Apa Itu SWDKLLJ Pada STNK? Ini Fungsinya dan Cara Klaimnya
01 Mei 2025
Admin

Bagikan
Ternyata, hanya sebagian kecil pemilik kendaraan yang memahami bahwa SWDKLLJ adalah biaya yang tertera pada STNK kendaraan dan harus dibayar ke PT Jasa Raharja. Tidak hanya itu, banyak juga yang tidak mengetahui apa kepanjangan dari SWDKLLJ itu sendiri.
Padahal, biaya tersebut dibayar bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebenarnya, apa fungsi dari SWDKLLJ tersebut? Apakah bisa diklaim? Lantas, bagaimana cara pengajuan klaimnya? Berikut penjelasannya.
Pengertian SWDKLLJ
Baca Juga : Belum Tahu Tol Laut? Yuk Kenali Lebih Lanjut
Pernahkah Anda mengamati rincian yang tertera pada STNK kendaraan? Pada urutan ketiga setelah PKB, biaya yang harus dibayar pada rincian tersebut adalah SWDKLLJ. Akronim dari singkatan tersebut adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.