Lupa Perpanjang dan SIM Mati? Ini Risiko dan Solusinya
19 Februari 2025
Admin
Bagikan
Masa aktif sebuah surat izin untuk setiap pengendara biasanya adalah 5 tahun sejak dokumen tersebut didapatkan oleh pengendara usai melaksanakan tes mengemudi maupun melakukan perpanjangan dokumen tersebut.
Bila pengendara tidak melakukan perpanjangan, terdapat berbagai risiko yang dapat dialami oleh mereka. Untuk mengetahuinya, mari perhatikan seluruh penjelasan terkait risiko lupa perpanjangan surat izin tersebut melalui pembahasan berikut ini.
1. SIM yang Dimiliki Mati
Ketika pengendara tidak memperpanjang surat izin miliknya, maka berkas tersebut akan mati. Maksudnya, surat tersebut tidak sah sehingga tidak dapat digunakan kembali oleh pengendara yang memilikinya.
Dengan kondisi yang demikian, maka pengendara motor tersebut bisa dianggap ilegal berkendara di jalanan karena tidak memiliki surat izin yang aktif.
Perlakuan tersebut membuat pengendara yang surat izinnya mati sama seperti orang yang belum memiliki dokumen tersebut akibat di bawah umur maupun karena memang belum ada membuatnya di kantor polisi.
2. Mendapatkan Denda
Saat pengendara lupa atau lambat perpanjang surat izin miliknya, mereka juga akan memperoleh denda pada saat mereka mengajukkan perpanjangan atau melakukan pembuatan surat izin yang baru.
Jumlah dari denda itu pun berbeda-beda karena disesuaikan dengan peraturan yang ada dan berapa lama pengendara lambat untuk melakukan perpanjangan berkas tersebut.
Denda ini pun tidak hanya terjadi saat pengendara hendak melakukan perpanjangan atau pembuatan kembali surat izin tersebut.
Namun, juga bisa terjadi ketika pengendara terciduk dan ditilang oleh polisi di jalan karena terbukti memiliki surat izin untuk berkemudi yang sudah tidak aktif.
Baca Juga : Ketahui Pentingnya Mempunyai Lisensi Mengemudi
3. Kena Tilang
Selain harus mengeluarkan uang untuk membayar denda, polisi yang menilang pengendara karena surat izin sudah tidak aktif ini juga akan menahan dokumen tersebut.
Pengendara yang membutuhkan dokumen tersebut kembali sebelum akhirnya melakukan perpanjangan ataupun pembuatan surat izin yang baru, harus melakukan prosedur tertentu yang cukup ribet untuk bisa mendapatkan berkas itu kembali.
4. Pembatasan dalam Berkendara
Ketika surat izin yang dimiliki oleh pengendara sudah tidak aktif, maka mereka tidak mampu berkendara dengan bebas seperti saat dokumen tersebut masih aktif.
Pengendara dengan surat izin yang tidak aktif akan menjadi was-was dan tidak nyaman terutama jika harus melakukan perjalanan jauh atau ke daerah yang rawan akan razia.
Jika ditemukan oleh polisi, pastinya akan mengalami mendapat tilang bahkan dilarang untuk berkendara sampai surat izin milik pengendara sudah diperpanjang atau diperbarui.
Hal ini dapat membuat mereka akhirnya terpaksa untuk menumpang kendaraan lain atau hanya dapat menggunakan transportasi umum.
Solusi Tepat untuk Pengendara yang Lupa Melakukan Perpanjangan SIM
Ketika surat izin untuk berkendara yang Anda miliki sudah tidak aktif akibat tidak diperpanjang, entah karena lupa maupun hal lainnya, terdapat solusi yang tepat untuk mengatasinya. Berbagai solusi tersebut akan dijelaskan melalui pembahasan berikut ini.