Lupa Perpanjang dan SIM Mati? Ini Risiko dan Solusinya
19 Februari 2025
Admin
Bagikan
Ketika surat izin untuk berkendara yang Anda miliki sudah tidak aktif atau kadaluarsa, kemungkinan pengajukkan perpanjangannya masih dapat dilakukan.
Jika hal itu benar-benar bisa dilakukan, maka pengajuan perpanjangan tersebut bisa dilakukan secara luring maupun daring, sesuai pilihan yang Anda inginkan.
- Perpanjangan secara Luring
Jika ingin melakukan perpanjangan surat izin untuk berkendara secara luring, maka langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Pergi ke Satpas sesuai domisili.
- Kunjungi loket dan isi form tentang perpanjangan surat izin.
- Lakukan tes kesehatan serta lengkapi berkas yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP dan surat izin asli yang ingin diperpanjang.
- Ketika semua sudah, ikuti arahan petugas di Satpas saat dipanggil untuk foto, tanda tangan, dan sidik jari.
- Tunggulah hingga pengerjaan surat izin tersebut selesai dilakukan.
- Perpanjangan secara Daring
Jika Anda ingin melakukan perpanjangan secara daring, maka langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah seperti berikut ini.
Baca Juga : Ketahui Pentingnya Mempunyai Lisensi Mengemudi
- Download aplikasi Digital Korlantas.
- Daftar dan isi data diri di dalam aplikasi tersebut sesuai yang diarahkan.
- Verifikasi E-KTP dan siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi di app.eppsi.id.
- Masuk kembali di aplikasi Digital Korlantas.
- Pilih menu perpanjangan surat izin yang ada di dalam menu.
- Unggah dokumen yang sudah disiapkan.
- Pilih Satpas yang akan menerbitkan Surat Izin Mengemudi.
- Isi nomor rekening untuk pembayaran (dana akan kembali jika perpanjangan ditolak).
- Pilih metode pengambilan atau pengiriman surat izin yang diinginkan.
- Pilih metode pembayaran.