Tips & Trik

Harus Tahu! Ini Proses, Syarat, dan Biaya Ganti Plat Mobil Terbaru

27 November 2024

account iconAdmin

Cropped Image1733040828142

Bagikan

Berbicara soal biaya ganti plat mobil, sebenarnya sudah diatur secara tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Di dalam peraturan tersebut, tertulis tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Indonesia. 

Untuk kendaraan roda empat, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu dan biaya penerbitan BPKB sebesar Rp375 ribu jika melakukan mutasi atau penggantian nama pemilik. 

Sedangkan untuk biaya pembuatan TNKB atau plat nomor mobil, dikenakan tarif Rp100 ribu. Tidak hanya itu, di dalam pembayaran pajak 5 tahunan juga terdiri dari pajak tahunan yang biasanya dibayar setiap tahun. 

Nominal pajak tahunan setiap mobil berbeda-beda, tergantung dari jenis, harga,  dan tahun pembuatannya. Biaya ganti plat mobil tersebut belum termasuk iuran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Diadakannya iuran SWDKLLJ bertujuan untuk memberi jaminan atau asuransi kepada korban kecelakaan saat mengendarai mobil tersebut. Nominal iuran SWDKLLJ bergantung pada jenis mobil yang dimiliki. 

Untuk jenis mobil penumpang non angkutan umum dengan mesin sekitar 2400 CC, dikenakan iuran sebesar Rp143 ribu. Sedangkan untuk mobil penumpang jenis angkutan umum dengan mesin sekitar 1600 CC, dikenakan iuran Rp73 ribu. 

Persyaratan Mengganti Plat Mobil 

Baca Juga : Isi Bensin? Jangan Lupa Perhatikan Juga Kompresi Mesin!

Sebenarnya, syarat penggantian plat nomor kendaraan tidaklah rumit. Namun, ada beberapa syarat tambahan untuk pengurusan yang diwakilkan. 

Agar tidak bolak-balik kantor SAMSAT, sebaiknya pahami dulu persyaratannya sebelum berangkat. Jika belum tahu apa saja syarat-syaratnya, Anda bisa menyimak pembahasan di bawah ini:

  • STNK asli beserta fotokopinya;
  • BPKB asli beserta fotokopinya;
  • Kartu identitas pemilik mobil bisa berupa KTP atau paspor asli dan fotokopinya;
  • Surat kuasa bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani pemilik kendaraan jika diurus orang lain;
  • Kartu identitas orang yang mewakili berupa KTP atau paspor asli beserta fotokopinya;
  • Blangko cek fisik kendaraan sebagai bukti pemeriksaan dan pengecekan fisik kendaraan.

Bagaimana jika berkas BPKB kendaraan masih ditahan pihak leasing atau bank? Tetap harus ada, dengan menggunakan surat keterangan bukti penggunaan BPKB yang telah distempel materai. 

Surat tersebut bisa Anda dapatkan dengan memintanya kepada pihak bank atau leasing yang terkait. Agar proses ganti plat mobil tidak terhambat, sebaiknya siapkan persyaratan ganti nomor dari beberapa hari sebelumnya. 

Langkah-Langkah Ganti Plat Mobil

Biaya ganti plat mobil keluaran terbaru biasa lumayan mahal bila dibandingkan dengan mobil tua. Meskipun mahal, tetap saja harus dibayar karena sudah menjadi kewajiban pemilik. 

Ketika mengganti plat nomor, itu artinya Anda harus membayar pajak 5 tahunan. Proses pengurusnya terdiri dari beberapa langkah berikut rincian selengkapnya. 

1. Datang ke Kantor SAMSAT Setempat

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat