Ternyata Banyak, Ini Jenis-Jenis SIM di Indonesia
PUBLISHED DATE : 27 Februari 2021

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan surat yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Jenis SIM yang umum diketahui adalah SIM A dan SIM C.
Namun, ternyata ada banyak varian SIM yang ada di Indonesia. Lalu, apa saja jenis Surat Izin Mengemudi tersebut? Berikut ulasannya.
Apa Itu Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disebut dengan SIM adalah bukti identifikasi dan registrasi dari Polri kepada seseorang yang telah memahami aturan lalu lintas, terampil mengendarai kendaraan bermotor, dan telah memenuhi persyaratan administrasi.
Baca Juga : Cara Kerja Karburator Sepeda Motor
Surat ini wajib dimiliki oleh setiap pengendara baik pengendara sepeda motor, mobil, apalagi alat berat. Memiliki SIM berarti membuktikan bahwa Anda telah memahami lalu lintas dan terampil berkendara.
Tidak hanya sebagai alat bukti, SIM juga berperan sebagai salah satu kartu identitas diri pengendara yang bisa digunakan untuk beberapa keperluan tertentu.
Macam-macam SIM
Baca Juga : Cari Tahu Mengapa Tenaga Mobil Berkurang Saat Dikendarai
Ternyata ada banyak jenis SIM di Indonesia. Setidaknya, ada 12 varian SIM yang berbeda berdasarkan kepemilikan dan fungsinya.
Jenis kendaraan yang sama namun memiliki fungsi yang berbeda, seperti sebagai kendaraan pribadi atau penumpang, akan memiliki varian SIM yang berbeda. Berikut daftar jenis Surat Izin Mengemudi lengkap dengan jenis kepemilikan, mesin, dan berat kendaraannya.
- SIM A
SIM A merupakan Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor berupa mobil penumpang atau barang.
Baca Juga : Wajib Tahu! 5 Syarat Kredit Mobil
SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat kurang dari 3.500 Kg dan dimiliki oleh perorangan, seperti mobil pribadi.
- SIM A Umum
Tidak jauh berbeda dengan SIM A, SIM A umum merupakan surat mengemudi yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan mobil penumpang.
Kendaraan tersebut adalah kendaraan penumpang dan barang umum, dengan berat kendaraan tidak lebih dari 3.500 kilogram, contohnya angkutan umum.
- SIM B I
Varian SIM yang selanjutnya adalah SIM B I. Surat izin ini harus dimiliki oleh pengemudi kendaraan mobil dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram.
Kendaraan tersebut termasuk dalam mobil penumpang yang dimiliki secara pribadi. Contoh dari kendaraan untuk SIM B I adalah bus pribadi.
- SIM B II
SIM jenis B II adalah surat izin yang wajib dimiliki untuk mengendarai kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan gandengan atau tempelan.
Pada intinya, kendaraan tersebut terdaftar untuk dipergunakan secara pribadi, bukan untuk umum. Berat tempelan atau gandengan untuk SIM B II ini tidak lebih dari 1.000 kilogram.
- SIM B I Umum
SIM jenis B I Umum hampir sama dengan SIM B I, yaitu diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan mobil dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Kendaraan tersebut adalah pengangkut barang umum dan merupakan mobil penumpang, seperti bus penumpang.
- SIM B II Umum