Ternyata Simpel, Begini Cara Melihat Pajak Motor di STNK
PUBLISHED DATE : 21 Agustus 2023
Tujuan dari SWDKLLJ adalah untuk memberikan perlindungan asuransi yang akan diberikan kembali pada saat Anda mengalami kecelakaan lalu lintas. Total besaran SWDKLLJ ditentukan berdasarkan regulasi dari pemerintah daerah setempat.
Jadi, biaya ini bukanlah bagian dari pajak, melainkan sebuah sumbangan asuransi yang disiapkan untuk membantu pengguna jalan yang mengalami kecelakaan. Dana sumbangan yang terkumpul kemudian akan diurus dan dikelola oleh Jasa Raharja.
-
Denda Pajak
Pajak terdiri atas pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk mengesahkan STNK, serta pajak 5 tahunan yang harus dibayarkan untuk memperbarui STNK dan plat nomor kendaraan. Selain itu, terdapat pula istilah lain yang disebut pajak progresif.
Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajaknya akan dikenai denda. Ada dua jenis denda yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan, yaitu denda PKB dan SWDKLLJ.
Tarif denda ini dihitung berdasarkan lama waktu keterlambatan pembayaran. Walaupun biaya awalnya tidak signifikan, namun denda yang sudah terakumulasi bisa menjadi beban jika waktu keterlambatannya berlanjut.
Mengenal Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor
Baca Juga : Cara Merawat Mesin Perahu Tempel Agar Terhindar Dari Lumut
Kendaraan seperti sepeda motor dikenakan tarif pajak yang bersifat progresif. Oleh karena itu, penting pula bagi pemilik kendaraan wajib pajak untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan tarif progresif pada pajak.
Secara rinci, tarif progresif ini mengacu pada sistem penghitungan pajak yang meningkat seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh pemilik yang sama. Jadi, semakin banyak kendaraan yang dimiliki oleh pemilik yang sama, tarif pajaknya juga semakin banyak.
Pada awal kepemilikan, besaran pajak sepeda motor pertama adalah 2,5%. Kemudian, besaran tarif ini akan meningkat sebesar 0,5% seiring dengan setiap penambahan jumlah kendaraan.
Jadi, pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu sepeda motor akan dikenakan tarif pajak sepeda motor 2,5% untuk kendaraan keduanya, 3% untuk kendaraan ketiga, dan seterusnya.