denda PKB

Denda PKB dihitung sebesar 25% per tahun dari nilai PKB yang tertera di STNK. Tarif ini kemudian dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan keterlambatan. Rumusnya adalah:

Denda PKB = 25% × PKB × (Jumlah Bulan Terlambat / 12)

2. Denda SWDKLLJ

Berbeda dengan denda PKB, denda SWDKLLJ biasanya bersifat flat atau tetap per tahun keterlambatan. 

Untuk kendaraan roda dua, nominal denda SWDKLLJ umumnya berada di kisaran Rp32.000 hingga Rp35.000 per tahun. Jika terlambat lebih dari satu tahun, denda ini akan berlipat ganda sesuai jumlah tahun tunggakan. 

3. Batas Maksimal

Secara umum, perhitungan denda untuk keterlambatan dibatasi hingga maksimal 24 bulan atau 2 tahun. Namun, kebijakan ini bisa berbeda tergantung peraturan daerah masing-masing. 

Simulasi Perhitungan Denda Pajak Motor

Agar lebih mudah dipahami, mari kita lihat simulasi sederhana perhitungan denda. Misalnya, Anda memiliki sepeda motor dengan data sebagai berikut:

PKB tahunan: Rp300.000

SWDKLLJ: Rp35.000

Terlambat membayar: 6 bulan

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon