Mengenal Arti Dari Plat Nomor Putih

09 Februari 2024

account iconAdmin

Plat Nomor Putih

Bagikan

Tradisi penggunaan plat nomor kendaraan ini telah berlangsung sejak zaman penjajahan. Kode-kode yang tertera bukan hanya sebagai hiasan, melainkan sebagai bentuk identifikasi kendaraan. Huruf-huruf pada plat nomor menunjukkan wilayah asal, sedangkan angka-angka memiliki ketentuan tertentu, seperti:

- Angka 1-2999 khusus untuk kendaraan penumpang

- Angka 3000-6999 khusus untuk sepeda motor

- Angka 7000-7999 khusus untuk bus

- Angka 8000-8999 khusus untuk kendaraan barang atau penumpang

- Angka 9000-9999 khusus untuk kendaraan pengangkut beban atau truk

Sebagai contoh, plat nomor B 1667 OTX menandakan bahwa B adalah kode wilayah Jabodetabek, 1667 untuk kendaraan penumpang, dan OTX merupakan kode lokasi kendaraan terdaftar, misalnya di Jakarta Pusat.

Sebelumnya, plat nomor putih dengan tulisan warna hitam hanya diperuntukkan bagi kendaraan khusus duta besar, biasanya diawali dengan kode huruf CD (Corps Diplomatique) atau CC (Corps Consulaire) beserta kode angka. Sebagai contoh, plat nomor CC 12 menunjukkan kendaraan kedutaan Amerika Serikat. Saat ini, plat nomor putih juga mulai digunakan oleh kendaraan biasa, dengan perbedaan khusus dalam kode wilayah dan angkanya. Kode CD dan CC tetap diperuntukkan bagi mobil kedutaan besar.

Baca Juga : Apa Itu FLO TOL? Yuk Kenali Disini!

Perubahan Aturan Plat Nomor

Pergantian warna plat nomor menjadi putih telah diberlakukan sejak tahun 2022 dan berlaku untuk semua kendaraan di seluruh Indonesia. Aturan ini mencakup kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.

Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1a. Menurut ketentuan tersebut, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan bermotor individu, perwakilan negara asing, badan hukum, dan badan internasional harus menggunakan plat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam.

Mulai Kapan Penerapan Plat Nomor Putih?

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, implementasi penggunaan plat nomor putih oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dimulai pada pertengahan bulan Juni 2022. Kombes M Taslim Chairudin, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, menyatakan bahwa distribusi material plat nomor putih sudah dilakukan ke Polda pada awal Juni 2022.

Penting untuk diperhatikan oleh seluruh pemilik kendaraan bahwa tidak semua kendaraan dapat menggunakan plat nomor baru berwarna putih tersebut. Penerapan plat nomor putih hanya dikhususkan untuk jenis kendaraan tertentu. Plat nomor hitam yang saat ini digunakan tetap berlaku dan sah untuk digunakan hingga masa berlakunya berakhir. Pertanyaannya, untuk siapa sajakah plat nomor putih ini ditujukan?

Plat Nomor Putih Diberlakukan untuk Siapa Saja

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon