Tips & Trik

Ternyata Simpel, Begini Cara Melihat Pajak Motor di STNK

PUBLISHED DATE : 21 Agustus 2023

Suzuki (1)2

Pada bagian tersebut, Anda akan melihat tabel berisi rincian besaran pajak untuk kendaraan terkait, seperti BBNKB, PKB, SWDKLLK, hingga sanksi administratif jika ada. Selain itu, tercantum pula informasi jumlah pajak yang wajib dibayarkan dan tanggal penetapannya.

Istilah Pajak Motor yang Ada di STNK

Saat melihat informasi terkait pajak untuk kendaraan bermotor di STNK, ada beberapa istilah yang perlu dipahami. Adapun rincian lengkapnya adalah sebagai berikut:

  • PKB

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, yang dicantumkan dalam setiap STNK. Tarif ini berlaku untuk setiap jenis kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya, termasuk mobil, sepeda motor, hingga kendaraan berat.

Tarif PKB dihitung dengan jumlah sebesar 1,5 persen dari total nilai jual kendaraan. Namun, tarif ini akan menurun setiap tahunnya seiring dengan penurunan nilai jual kendaraan yang dimiliki.

  • Biaya Admin

Biaya admin dikenakan pada sepeda motor untuk keperluan penggantian plat nomor setiap 5 tahun sekali. Biaya ini juga berlaku saat pemilik kendaraan lama melakukan balik nama motor untuk pemilik baru.

Baca Juga : Tips Membeli Helm yang Sesuai dengan Kebutuhan

Namun, khusus untuk pembelian unit motor baru tidak terdapat biaya administrasi. Di sisi lain, pembelian unit kendaraan bermotor yang baru dikenai jenis pajak lainnya sesuai nilai beli mobil.

  • BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

BBN KB dalam pajak kendaraan bermotor ditentukan menurut harga kendaraan baru sesuai faktur. Tarif BBN KB adalah 10 persen untuk kendaraan baru, sementara untuk kendaraan bekas atau second dikenakan biaya 2/3 persen dari PKB.

Biaya ini merujuk pada pajak yang dikenakan atas pengalihan hak kepemilikan atas suatu kendaraan bermotor. Baik itu pengalihan karena perjanjian dua pihak atau karena situasi seperti jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, dan lain sebagainya.

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, yang mengacu pada sumbangan yang diwajibkan untuk membayar sebagai bagian dari proses pembayaran pajak sesuai STNK.

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya