Tidak Punya SIM? Ini Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggarannya
19 Juni 2026
Admin
Bagikan
SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor dari roda dua atau lebih. Terdapat denda tilang tidak punya SIM yang harus ditaati setiap pengguna jalan.
Kewajiban memiliki atau membawa SIM saat berkendara secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 5. Lalu, berapa besaran denda tilang pengendara yang tidak punya SIM?
Anda dapat menyimak pembahasan mendetail pada artikel kali ini. Akan dibahas terkait nominal denda tilang jika tidak memiliki SIM dan jenis pelanggaran lainnya. Simak agar Anda dapat menghindari denda tersebut!
Baca Juga : Cara Mutasi Mobil Antar Kota dan Provinsi, Lengkap dengan Biaya
Denda Tilang Tidak Punya SIM
Jika Anda tidak memiliki SIM dan nekat untuk berkendara di jalan raya, maka siap-siap untuk kena denda tilang. Terutama jika ada operasi razia lalu lintas. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2009 Pasal 281 ayat 1: