Ternyata Banyak, Ini Jenis-Jenis SIM di Indonesia
PUBLISHED DATE : 27 Februari 2021

SIM B II Umum adalah surat izin yang dikeluarkan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan penarik, alat berat, dan gandengan atau tempelan yang dimiliki oleh umum. Sama dengan SIM B II, berat gandengan pada kendaraan ini tidak boleh dari 1.000 kilogram.
- SIM C
SIM jenis ini mungkin sudah banyak yang tahu, karena SIM C adalah surat izin yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Kapasitas mesin motor yang dikendarai oleh pemilik SIM C ini tidak boleh lebih dari 250 cc.
- SIM C I
Masih dikeluarkan untuk pengendara roda dua, SIM C I wajib dimiliki untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas di antara 250 sampai 500 cc.
- SIM C II
Jenis SIM selanjutnya adalah SIM C II yang juga dikeluarkan bagi pemilik kendaraan sepeda motor. Hanya saja kapasitas mesin kendaraan yang boleh dipegang lebih besar dibanding SIM C dan SIM C I, yaitu di atas 500 cc.
- SIM D
SIM D adalah surat ijin mengemudi yang dikeluarkan untuk pengendara kendaraan berupa motor. Varian SIM D ini khusus diberikan pada para penyandang disabilitas.
- SIM D I
Sama dengan sebelumnya, SIM D adalah jenis surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas untuk menyetir kendaraan mobil. Prosedur mendapatkan SIM D atau SIM D I ini sama seperti pembuatan SIM lainnya.
- SIM Internasional
Jika ingin mengendarai kendaraan di luar wilayah Indonesia, maka Anda wajib memiliki SIM ini. Sesuai dengan namanya SIM jenis ini berlaku untuk mengendarai kendaraan di luar negara Indonesia.
Syarat dan Prosedur Pembuatan SIM
Untuk memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan, Anda harus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Meski jenis SIM bermacam-macam, namun persyaratan yang dibutuhkan tidak jauh berbeda.
Di antara persyaratan dokumen yang dibutuhkan sendiri di antaranya adalah kartu identitas, surat cek dan kesehatan. Namun, minimal usia untuk membuat SIM berbeda pada masing-masing jenis SIM tersebut.
Lalu, apa saja persyaratan dan berapa minimal usianya? Syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pemohon adalah permohonan tertulis, bisa baca tulis, mengetahui peraturan lalu lintas, dan dasar teknik berkendara.
Selain itu, pemohon juga wajib melengkapi syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, lulus uji teori dan praktek serta SIM dilengkapi dengan hasil uji simulator.
Lalu bagaimana dengan minimal usia? Setiap varian SIM memiliki minimal usia yang berbeda. Untuk lebih jelasnya Anda bisa melihat daftar berikut ini.
- Minimal berusia 17 tahun untuk pembuatan jenis SIM A, C & D
- Minimal berusia 20 tahun untuk pembuatan jenis SIM B I dan A Umum
- Minimal berusia 21 tahun untuk pembuatan jenis SIM B II
- Minimal berusia 22 tahun untuk pembuatan jenis SIM B I Umum
- Minimal berusia 23 tahun untuk pembuatan jenis SIM B II Umum
Minimal usia tersebut wajib dipenuhi. Jika belum mencapai angka minimalnya, maka Anda harus menunggu terlebih dahulu dan membuat SIM apabila usia sudah mencapai angka minimal sesuai dengan peraturan yang ada.
Selain itu, untuk membuat SIM jenis B I, Anda harus memiliki SIM A minimal satu tahun. Sementara untuk membuat SIM Jenis B II, Anda harus memiliki SIM B I minimal 12 bulan.
Pentingnya Memiliki SIM
Setelah mengetahui macam-macam SIM hingga syarat membuatnya, Anda juga harus mengetahui pentingnya memiliki SIM. SIM adalah surat lisensi yang menunjukkan bahwa Anda memang mampu berkendara dengan baik di jalan raya, baik dari segi teori dan praktek.
Jadi, jika belum memiliki SIM maka kemampuan para pengendara akan dipertanyakan. Sedangkan mereka yang masih belum benar-benar mahir mengendarai kendaraan di jalan raya dan tetap melakukannya, tentu akan membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.
Karena itulah, SIM ini sangat penting dimiliki oleh para pengendara. Singkatnya, urgensi akan hal ini tidak lain adalah demi keselamatan para pengguna jalan. Mengingat hal itu, pastikan Anda mempunyai SIM sesuai kendaraan yang akan dikemudikan sebelum mulai berkendara di jalan umum.