Cara Mutasi Mobil Antar Kota dan Provinsi, Lengkap dengan Biaya
24 Februari 2026
Admin
Bagikan
Mungkin Anda sudah tidak asing dengan suatu proses yang dinamakan mutasi kendaraan. Ada banyak alasan mengapa seseorang melakukan mutasi kendaraan.
Proses tersebut pun tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada prosedur dan biaya yang harus dipenuhi.
Dalam artikel berikut Anda akan mendapatkan informasi mengenai langkah-langkah melakukan mutasi kendaraan sendiri tanpa perantara jasa. lebih lengkap. Yuk, disimak.
Definisi Mutasi Kendaraan
Agar lebih memahami mengenai mutasi kendaraan, mari kita mempelajari definisinya terlebih dahulu. Jadi mutasi kendaraan adalah proses penting dengan tujuan memastikan bahwa kendaraan Anda tercatat dengan legal dan sah sesuai domisili Anda.
Selain itu, mutasi kendaraan juga dilakukan untuk perpindahan kepemilikan dari satu pemilik ke pemilik yang lain atau yang baru.
Prosesnya memang memakan waktu, tetapi manfaatnya akan memudahkan Anda. Termasuk dalam sisi legalitas dan administrasi.
Alasan Melakukan Mutasi Kendaraan
Ada berbagai alasan mengapa seseorang melakukan mutasi kendaraan. Beberapa di antaranya adalah:
1. Pindah Domisili
Alasan pertama orang melakukan mutasi kendaraan adalah karena berpindah rumah di domisili yang berbeda.
Misalnya dari Jakarta ke Surabaya atau sebaliknya. Jadi mutasi kendaraan harus dilakukan agar STNK dan plat nomornya sesuai dengan wilayah domisili baru. Dengan mutasi kendaraan, urusan pajak dan administrasi akan menjadi lebih mudah.
2. Membeli Kendaraan Bekas dari Luar Daerah Tempat Tinggal
Apabila Anda membeli mobil atau motor bekas dari provinsi atau kota lain, maka mutasi kendaraan perlu dilakukan agar bisa balik nama dan terdaftar pada Samsat tempat Anda tinggal.
3. Melakukan Balik Nama Sekalian
Mutasi kendaraan sering dilakukan bersamaan dengan balik nama. Tujuannya agar status kepemilikan sah dan jelas. Sekaligus menghindari masalah hukum yang mungkin bisa terjadi di kemudian hari.
4. Mempermudah Bayar Pajak Tahunan
Dengan melakukan mutasi kendaraan, pembayaran pajak akan menjadi lebih praktis. Alasannya karena bisa dilakukan di Samsat setempat tanpa harus pergi ke daerah asal kendaraan.
5. Menghindari Risiko Terjerat Hukum
Apabila kendaraan Anda masih terdaftar di daerah lama atau atas nama orang lain, maka risiko tilang, pajak progresif, atau masalah saat dijual lagi bisa muncul.
6. Keperluan Usaha atau Operasional
Perusahaan sering melakukan mutasi kendaraan agar alamat kendaraan sesuai lokasi operasional. Terutama untuk armada logistik atau kendaraan dinas.
7. Mematuhi Aturan dan Nilai Jual
Kendaraan yang datanya rapi, dalam hal ini mutasi kendaraan dan balik nama, umumnya lebih dipercaya dan nilai jualnya lebih baik ketika dijual kembali.
Jenis Mutasi Kendaraan
Terdapat dua jenis mutasi kendaraan, yakni:
- Mutasi kendaraan satu daerah: Memindahkan alamat dari satu daerah Samsat ke serah Samsat lain dengan nomor polisi sama.
- Mutasi kendaraan beda daerah: Jenis kedua, mutasi yang memindahkan alamat dan penggantian nomor polisi kendaraan.
Perlu Anda ketahui, mutasi kendaraan beda daerah membutuhkan proses cabut berkas di Samsat wilayah awal dan melakukan pendaftaran berkas baru di Samsat tujuan. Dengan demikian Anda bisa memperoleh nomor polisi dan surat-surat baru.
Langkah-Langkah Melakukan Mutasi Kendaraan
Berikut persyaratan dan langkah yang dapat Anda ikuti untuk melakukan mutasi kendaraan:
1. Langkah-Langkah Proses Mutasi Kendaraan Keluar
Proses ini juga disebut sebagai cabut berkas. Untuk melakukannya Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini:
- STNK yang asli
- KTP pemilik baru dalam bentuk asli dan fotocopy
- BPKB kendaraan asli dan fotocopy
- Kwitansi pembelian dari pemilik kendaraan sebelumnya jika ada ganti kepemilikan
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas, ikuti proses berikut ini:
- Datang ke kantor Samsat tempat kendaraan Anda diakui atau terdaftar
- Melakukan Cek Fisik kendaraan. Kemudian bawa hasil tersebut.
