Wajib Tahu, Ini Syarat & Biaya Perpanjangan SIM A
28 Januari 2021
Admin
Bagikan
Apabila Anda memiliki SIM A dan ingin memperpanjangnya, ada beberapa syarat yang harus Anda ketahui. Berikut daftar syaratnya yang perlu Anda siapkan sebelum memulai proses perpanjangan.
- SIM lama yang ingin diperpanjang
- Fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar. KTP untuk WNI sedangkan untuk WNA bisa menggunakan dokumen dari keimigrasian.
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau dokter.
- Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi.
- Lulus tes psikologi.
- Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator.
- Surat keterangan sehat mata dari dokter
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI.
Prosedur dan Cara Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui SIM Keliling, Gerai SIM, ke kantor satgas secara langsung, dan melalui online. Untuk penjelasan selengkapnya, simak di bawah ini.
- SIM Keliling
Perpanjangan SIM bisa dilakukan di SIM keliling, ini adalah fasilitas yang disediakan oleh POLRI dengan tujuan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Baca Juga : Harus Tahu, Ini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya
Fasilitas ini sudah tersedia semenjak beberapa tahun yang lalu serta berbentuk mobil khusus yang disertai petugas untuk melayani masyarakat.
Fasilitas SIM keliling sudah tersedia di berbagai daerah. Namun SIM keliling ini hanya menyediakan pelayanan untuk memperpanjang SIM A dan C. Apabila Anda ingin membuat yang baru, maka harus ke kantor secara langsung.
- Gerai SIM
Gerai SIM hampir mirip dengan fasilitas SIM keliling, hanya saja fasilitas ini tidak berbentuk mobil. Gerai SIM adalah tempat yang digunakan khusus untuk Anda melakukan perpanjangan SIM. Gerai ini biasanya terdapat di tempat yang ramai, seperti Mall atau pusat perbelanjaan.
Sama seperti fasilitas SIM keliling, gerai SIM hanya bisa memperpanjang SIM A dan C. Berikut prosedur serta syarat perpanjang SIM A di gerai SIM.
- Siapkan SIM asli yang ingin Anda perpanjang.
- Tunjukkan SIM yang ingin Anda perpanjang kepada petugas loket.
- Selanjutnya Anda bisa mengisi formulir perpanjangan SIM, dan letakkan formulir yang telah Anda isi di loket luar.
- Anda kemudian harus menunggu giliran untuk melakukan tes pada mata.
- Biaya asuransi setelah melakukan tes mata sebesar Rp 55 ribu.
- Setelah Anda membayar biaya asuransi maka formulir Anda akan dibawa ke loket sebelah, supaya bisa mendapatkan nomor antrian untuk foto.
- Di Kantor Polisi Terdekat