Ganjil Genap Jam Berapa? Ini Jadwal untuk Wilayah Jakarta 2026
18 Juni 2026
Admin
Bagikan
Kebijakan lalu lintas terkait ganjil genap jam berapa dan berlaku di ruas jalan mana saja di Jakarta tentu sering menjadi pertanyaan pengemudi roda empat. Hal ini dikarenakan masih saja pengemudi yang bingung terkait kebijakan tersebut.
Memasuki tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperketat peraturan Ganjil Genap (Gage) dengan adanya teknologi terbaru, yaitu kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Oleh karena itu, agar Anda tidak salah perhitungan jam operasional Ganjil Genap dan dapat berakibat fatal, maka simak pembahasan lengkapnya pada artikel berikut ini.
Mekanisme Kebijakan Lalu Lintas Ganjil Genap Jakarta
Ganjil Genap telah menjadi aturan lalu lintas yang sudah menjadi “ritme kehidupan” warga DKI Jakarta. Kebijakan ini merupakan sistem pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan angka terakhir plat nomor.
Mekanisme kebijakan ini bertujuan untuk menentukan kendaraan mana yang boleh melintas pada tanggal ganjil maupun genap. Prinsip kebijakan Ganjil Genap cukup sederhana, yaitu:
- Tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan angka terakhir pada plat nomor ganjil yang boleh melintas. Misal, kendaraan dengan angka terakhir 1, 3, 5, 7 atau 9.
- Tanggal genap, hanya kendaraan dengan angka terakhir pada plat nomor genap yang boleh melintas. Misal, kendaraan dengan angka terakhir 0, 2, 4, 6, atau 8.
Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta 2026
Supaya Anda tidak keliru tentang aturan lalu lintas Ganjil Genap jam berapa, lebih baik ketahui jadwal operasional aturan tersebut. Sistem ganjil genap di DKI Jakarta tahun 20206 berlangsung pada waktu berikut:
- Pagi hari: 06.00 WIB - 10.00 WIB
- Sore hingga malam hari: 16.00 WIB - 21:00 WIB
Jadi, dapat dipahami bahwa aturan ini tidak berlaku pada 24 jam dan hanya berlaku pada rush hour (jam sibuk) pada hari kerja (Senin-Jumat). Hari Sabtu dan Minggu aturan Ganjil Genap tidak berlaku. Begitu pula saat tanggal merah atau Hari Libur Nasional dan Hari Cuti Bersama.
Daftar Ruas Jalan Titik Ganjil Genap
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 25 ruas jalan yang menjadi fokus titik fokus kebijakan Ganjil Genap. Berikut titik lokasi beserta nama jalannya:
1. Daerah Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Balikpapan
- Jalan Majapahit
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Kramat Raya
2. Daerah Jakarta Selatan
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Fatmawati
3. Daerah Jakarta Barat
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Pintu Besar Selatan
4. Daerah Jakarta Timur & Utara
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan MT Haryono
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Aturan Ganjil Genap di Dalam Jalan Tol
Kebijakan Ganjil Genap tidak hanya berlaku pada jalan protokol karena di dalam jalan tol juga berlaku kebijakan yang sama. Berikut daftar 20 titik gerbang tol Jakarta yang memberlakukan aturan Ganjil Genap:
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang - Jalan Brigjen Katamso
- Simpang Pancoran - Gerbang Tol Tebet
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta - Tangerang
- Jalan Brigjen Katamso - Gerbang Tol Slipi 2
- Simpang Jalan Palmerah Utara - Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran - akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng - simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra - Gerbang Tol Kuningan 2
- Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu - Jalan Pancoran Timur II
- Jalan Tebet Dalam Raya - Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV - Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya - Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara - Jalan Bekasi Barat
- Jalan Bekasi Timur Raya - Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjen Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
Tips & Strategi Menghindari Pelanggaran Ganjil Genap Jakarta
Pelanggaran aturan Ganjil Genap akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 dan nominal tersebut tentu relatif tinggi. Oleh sebab itu, penting bagi Anda untuk memahami strategi agar mampu menghindari pelanggaran aturan Ganjil Genap Jakarta.
Selain tahu Ganjil Genap jam berapa beroperasional, berikut tips dan strategi yang dapat Anda lakukan:
1. Cek Tanggal Sebelum Berangkat
Tips ini sangat bermanfaat bagi Anda yang ingin bepergian dengan mobil ke wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Selalu cek tanggal terlebih dahulu sebelum berangkat.
Pastikan jika plat nomor mobil Anda sesuai dengan tanggal dan aturan yang berlaku. Misal, angka terakhir plat nomor mobil Anda ganjil, maka coba bepergian pada tanggal 3 Juni 2026 dan tanggal ganjil lainnya.
2. Manfaatkan Aplikasi Navigasi
Memanfaatkan aplikasi khusus navigasi seperti Waze dan Google Maps dapat membantu Anda untuk mengetahui ruas jalan mana yang sedang memberlakukan Ganjil Genap.
Aplikasi ini juga dapat membantu Anda untuk mengetahui ruas jalan alternatif yang dapat Anda pilih agar mengemudi tetap nyaman dan aman dari sanksi tilang.
3. Pilih Rute Alternatif
Beberapa ruas jalan di Jakarta tidak termasuk ke dalam area aturan Ganjil Genap. Anda dapat memilih rute alternatif jika ingin mencapai destinasi tujuan Anda.
Pilihan rute alternatif ini dapat membantu Anda terbebas dari sanksi tilang dan tetap sampai tujuan Anda di awal.
4. Gunakan Transportasi Umum
Tips terakhir, Anda dapat memilih transportasi umum sebagai pilihan tepat menghindari aturan Ganjil Genap. Terutama jika Anda tidak memiliki mobil sesuai dengan tanggal (ganjil atau genap).
Baca Juga : Buat Yang Belum Tahu, Simak Cara Over Kredit Mobil
Berbagai pilihan transportasi umum yang dapat Anda gunakan adalah TransJakarta, KRL, MRT dan LRT, yang mana kenyamanannya sudah terjamin. Dengan menggunakan transportasi umum Anda berkontribusi pada terurainya tingkat kemacetan di Jakarta.
Itulah berbagai informasi lengkap terkait aturan Ganjil Genap jam berapa beroperasional serta ruas jalan mana saja yang memberlakukan aturan tersebut. Penting bagi pemilik mobil untuk tahu informasi ini.
Terutama jika Anda sering melakukan mobilitas keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta. Dengan mengetahui informasi kebijakan tersebut, mobilitas berkendara lebih aman dan nyaman sekaligus terhindari dari sanksi tilang.
Jika Anda ingin informasi lengkap lain terkait aturan-aturan lalu lintas DKI Jakarta, Anda dapat mengunjungi situs Suzuki. Banyak informasi bermanfaat yang bisa Anda ketahui dan membantu kelancaran dalam berkendara.