- Pastikan membawa kendaraan Anda karena nantinya dilakukan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin. Keduanya akan disahkan oleh petugas.
- Melakukan pengambilan dokumen Arsip Kendaraan Bermotor. Anda bisa mengambilnya di Gudang Arsip POLRI yang berada di Samsat kendaraan terdaftar
- Mengambil formulir di Loket Formulir dan isilah data sesuai dengan berkas
- Menuju ke tempat Loket Progresif, tujuannya mengetahui progresif kendaraan Anda
- Setelah itu, pergi ke tempat Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk melakukan proses pendaftaran dan pendataan
- Tunggulah proses pengambilan berkas, pengecekan, dan Rekomendasi Mutasi yang dikeluarkan oleh POLDA
- Kembali lagi ke tempat Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk melakukan proses konfirmasi dan melakukan pendaftaran Mutasi Keluar
- Membayar pajak di Loket Pembayaran jika ada tunggakan
- Tunggulah panggilan untuk mengambil berkas dan Fiskal Antar Daerah di bagian Loket Mutasi Keluar
- Pergi ke Samsat kota tujuan untuk melakukan pendaftaran mutasi kendaraan masuk
2. Langkah-Langkah Proses Mutasi Kendaraan Masuk
Proses kemudian dilanjutkan dengan mutasi masuk. Berikut syarat-syaratnya:
- STNK asli
- KTP pemilik yang baru baik asli maupun fotocopy
- BPKB kendaraan asli dan fotocopy
- Kwitansi pembelian dari pemilik lama jika ada ganti kepemilikan
- Arsip Kendaraan Bermotor
- Fiskal Antar Daerah
Untuk prosesnya ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Menuju lokasi Cek Fisik dan membawa hasil Cek Fisik
- Pastikan membawa kendaraan Anda untuk penggesekan nomor rangka dan nomor mesin
- Pergi Loket Mutasi untuk memperoleh Rekomendasi dari POLDA dan melakukan pembayaran PNBP (STNK, BPKB, dan Plat Nomor)
- Ambil formulir untuk pendaftaran di Loket Formulir dan isi sesuai berkas
- Ke loket progresif dengan tujuan mengetahui progresif kendaraan
- Ke loket BPKB untuk membayar PNBP BPKB baru di Loket Bank
- Menyerahkan BPKB asli dan fotocopy untuk diproses ke BPKB baru atas nama pemilik yang baru
- Jika Mutasi Masuk Atas Nama Tetap maka hanya dilakukan pencatatan dan registrasi untuk BPKB tanpa adanya penggantian BPKB yang baru
- Pergi ke Loket Pendaftaran Mutasi Masuk untuk mendaftar dan pendataan
- Menunggu panggilan pembayaran pajak
- Membayar pajak sesuai jumlah yang ditetapkan
- Menunggu panggilan untuk mengambil STNK, SKPD, dan TNKB di Loket Penyerahan
- Kembali lagi ke Loket BPKB untuk mengambil BPKB baru sesuai tanggal pengambilan
Biaya Melakukan Mutasi Kendaraan
Berikut estimasi biaya yang perlu Anda keluarkan untuk melakukan mutasi kendaraan:
Baca Juga : Sudah Tahu? Yuk Kenali Batas Laut Indonesia
- Penerbitan STNK baru: Kendaraan roda dua dan tiga membayar Rp60.000. Sementara itu untuk roda empat atau lebih Rp100.000
- Penerbitan BPKB yang baru: Untuk kendaraan roda dua dan tiga biayanya Rp225.000 dan roda empat atau lebih Rp375.000
- Biaya untuk menerbitkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Sebesar Rp60.000 untuk roda dua dan tiga. Sementara itu roda empat atau lebih Rp100.000.
Melakukan mutasi kendaraan menjadi langkah yang sangat penting terkait kepemilikan kendaraan.
Data kepemilikan akan disesuaikan dengan domisili, lebih mudah dalam pembayaran pajak tanpa harus pergi ke domisili lama kendaraan, dan memudahkan proses balik nama.
Selain itu Anda juga mendapatkan kepastian hukum, terhindar dari mendapatkan sanksi administratif, dan memastikan adanya keamanan bertransaksi jual beli kendaraan.
Oleh karena itu sempatkan waktu Anda melakukan mutasi kendaraan untuk mempermudah urusan ke depannya. Dapatkan berbagai informasi mengenai leegalitas kendaraan Anda hanya di suzuki.co.id
Sumber gambar:
Seacalm - https://www.shutterstock.com/image-photo/man-signing-contract-car-loan-lease-2714897711