Tips & Trik

Cara Cek Status Kepemilikan Kendaraan Sebelum Membeli Mobil Bekas

26 Februari 2026

account iconAdmin

Cropped Image1772093876383

Bagikan

Inilah alasan pentingnya melakukan pengecekan status kepemilikan kendaraan:

  1. Memastikan legalitas kendaraan agar mobil bekas yang dibeli tercatat resmi dan tidak terkait kasus hukum.
  2. Menghindari penipuan seperti kendaraan bodong, hasil penggelapan, atau data pemilik yang tidak sesuai.
  3. Mengetahui status pajak kendaraan, apakah masih aktif atau memiliki tunggakan.
  4. Mempermudah proses administrasi, terutama saat balik nama dan pengurusan dokumen resmi.

Dengan melakukan pengecekan sejak awal, Anda dapat mengambil keputusan pembelian mobil bekas secara lebih aman dan terukur.

Cara Cek Status Kepemilikan Kendaraan secara Online

Saat ini, pemerintah dan instansi terkait telah menyediakan berbagai kanal resmi untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status kepemilikan kendaraan. 

Berikut beberapa cara yang umum digunakan dan sesuai dengan referensi terpercaya:

Menggunakan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Aplikasi SIGNAL merupakan layanan resmi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri dan Samsat untuk memudahkan masyarakat mengakses data kendaraan. Aplikasi ini banyak digunakan karena praktis dan dapat diakses melalui smartphone.

Langkah-langkah yang dapat Anda lakukan antara lain:

  1. Mengunduh dan menginstal aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Melakukan registrasi akun dengan data identitas sesuai KTP.
  3. Masuk ke menu informasi kendaraan.
  4. Memasukkan nomor plat kendaraan yang ingin dicek.
  5. Sistem akan menampilkan data kendaraan dan status pajaknya sesuai database Samsat.

Baca Juga : Tidak Sulit, Begini Cara Parkir Paralel Kendaraan yang Benar

Melalui aplikasi ini, Anda bisa mendapatkan gambaran awal mengenai status mobil bekas yang akan dibeli tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Melalui Situs Resmi Samsat Sesuai Wilayah

Selain aplikasi, pengecekan status kepemilikan kendaraan juga dapat dilakukan melalui situs resmi Samsat di masing-masing provinsi. Setiap daerah umumnya memiliki portal layanan pajak kendaraan bermotor.

Langkah umumnya sebagai berikut:

  1. Mengunjungi situs resmi Samsat atau Badan Pendapatan Daerah sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
  2. Mencari menu layanan cek kendaraan atau informasi pajak kendaraan.
  3. Memasukkan nomor plat kendaraan sesuai format yang diminta.
  4. Menunggu sistem menampilkan informasi kendaraan dan status pajaknya.

Metode ini cocok bagi Anda yang tidak ingin menggunakan aplikasi tambahan namun tetap ingin memastikan legalitas mobil bekas.

Menggunakan Layanan SMS Samsat

Di beberapa daerah, layanan SMS masih disediakan sebagai alternatif pengecekan kendaraan. Metode ini berguna jika akses internet terbatas.

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat