Tips & Trik

Ternyata Simpel, Begini Cara Melihat Pajak Motor di STNK

PUBLISHED DATE : 21 Agustus 2023

Suzuki (1)2

Selain itu, perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan pajak progresif antara kendaraan milik badan usaha dengan milik pemerintah. Kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha akan dikenai tarif pajak sebesar 2%, sementara milik pemerintah sebesar 0,5%.

Adapun untuk kendaraan bermotor jenis alat berat, tarif pajaknya juga akan berbeda yaitu sebesar 0,25 persen. Jadi, tarif pajak progresif dapat berbeda-beda sesuai jumlah dan jenis kendaraan beserta regulasi dari pemerintah.

Cara Melihat Pajak Motor Selain dari STNK

Selain melalui STNK, informasi pajak kendaraan bermotor juga bisa diketahui melalui sumber lainnya, termasuk digital seperti website dan aplikasi. Dengan cara ini, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat untuk mengecek pajak motor.

Adapun beberapa alternatif cara untuk melihat pajak motor selain dari STNK adalah sebagai berikut:

  • Website e-Samsat.id

Pertama, Anda bisa mengunjungi situs web e-Samsat di https://e-samsat.id. Isi formulir dengan data yang diminta, seperti kode plat, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir nomor rangka, dan provinsi domisili.

Setelah seluruh informasi terkait diisi dengan lengkap, klik tombol "Cek Sekarang", dan informasi lengkap tentang kendaraan bermotor Anda akan ditampilkan, termasuk merek, nomor mesin, besaran pajak, dan besaran dendanya jika ada.

  • Aplikasi e-Samsat

Baca Juga : 4 Cara Mudah Untuk Mengatasi Kerusakan Fan Belt Mobil

Selain via web, Anda juga bisa menginstal aplikasi e-Samsat dari Play Store atau App Store. Setelah diinstal, pilih wilayah dan masukkan nomor plat kendaraan Anda. Aplikasi ini akan memberikan informasi tentang biaya pajak dan tanggal jatuh tempo.

  • Aplikasi Cek Ranmor Polda

Beberapa polda (kepolisian daerah) juga menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan bermotor, yaitu aplikasi Cek Ranmor Polda. Cukup instal aplikasinya melalui Play Store atau App Store untuk memperoleh informasi pajak kendaraan Anda.

  • Layanan Call Center

Salah satu cara untuk mengeceknya adalah melalui call center. Tekan *36881# pada ponsel Anda, masukkan informasi kendaraan, maka Anda akan mendapatkan rincian pajak motor secara lengkap.

  • Layanan SMS

Layanan pengecekan pajak melalui SMS tersedia dengan nomor yang berbeda sesuai wilayah domisili. Contohnya untuk DKI Jakarta, kirim pesan dengan format "INFO [spas]) RANMOR [spasi] No. Kendaraan tanpa spasi", kirim ke 8893.

Cara melihat informasi pajak kendaraan bermotor melalui STNK dan sumber lainnya sangat sederhana. Selain itu, ketahui pula syarat dan cara bayar pajak motor secara online dan informasi lainya seputar dunia otomotif dari Suzuki di sini.

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya