Memahami Pajak 5 Tahunan Mobil dan Motor serta Persyaratannya
21 November 2025
Admin
Bagikan
Pajak 5 tahunan adalah pajak yang merujuk kepada penggantian plat nomor kendaraan serta STNK dari mobil dan atau motor yang Anda miliki. Dalam proses pembayarannya, pajak 5 tahunan haruslah langsung dilakukan di Samsat karena sistem secara elektroniknya belum ada.
Ini juga bisa terjadi karena saat melakukan pembayaran pajak 5 tahunan, Anda sebagai wajib pajak harus membawa kendaraan tersebut untuk dilakukan cek secara fisik oleh pihak Samsat.
Syarat dan Biaya Pengurusan Pajak Kendaraan 5 Tahunan
Dalam melakukan pengurusan pajak mobil dan atau motor 5 tahunan ada berbagai hal yang penting untuk diketahui, seperti syarat dan biaya pembayarannya.
Berdasarkan hal tersebut, mari simak seluruh pembahasannya melalui penjelasan-penjelasan berikut ini:
1. Syarat Pengurusan Pajak 5 Tahunan
Dalam pengurusan pajak 5 tahunan ada beberapa syarat yang wajib untuk diketahui dan dimiliki seperti punya kartu identitas asli (KTP/KK/Passport) untuk perorangan dan surat permohonan bayar pajak kepada Polresta daerah masing-masing untuk instansi.
Baca Juga : Tips Aman: Cara Mencegah dan Menghadapi Kriminalitas di Jalan
Penting pula untuk siapkan STNK dan BPKB asli dari mobil atau motor yang hendak dibayar pajaknya. Namun jika BPKB sedang diagunkan, bisa diganti dengan surat keterangan BPKB jadi Agunan.
Bawa pula mobil atau motor yang hendak dibayar pajaknya ke Samsat yang ada di daerah masing-masing untuk dijalankan prosedur pengecekan secara fisik.
2. Biaya Pengurusan Pajak 5 Tahunan
Dalam melakukan pembayaran pajak 5 tahunan beberapa hal yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
- Pajak Pokok: sesuai perhitungan Samsat daerah masing-masing.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): sesuai aturan daerah masing-masing.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK: Motor (sekitar 100 ribuan), Mobil (sekitar 200 ribuan)
- PNBP TNKB (plat motor): Motor (sekitar 60 ribuan), Mobil (sekitar 100 ribuan).
Pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan ini bisa dilakukan secara tunai, debit rekening hingga QRIS dengan waktu layanan mulai dari Senin-Jumat jam 8 pagi hingga sekitar 11 siang tergantung Samsat daerah masing-masing.