Tips & Trik

Cara Cek Status Kepemilikan Kendaraan Sebelum Membeli Mobil Bekas

26 Februari 2026

account iconAdmin

Cropped Image1772093876383

Bagikan

Membeli mobil bekas membutuhkan ketelitian ekstra, terutama terkait legalitas dan status kepemilikan kendaraan. Salah satu langkah krusial yang tidak boleh dilewatkan adalah mengecek status kepemilikan kendaraan sebelum transaksi dilakukan. 

Proses ini membantu Anda memastikan bahwa mobil bekas yang akan dibeli benar-benar terdaftar secara sah, tidak bermasalah secara hukum, dan siap dipindahtangankan.

Artikel ini akan membahas tentang pentingnya pengecekan status kepemilikan kendaraan, cara mengeceknya sesuai referensi resmi, manfaat yang diperoleh, hingga panduan pindah nama kendaraan beserta syaratnya agar Anda terhindar dari risiko di kemudian hari.

Mengapa Penting Mengecek Status Kepemilikan Kendaraan?

Sebelum masuk ke tahap transaksi, pengecekan status kepemilikan kendaraan menjadi langkah awal yang sangat menentukan. Langkah ini tidak hanya berkaitan dengan keamanan transaksi, tetapi juga kenyamanan Anda sebagai pemilik baru mobil bekas. 

Inilah alasan pentingnya melakukan pengecekan status kepemilikan kendaraan:

  1. Memastikan legalitas kendaraan agar mobil bekas yang dibeli tercatat resmi dan tidak terkait kasus hukum.
  2. Menghindari penipuan seperti kendaraan bodong, hasil penggelapan, atau data pemilik yang tidak sesuai.
  3. Mengetahui status pajak kendaraan, apakah masih aktif atau memiliki tunggakan.
  4. Mempermudah proses administrasi, terutama saat balik nama dan pengurusan dokumen resmi.

Dengan melakukan pengecekan sejak awal, Anda dapat mengambil keputusan pembelian mobil bekas secara lebih aman dan terukur.

Cara Cek Status Kepemilikan Kendaraan secara Online

Saat ini, pemerintah dan instansi terkait telah menyediakan berbagai kanal resmi untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status kepemilikan kendaraan. 

Berikut beberapa cara yang umum digunakan dan sesuai dengan referensi terpercaya:

Menggunakan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Aplikasi SIGNAL merupakan layanan resmi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri dan Samsat untuk memudahkan masyarakat mengakses data kendaraan. Aplikasi ini banyak digunakan karena praktis dan dapat diakses melalui smartphone.

Langkah-langkah yang dapat Anda lakukan antara lain:

  1. Mengunduh dan menginstal aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Melakukan registrasi akun dengan data identitas sesuai KTP.
  3. Masuk ke menu informasi kendaraan.
  4. Memasukkan nomor plat kendaraan yang ingin dicek.
  5. Sistem akan menampilkan data kendaraan dan status pajaknya sesuai database Samsat.

Melalui aplikasi ini, Anda bisa mendapatkan gambaran awal mengenai status mobil bekas yang akan dibeli tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Melalui Situs Resmi Samsat Sesuai Wilayah

Selain aplikasi, pengecekan status kepemilikan kendaraan juga dapat dilakukan melalui situs resmi Samsat di masing-masing provinsi. Setiap daerah umumnya memiliki portal layanan pajak kendaraan bermotor.

Langkah umumnya sebagai berikut:

  1. Mengunjungi situs resmi Samsat atau Badan Pendapatan Daerah sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
  2. Mencari menu layanan cek kendaraan atau informasi pajak kendaraan.
  3. Memasukkan nomor plat kendaraan sesuai format yang diminta.
  4. Menunggu sistem menampilkan informasi kendaraan dan status pajaknya.

Metode ini cocok bagi Anda yang tidak ingin menggunakan aplikasi tambahan namun tetap ingin memastikan legalitas mobil bekas.

Menggunakan Layanan SMS Samsat

Di beberapa daerah, layanan SMS masih disediakan sebagai alternatif pengecekan kendaraan. Metode ini berguna jika akses internet terbatas.

Secara umum, langkahnya meliputi:

  1. Mengirim SMS sesuai format yang ditentukan oleh Samsat daerah.
  2. Mengirim pesan ke nomor layanan resmi yang telah ditetapkan.
  3. Menunggu balasan berisi informasi kendaraan dan status pajak.

