Tidak Punya SIM? Ini Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggarannya
19 Juni 2026
Admin
Bagikan
- Mobil tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, dongkrak dan peralatan pertolongan pertama kecelakaan: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278).
- Pengendara kendaraan bermotor melanggar rambu lalu lintas: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
- Pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan batas kecepatan (paling tinggi atau paling rendah): Pidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK): Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
- Pengemudi atau penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).
- Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
- Pengendara kendaraan bermotor tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu: Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1).
Baca Juga : Tips Menghadapi Tes Psikologi Saat Membuat SIM Mobil
- Mengendarai sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari: Pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2).
- Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Bagaimana Proses Tilang Pengemudi yang Melanggar?
Saat Anda terkena tilang di jalan, terdapat beberapa tahanan proses tilang yang Anda harus lalui. Hal ini karena setiap pelanggar, seperti contohnya tidak memiliki SIM perlu memahami prosedur agar dapat menyelesaikan sanksi dengan benar.
Berikut simulasi saat pengendara terkena tilang oleh petugas:
1. Pemberhentian Oleh Petugas
Polisi yang melakukan razia akan menghentikan pengendara dan meminta untuk menunjukkan SIM dan STNK.