Ternyata Banyak, Ini Jenis-Jenis SIM di Indonesia
PUBLISHED DATE : 27 Februari 2021
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan surat yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Jenis SIM yang umum diketahui adalah SIM A dan SIM C.
Namun, ternyata ada banyak varian SIM yang ada di Indonesia. Lalu, apa saja jenis Surat Izin Mengemudi tersebut? Berikut ulasannya.
Apa Itu Surat Izin Mengemudi (SIM)
Baca Juga : Menggunakan Motor Matic di Tanjakan? Siapa Takut!
Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disebut dengan SIM adalah bukti identifikasi dan registrasi dari Polri kepada seseorang yang telah memahami aturan lalu lintas, terampil mengendarai kendaraan bermotor, dan telah memenuhi persyaratan administrasi.
Surat ini wajib dimiliki oleh setiap pengendara baik pengendara sepeda motor, mobil, apalagi alat berat. Memiliki SIM berarti membuktikan bahwa Anda telah memahami lalu lintas dan terampil berkendara.