Cara Mutasi Mobil Antar Kota dan Provinsi, Lengkap dengan Biaya
24 Februari 2026
Admin
Bagikan
Proses ini juga disebut sebagai cabut berkas. Untuk melakukannya Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini:
- STNK yang asli
- KTP pemilik baru dalam bentuk asli dan fotocopy
- BPKB kendaraan asli dan fotocopy
- Kwitansi pembelian dari pemilik kendaraan sebelumnya jika ada ganti kepemilikan
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas, ikuti proses berikut ini:
- Datang ke kantor Samsat tempat kendaraan Anda diakui atau terdaftar
- Melakukan Cek Fisik kendaraan. Kemudian bawa hasil tersebut.
- Pastikan membawa kendaraan Anda karena nantinya dilakukan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin. Keduanya akan disahkan oleh petugas.
- Melakukan pengambilan dokumen Arsip Kendaraan Bermotor. Anda bisa mengambilnya di Gudang Arsip POLRI yang berada di Samsat kendaraan terdaftar
- Mengambil formulir di Loket Formulir dan isilah data sesuai dengan berkas
- Menuju ke tempat Loket Progresif, tujuannya mengetahui progresif kendaraan Anda
- Setelah itu, pergi ke tempat Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk melakukan proses pendaftaran dan pendataan
Baca Juga : Ayo Mengenal Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
- Tunggulah proses pengambilan berkas, pengecekan, dan Rekomendasi Mutasi yang dikeluarkan oleh POLDA
- Kembali lagi ke tempat Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk melakukan proses konfirmasi dan melakukan pendaftaran Mutasi Keluar
- Membayar pajak di Loket Pembayaran jika ada tunggakan
- Tunggulah panggilan untuk mengambil berkas dan Fiskal Antar Daerah di bagian Loket Mutasi Keluar
- Pergi ke Samsat kota tujuan untuk melakukan pendaftaran mutasi kendaraan masuk
2. Langkah-Langkah Proses Mutasi Kendaraan Masuk
Proses kemudian dilanjutkan dengan mutasi masuk. Berikut syarat-syaratnya:
- STNK asli
- KTP pemilik yang baru baik asli maupun fotocopy
- BPKB kendaraan asli dan fotocopy
- Kwitansi pembelian dari pemilik lama jika ada ganti kepemilikan
- Arsip Kendaraan Bermotor
- Fiskal Antar Daerah