Tips & Trik

Mengenal Arti Dari Plat Nomor Putih

PUBLISHED DATE : 09 Februari 2024

Plat Nomor Putih

Mobil dengan plat nomor putih seringkali kita temui di jalanan. Mungkin ada yang penasaran, apa keistimewaan plat nomor putih dibandingkan dengan yang berwarna hitam? Apakah penggunaannya sah dan tidak melanggar aturan lalu lintas? Sebagai informasi, plat nomor putih adalah bentuk plat nomor yang sah dan diizinkan berdasarkan perubahan aturan dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas). Artikel ini akan memberikan informasi menyeluruh mengenai plat nomor putih, mulai dari pengertiannya, peraturan yang berlaku, fakta menarik yang melingkupinya, hingga prosedur pemberlakuannya. Jangan lewatkan setiap detailnya sampai akhir artikel!

Arti dari Plat Nomor Putih

Plat nomor atau nomor polisi menjadi tanda identitas yang wajib dipasang pada setiap kendaraan di Indonesia. Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya diharuskan memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Tradisi penggunaan plat nomor kendaraan ini telah berlangsung sejak zaman penjajahan. Kode-kode yang tertera bukan hanya sebagai hiasan, melainkan sebagai bentuk identifikasi kendaraan. Huruf-huruf pada plat nomor menunjukkan wilayah asal, sedangkan angka-angka memiliki ketentuan tertentu, seperti:

- Angka 1-2999 khusus untuk kendaraan penumpang

- Angka 3000-6999 khusus untuk sepeda motor

- Angka 7000-7999 khusus untuk bus

Baca Juga : Peralatan Hand Tools Ini Wajib Dimiliki Pengendara

- Angka 8000-8999 khusus untuk kendaraan barang atau penumpang

- Angka 9000-9999 khusus untuk kendaraan pengangkut beban atau truk

Sebagai contoh, plat nomor B 1667 OTX menandakan bahwa B adalah kode wilayah Jabodetabek, 1667 untuk kendaraan penumpang, dan OTX merupakan kode lokasi kendaraan terdaftar, misalnya di Jakarta Pusat.

Sebelumnya, plat nomor putih dengan tulisan warna hitam hanya diperuntukkan bagi kendaraan khusus duta besar, biasanya diawali dengan kode huruf CD (Corps Diplomatique) atau CC (Corps Consulaire) beserta kode angka. Sebagai contoh, plat nomor CC 12 menunjukkan kendaraan kedutaan Amerika Serikat. Saat ini, plat nomor putih juga mulai digunakan oleh kendaraan biasa, dengan perbedaan khusus dalam kode wilayah dan angkanya. Kode CD dan CC tetap diperuntukkan bagi mobil kedutaan besar.

Perubahan Aturan Plat Nomor

Pergantian warna plat nomor menjadi putih telah diberlakukan sejak tahun 2022 dan berlaku untuk semua kendaraan di seluruh Indonesia. Aturan ini mencakup kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.

Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1a. Menurut ketentuan tersebut, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan bermotor individu, perwakilan negara asing, badan hukum, dan badan internasional harus menggunakan plat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam.

Mulai Kapan Penerapan Plat Nomor Putih?

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, implementasi penggunaan plat nomor putih oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dimulai pada pertengahan bulan Juni 2022. Kombes M Taslim Chairudin, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, menyatakan bahwa distribusi material plat nomor putih sudah dilakukan ke Polda pada awal Juni 2022.

Penting untuk diperhatikan oleh seluruh pemilik kendaraan bahwa tidak semua kendaraan dapat menggunakan plat nomor baru berwarna putih tersebut. Penerapan plat nomor putih hanya dikhususkan untuk jenis kendaraan tertentu. Plat nomor hitam yang saat ini digunakan tetap berlaku dan sah untuk digunakan hingga masa berlakunya berakhir. Pertanyaannya, untuk siapa sajakah plat nomor putih ini ditujukan?

Plat Nomor Putih Diberlakukan untuk Siapa Saja

Tidak semua kendaraan bermotor dapat menggunakan plat nomor putih. Bagi OtoFriends, tidak perlu khawatir karena plat nomor lama tetap berlaku. Berikut adalah beberapa jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas penggunaan plat nomor putih dengan tulisan hitam:

  • Berlaku Plat Nomor Telah Habis

Setiap plat nomor kendaraan memiliki masa aktif selama 5 tahun, yang ditandai dengan kode bulan dan tahun di bawahnya. Jika masa berlaku plat nomor telah habis, mulai Juni 2022, pemilik kendaraan dapat mendapatkan plat nomor baru berwarna putih.

