Jangan Telat, Ini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

14 Agustus 2026

account iconAdmin

Cropped Image1733042974507

Bagikan

Maka perhitungannya adalah :

  • Denda PKB:

(25% × Rp300.000) × (6/12)

= Rp75.000 × 0,5

= Rp37.500

  • Denda SWDKLLJ:

Denda untuk motor biasanya sebesar Rp32.000 (atau sesuai aturan setempat) .

  • Total yang Harus Dibayar:

PKB: Rp300.000

SWDKLLJ: Rp35.000

Denda PKB: Rp37.500

Denda SWDKLLJ: Rp32.000

Total tagihan = Rp404.500

Baca Juga : Belajar Motor Lebih Baik Pakai Motor Gigi daripada Matik, Benarkah?

Jenis Risiko dan Dampak Terlambat Membayar Pajak 

Menunda pembayaran pajak motor bukan hanya soal denda uang. Ada beberapa risiko serius yang mengintai jika Anda membiarkan tunggakan terlalu lama:

1. Denda Uang

Dampak paling langsung adalah membengkaknya total tagihan, karena denda PKB dan SWDKLLJ terus bertambah seiring waktu. 

2. STNK Tidak Valid

STNK kendaraan Anda akan dianggap tidak berlaku atau mati, yang berarti secara legal kendaraan Anda tidak sah untuk digunakan di jalan raya. 

3. Penghapusan Data Kendaraan

Jika tunggakan sangat lama (misalnya melewati 2 tahun), data kendaraan Anda berisiko diblokir atau bahkan dihapus dari sistem registrasi oleh pihak kepolisian. 

4. Kendaraan Sulit Dijual

Calon pembeli biasanya akan mengecek status pajak kendaraan. Adanya tunggakan panjang akan mempersulit proses jual beli dan menurunkan nilai jual kendaraan Anda.  

Cara Mudah Cek Denda Pajak Motor 

Saat ini, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat hanya untuk mengecek besaran denda. Ada beberapa cara digital yang lebih praktis dan efisien seperti berikut ini:

1. Melalui Aplikasi SIGNAL

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon