Tips & Trik

Jadi Mudah, Ini Syarat & Cara Bayar Pajak Motor Online

PUBLISHED DATE : 16 Agustus 2021

Motor Gsx 5

Sudahkah Anda membayar pajak kendaraan bermotor? Jangan sampai sepeda motor Anda terlambat membayar pajak. Telat satu hari saja dendanya sama dengan satu bulan. Semakin lama terlambat, denda yang harus dibayarkan semakin besar. 

Anda tentu juga tidak nyaman berkendara karena resiko terkena tilang saat di perjalanan sangat besar. Untungnya saat ini cara bayar pajak motor online sudah bisa dilakukan dan caranya sangat mudah. 

Tidak perlu lagi datang ke Samsat langsung atau mengikuti jadwal keliling untuk bisa membayar pajak tahunan. Anda bisa melakukannya dari mana saja secara online menggunakan e-samsat. 

Kemudahan Cara Bayar Pajak Motor Online 

Baca Juga : Benarkah Nyalakan Lampu Motor Siang Hari Bikin Aki Cepat Soak?

Membayar pajak adalah kewajiban pemilik sepeda motor. Demi memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia pemilik kendaraan, Samsat pun meluncurkan e-samsat. Masing-masing daerah memiliki aplikasi e-samsat yang berbeda-beda. 

Contohnya saja bagi Anda yang tinggal di Jawa Barat , bisa menggunakan e-samsat Jabar yaitu aplikasi Sambara. Sedangkan untuk warga di Jawa Tengah bisa menggunakan aplikasi Sakpole. 

Supaya Anda tidak salah mengunduh, sebaiknya cari tahu apa e-samsat sesuai dengan tempat tinggal Anda saat ini.  Soal keuntungan dari penggunaan e-samsat ini akan membuat masyarakat bebas dari antrian. 

Baca Juga : Bearing Motor : Kenali Fungsi, Ukuran serta Kisaran Harga

Anda yang sibuk dengan pekerjaan hanya perlu mengunduh aplikasi, memenuhi syarat dan menunggu STNK dikirim langsung ke alamat. Selain bebas antrian, e-samsat ini juga mengurangi adanya pungli atau pungutan liar. 

Tidak ada lagi calo yang beroperasi sehingga biaya pembayaran pajak jadi lebih mahal. Karena sistem pembayaran dilakukan langsung dengan cara transfer. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. 

Proses pembayaran dengan e-samsat ini khusus bagi Anda yang tidak memiliki tunggakan pembayaran denda lebih dari satu tahun. Apabila Anda memiliki denda biaya pajak yang lebih dari sebulan, maka harus datang ke Samsat terdekat. 

Syarat Bayar Pajak Motor Online yang Harus Dipenuhi 

Baca Juga : Skutik Tiba-Tiba Boros? Mungkin Ini Penyebabnya

suzuki_gsx

Apakah Anda sudah siap untuk membayar pajak? Apakah STNK motor Anda bulan ini akan habis? Segera unduh aplikasi e-samsat sesuai dengan daerah. Ada juga Samsat yang menyediakan e-samsat berupa website. 

Jadi Anda hanya perlu mengakses website tersebut untuk melakukan pembayaran. Meskipun aplikasi atau website yang diakses berbeda, namun syarat bayar pajak motor tetap sama dan harus dipenuhi. 

Apa saja syarat yang harus Anda persiapkan, bisa disimak berikut ini. 

  • Kelengkapan BPKB

BPKB menjadi syarat penting untuk mengikuti cara bayar pajak motor online. Anda harus menyiapkan salinan BPKB sebanyak 1 lembar. Lalu bagaimana jika Anda belum memiliki BPKB? 

Tak perlu khawatir karena Anda masih bisa meminta surat keterangan dari leasing. Surat keterangan tersebut berisi bukti kepemilikan kendaraan. Syarat ini harus dipersiapkan pertama kali. 

  • E-KTP

Anda juga harus mempersiapkan e-KTP dari pemilik kendaraan serta menyalinnya sebanyak 1 lembar. E-KTP ini harus di scan dengan tampilan yang jelas baik itu dari foto dan juga keterangan data diri. 

Selain itu Anda harus memastikan bahwa alamat yang tertera di KTP sesuai dengan alamat di mana berkas STNK nanti akan dikirimkan. Jika Anda menggunakan alamat yang berbeda dengan tujuan pengiriman, maka perlu konfirmasi ke Call Center Samsat setempat. 

  • STNK 
Halaman 1 2 Tampilkan Semua

Berita Lainnya