  • Kendaraan Baru

Setiap pembelian kendaraan baru akan otomatis mendapatkan plat nomor baru. Bagi kendaraan yang dibeli pertengahan tahun 2022, plat nomor yang diberikan adalah plat nomor putih. Ini bukanlah plat nomor sementara untuk mobil baru, melainkan plat resmi dengan warna putih dan tulisan hitam.

  • Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Pada saat perpanjangan STNK 5 tahunan, plat nomor kendaraan juga harus diganti dengan plat nomor baru. Plat nomor lama berwarna hitam yang sudah tidak berlaku akan diganti dengan plat nomor baru berwarna putih dan tulisan hitam.

Pengecekan plat nomor kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui aplikasi E-Samsat.

  • Perubahan Kepemilikan Kendaraan

Saat membeli kendaraan dari pihak lain dan melakukan perubahan kepemilikan, pemilik akan mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru. Jika perubahan kepemilikan kendaraan terjadi sekitar bulan Juni 2022, pemilik dapat mendapatkan plat nomor putih dengan tulisan hitam.

Baca Juga : Cara Merawat Mesin Perahu Tempel Agar Terhindar Dari Lumut

Penting untuk diketahui bahwa meskipun telah memenuhi syarat di atas, kemungkinan besar pemilik tidak akan mendapatkan plat nomor putih hitam karena stok plat nomor hitam masih banyak di Polda.

Cara Mengganti Plat Nomor Menjadi Putih

Meskipun penggunaan plat nomor putih telah diizinkan, disarankan oleh pihak Kepolisian untuk tidak langsung mengganti plat nomor menjadi putih, terutama untuk kendaraan yang belum memasuki masa penggantian. Artinya, kendaraan tersebut masih dapat menggunakan plat nomor hitam.

Namun, jika kendaraan telah memasuki masa penggantian, pemilik dapat melakukan proses perubahan plat nomor. Berikut adalah syarat-syarat dan langkah-langkah untuk mengganti plat nomor menjadi putih

Syarat Mengganti Plat Nomor Putih

  1. Membawa STNK asli.
  2. Membawa e-KTP asli.
  3. Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir.
  4. Membawa BPKB asli (khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya Bekasi dan Depok, pembayaran pajak lima tahun, atau penggantian plat nomor).
  5. Membawa kendaraan ke Samsat.
  6. Membawa bukti cek fisik kendaraan dari petugas Samsat.

Langkah Membayar Pajak Plat Nomor Putih

Setelah menyelesaikan syarat-syarat di atas, langkah selanjutnya adalah membayar pajak mobil. Berikut adalah prosedur pembayaran pajak mobil:

  1. Melakukan pengecekan fisik kendaraan, terutama untuk pajak lima tahunan atau penggantian plat nomor.
  2. Mengunjungi loket progresif untuk pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor.
  3. Mengunjungi loket pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan persyaratan.
  4. Setelah selesai, petugas akan menetapkan Pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berdasarkan Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (NPPKB).
  5. Petugas akan menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan TNKB.

Itulah cara mengganti plat nomor menjadi putih. Selanjutnya, apa perbedaan antara plat nomor putih dan plat nomor hitam seperti biasa?

Sekarang, Anda telah mengetahui proses dan syarat untuk mengganti plat nomor kendaraan menjadi plat nomor putih. Meskipun Kepolisian menyarankan untuk tidak segera mengganti plat nomor, Anda dapat memprosesnya jika kendaraan Anda memenuhi syarat ganti plat. Setelah menyelesaikan prosedur tersebut, langkah selanjutnya adalah membayar pajak kendaraan, yang akan ditetapkan oleh petugas berdasarkan perhitungan yang transparan.

Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang dunia otomotif dan kendaraan Suzuki, kunjungi situs resmi Suzuki Indonesia. Dapatkan update terbaru mengenai produk, layanan, dan berbagai informasi menarik seputar Suzuki. Jangan lewatkan kesempatan untuk memperluas pengetahuan Anda dan tetap terhubung dengan Suzuki, pilihan terbaik untuk pengalaman berkendara Anda.

Berita Lainnya