Jangan Telat, Ini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

05 Maret 2026

account iconAdmin

Cropped Image1733042974507

Bagikan

Denda ini terdiri dari beberapa komponen, bukan hanya penalti dari pajak utama, tetapi juga tambahan dari sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas.

Komponen dalam Pajak Motor Tahunan

Sebelum menghitung denda, Anda perlu memahami komponen dasar pajak motor. Komponen pajak kendaraan biasanya tercantum di STNK. Berikut beberapa di antaranya:

 

1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

 

PKB adalah pajak utama yang besarannya ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan dan tarif pajak di daerah Anda.

 

2. SWDKLLJ

 

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja. Biaya ini wajib dibayar setiap tahun bersamaan dengan pajak motor.

 

3. Denda Administratif

 

Jika Anda terlambat membayar pajak motor, maka akan ada tambahan denda dari PKB dan denda SWDKLLJ sesuai lamanya keterlambatan.

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Baca Juga : Siapa Penemu Mobil Pertama di Dunia? Ini Sejarahnya

Perhitungan denda pajak motor umumnya menggunakan persentase dari PKB per bulan keterlambatan. Berikut rumus dan cara menghitung denda telat bayar pajak kendaraan yang perlu Anda ketahui:

Rumus Umum Denda PKB

Denda PKB = 25% per tahun (atau sekitar 2% per bulan) × jumlah bulan keterlambatan × PKB

Biasanya perhitungan dilakukan maksimal hingga 24 bulan (2 tahun). Jika lebih dari itu, perhitungannya bisa berbeda tergantung kebijakan daerah.

Simulasi Perhitungan Denda Pajak Motor

Agar lebih mudah dipahami bagaimana cara perhitungan denda pajak motor, berikut contoh perhitungan sederhana.

Misalnya:

  • PKB tahunan: Rp300.000
  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • Terlambat: 3 bulan

 

Hitung Denda PKB

 

2% × 3 bulan × Rp300.000
= 6% × Rp300.000
= Rp18.000

 

Denda SWDKLLJ

 

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon