Lupa Perpanjang dan SIM Mati? Ini Risiko dan Solusinya
19 Februari 2025
Admin

Bagikan
Masa aktif sebuah surat izin untuk setiap pengendara biasanya adalah 5 tahun sejak dokumen tersebut didapatkan oleh pengendara usai melaksanakan tes mengemudi maupun melakukan perpanjangan dokumen tersebut.
Bila pengendara tidak melakukan perpanjangan, terdapat berbagai risiko yang dapat dialami oleh mereka. Untuk mengetahuinya, mari perhatikan seluruh penjelasan terkait risiko lupa perpanjangan surat izin tersebut melalui pembahasan berikut ini.
1. SIM yang Dimiliki Mati
Ketika pengendara tidak memperpanjang surat izin miliknya, maka berkas tersebut akan mati. Maksudnya, surat tersebut tidak sah sehingga tidak dapat digunakan kembali oleh pengendara yang memilikinya.
Dengan kondisi yang demikian, maka pengendara motor tersebut bisa dianggap ilegal berkendara di jalanan karena tidak memiliki surat izin yang aktif.
Perlakuan tersebut membuat pengendara yang surat izinnya mati sama seperti orang yang belum memiliki dokumen tersebut akibat di bawah umur maupun karena memang belum ada membuatnya di kantor polisi.
2. Mendapatkan Denda
Baca Juga : Yuk, Mengenal Rambu-rambu Lalu Lintas dan Artinya
Saat pengendara lupa atau lambat perpanjang surat izin miliknya, mereka juga akan memperoleh denda pada saat mereka mengajukkan perpanjangan atau melakukan pembuatan surat izin yang baru.
Jumlah dari denda itu pun berbeda-beda karena disesuaikan dengan peraturan yang ada dan berapa lama pengendara lambat untuk melakukan perpanjangan berkas tersebut.
Denda ini pun tidak hanya terjadi saat pengendara hendak melakukan perpanjangan atau pembuatan kembali surat izin tersebut.
Namun, juga bisa terjadi ketika pengendara terciduk dan ditilang oleh polisi di jalan karena terbukti memiliki surat izin untuk berkemudi yang sudah tidak aktif.