Ganjil Genap Jam Berapa? Ini Jadwal untuk Wilayah Jakarta 2026
18 Juni 2026
Admin
Bagikan
Mekanisme kebijakan ini bertujuan untuk menentukan kendaraan mana yang boleh melintas pada tanggal ganjil maupun genap. Prinsip kebijakan Ganjil Genap cukup sederhana, yaitu:
- Tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan angka terakhir pada plat nomor ganjil yang boleh melintas. Misal, kendaraan dengan angka terakhir 1, 3, 5, 7 atau 9.
- Tanggal genap, hanya kendaraan dengan angka terakhir pada plat nomor genap yang boleh melintas. Misal, kendaraan dengan angka terakhir 0, 2, 4, 6, atau 8.
Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta 2026
Supaya Anda tidak keliru tentang aturan lalu lintas Ganjil Genap jam berapa, lebih baik ketahui jadwal operasional aturan tersebut. Sistem ganjil genap di DKI Jakarta tahun 20206 berlangsung pada waktu berikut:
- Pagi hari: 06.00 WIB - 10.00 WIB
- Sore hingga malam hari: 16.00 WIB - 21:00 WIB
Jadi, dapat dipahami bahwa aturan ini tidak berlaku pada 24 jam dan hanya berlaku pada rush hour (jam sibuk) pada hari kerja (Senin-Jumat). Hari Sabtu dan Minggu aturan Ganjil Genap tidak berlaku. Begitu pula saat tanggal merah atau Hari Libur Nasional dan Hari Cuti Bersama.
Baca Juga : Buat Yang Belum Tahu, Simak Cara Over Kredit Mobil
Daftar Ruas Jalan Titik Ganjil Genap
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 25 ruas jalan yang menjadi fokus titik fokus kebijakan Ganjil Genap. Berikut titik lokasi beserta nama jalannya:
1. Daerah Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Balikpapan
- Jalan Majapahit
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Kramat Raya
2. Daerah Jakarta Selatan
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Fatmawati