Tidak Punya SIM? Ini Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggarannya
19 Juni 2026
Admin
Bagikan
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah).”
Jadi, denda tilang tidak punya SIM dan melanggar aturan tersebut dengan berkendara di jalan adalah Rp1 juta rupiah atau dipenjara paling lama 4 bulan. Inilah alasan pentingnya Anda untuk memastikan sudah punya SIM saat berkendara.
Denda Tilang Tidak Membawa SIM
Terdapat perbedaan antara denda tilang tidak punya SIM dengan denda tilang tidak membawa SIM. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 2:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 aya (5) huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Hal ini berarti Anda wajib membawa SIM kemanapun Anda pergi. Lebih baik untuk tidak meninggalkan dokumen perjalanan tersebut agar terhindar dari denda tilang.
Daftar Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas Lainnya
Baca Juga : Tips Menghadapi Tes Psikologi Saat Membuat SIM Mobil
Denda pelanggaran lalu lintas bertujuan agar setiap pengemudi tertib dalam berkendara dan tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Denda tilang tidak punya SIM hanya satu dari banyaknya daftar denda resmi pelanggaran lalu lintas lainnya.
Berikut ini daftar denda resmi pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM Sanksi: Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).
- Pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM tapi tidak dapat menunjukkannya saat razia: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
- Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280).
- Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
- Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2).