Lupa Perpanjang dan SIM Mati? Ini Risiko dan Solusinya
19 Februari 2025
Admin
Bagikan
- Tunggu hingga pengerjaan surat izin selesai dibuat dan kemudian diantar ke rumah.
2. Mengajukkan Pembuatan SIM Baru
Jika ternyata perpanjangan untuk surat izin yang tidak aktif/mati/kadaluarsa tidak dapat dilakukan, maka mengajukkan pembuatan yang baru adalah satu-satunya jawaban.
Pengajuan pembuatan surat izin yang baru ini nantinya akan memiliki prosedur yang mirip seperti orang-orang yang baru pertama kali membuatnya.
Untuk membuat surat izin berkendara yang baru, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan atau diperlukan, yakni:
- KTP asli dan fotokopi.
- Surat izin untuk berkendara yang sudah tidak aktif.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Bukti sudah ikuti tes psikologi.
- Bukti telah selesai dan lulus melakukan tes teori serta praktek berkendara.
- Bukti pembayaran administrasi.
Usai mempersiapkan semuanya, Anda bisa memilih apakah mau melakukan pembuatan surat izin tersebut secara daring atau luring. Kalau Anda memilih secara daring, maka berikut ini adalah langkah-langkahnya.
Baca Juga : Ketahui Pentingnya Mempunyai Lisensi Mengemudi
- Buka aplikasi Digital Korlantas.
- Daftar dan isi data diri selengkap-lengkapnya di dalam aplikasi tersebut.
- Unggah semua berkas yang dibutuhkan dalam proses pembuatan surat izin tersebut.
- Isi formulir terkait pengajuan pembuatan surat izin yang baru.
- Lakukan pembayaran sambil menunggu apakah pengajuan diterima atau ditolak.
- Jika diterima, pilih lokasi di mana Anda akan menerima surat izin yang baru tersebut.
- Proses ini biasanya memakan waktu selama 14 hari, akan tetapi proses ini bisa juga lebih singkat dari itu.
Itulah berbagai risiko serta solusi bagi para pengendara yang mengalami SIM tidak aktif/mati/kadaluarsa akibat lupa untuk memperpanjang masa berlakunya.
Kalau Anda tertarik mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kendaraan dan berkendara, terutama pada sepeda motor merek Suzuki, jangan ragu untuk kunjungi website resminya di sini!
Sumber Gambar:
Aria sandi hasim - https://www.shutterstock.com/image-photo/close-indonesia-drivers-license-isolated-on-2285841847