Berikut beberapa contoh format SMS cek status kendaraan yang umum digunakan di sejumlah wilayah:

  • Jawa Barat: Ketik poldajbr (spasi) Nomor Plat lalu kirim ke 3977. Contoh: poldajbr D5678ABC.
  • Jawa Tengah: Ketik JATENG (spasi) Nomor Plat lalu kirim ke 9600. Contoh: JATENG H4321JKL.
  • Jawa Timur: Ketik JATIM (spasi) Nomor Plat lalu kirim ke 7070. Contoh: JATIM L9876MNO.

Walaupun tidak semua wilayah menyediakan layanan ini, SMS Samsat tetap menjadi opsi praktis bagi sebagian masyarakat.

Mendatangi Kantor Samsat secara Langsung

Jika Anda membutuhkan informasi yang lebih detail atau validasi langsung, mendatangi kantor Samsat terdekat tetap menjadi pilihan paling aman. Petugas Samsat dapat membantu melakukan pengecekan data kendaraan berdasarkan dokumen yang dibawa.

Biasanya Anda perlu menyiapkan KTP, STNK, dan BPKB untuk proses verifikasi data kepemilikan kendaraan.

Tips Tambahan Sebelum Membeli Mobil Bekas

Selain mengecek status kepemilikan kendaraan, Anda juga perlu memperhatikan beberapa aspek penting agar pembelian mobil bekas benar-benar aman dan sesuai harapan. 

Berikut beberapa tips tambahan sebelum membeli mobil bekas yang sebaiknya Anda terapkan:

1. Periksa Keaslian dan Kelengkapan Dokumen

Pastikan STNK, BPKB, dan kwitansi pembelian dalam kondisi asli serta data di dalamnya konsisten. Dokumen yang lengkap dan valid menjadi indikasi bahwa mobil bekas tidak sedang bermasalah secara hukum.

2. Cocokkan Nomor Rangka dan Nomor Mesin

Lakukan pengecekan kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan dengan data yang tercantum di STNK dan BPKB. Ketidaksesuaian data dapat menyulitkan proses balik nama dan berisiko menimbulkan masalah administratif.

3. Perhatikan Kondisi Fisik dan Eksterior Mobil

Amati kondisi bodi mobil secara menyeluruh, termasuk cat, rangka, dan bagian kolong kendaraan. Tanda bekas tabrakan atau banjir perlu diwaspadai karena dapat memengaruhi keamanan dan nilai kendaraan.

4. Cek Interior dan Fungsi Fitur Kendaraan

Periksa kondisi interior seperti jok, dashboard, sistem AC, audio, serta fitur kelistrikan lainnya. Fitur yang berfungsi normal mencerminkan perawatan kendaraan yang baik dari pemilik sebelumnya.

5. Lakukan Test Drive Sebelum Membeli

Test drive membantu Anda menilai performa mesin, transmisi, sistem pengereman, dan kenyamanan berkendara. Dari sini, Anda bisa mendeteksi gejala tidak normal yang mungkin tidak terlihat secara kasat mata.

6. Tinjau Riwayat Servis dan Perawatan

Mintalah catatan servis atau bukti perawatan berkala, terutama dari bengkel resmi. Riwayat servis yang jelas menunjukkan mobil bekas dirawat secara rutin dan layak digunakan.

7. Pastikan Status Pajak dan Proses Balik Nama Jelas

Pastikan tidak ada tunggakan pajak kendaraan dan pahami proses balik nama sebelum transaksi disepakati. Hal ini penting agar mobil bekas dapat segera didaftarkan atas nama Anda tanpa hambatan di kemudian hari.

Baca Juga : Tidak Hanya Melumasi, Ini Sebenarnya Fungsi Penting Oli Mesin

Cek Status Kendaraan Sebelum Beli Mobil Bekas

Mengecek status kepemilikan kendaraan sebelum membeli mobil bekas adalah langkah penting yang tidak boleh diabaikan. 

Dengan memanfaatkan layanan resmi seperti aplikasi SIGNAL, situs Samsat, layanan SMS, atau kunjungan langsung ke Samsat, Anda dapat memastikan legalitas kendaraan dan menghindari berbagai risiko. 

Dengan persiapan yang matang dan informasi yang akurat, membeli mobil bekas dapat menjadi keputusan cerdas dan aman untuk kebutuhan mobilitas Anda.

Jika Anda ingin memiliki mobil dengan kualitas terjamin dan proses yang lebih transparan, mempertimbangkan mobil bekas bersertifikat dari dealer resmi seperti Suzuki dapat menjadi pilihan yang bijak. 

Dengan dukungan jaringan resmi dan standar pemeriksaan yang jelas, Suzuki membantu Anda mendapatkan mobil bekas yang aman, legal, dan siap digunakan.

 

Sumber Gambar:

wisely - https://www.shutterstock.com/image-photo/signal-application-on-android-smartphone-digital-2378577567

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat