Tips & Trik

Buat Yang Belum Tahu, Simak Cara Over Kredit Mobil

PUBLISHED DATE : 21 Mei 2021

Xl7 (1) (1)

Jika sudah, nantinya pihak leasing maupun bank tersebut akan melakukan analisa terhadap keadaan finansial Anda. 

Apabila Anda melakukan kerjasama dengan salah satu dari pihak ini, maka kemungkinan besar kasus penipuan tidak akan terjadi. Berkat mengandalkan analisis dari salah satu pihak yang terpercaya tersebut, Anda bisa membeli mobil dengan aman pastinya. 

Beda halnya ketika analisis dari pihak tersebut menunjukkan bahwa keadaan finansial yang Anda miliki ternyata tidak memungkinkan. Tentu saja pengajuan Anda akan ditolak secara otomatis. 

Namun apabila Anda memang belum merasa mampu dalam hal finansial, tidak usah khawatir dan memaksakan diri karena hanya merugi. Lebih baik Anda mencobanya di lain hari saja ketika kondisi keuangan sudah stabil, agar tidak merasa terbebani. 

Nantinya jika Anda sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak terkait, Anda bisa segera melakukan over kredit mobil. Anda pun bisa memilih produk yang akan ditransaksikan sesuai ketersediaan stok. 

Intinya setelah Anda sudah mencapai persyaratan dari mereka, maka hanya tinggal mengikuti langkah-langkah yang ditentukan dari pihak leasing atau bank. 

  • Memastikan Bahwa Over Kredit Mobil Sebelumnya Tidak Bermasalah 

Baca Juga : Harus Tahu, Ini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya

Jika hal di atas sudah Anda lakukan, maka jangan langsung meneruskan kredit mobil milik orang lain. Tetapi Anda harus mengetahui juga bahwa ada banyak sekali hal yang harus diperhatikan.

Salah satunya yaitu dengan memastikan bahwa debitur atau penjual lama tersebut tidak mengalami kendala dalam hal pembayaran kredit mobil. 

Sebisa mungkin Anda harus mengetahui dengan jelas bagaimana status kredit sebelumnya, sehingga proses selanjutnya berlangsung lancar. Jangan terburu-buru dan langsung membeli mobil dengan cara over kredit mobil sebelum Anda memastikan ini secara keseluruhan. 

Apalagi jika ada kemungkinan terjadi kemacetan pada penerusan kredit mobil atau bahkan adanya keterlambatan dalam pembayaran denda. Anda harus memastikan bahwa debitur lama sudah menyelesaikan masalah tersebut terlebih dahulu sampai tuntas.

Jangan sampai Anda masih harus membayar cicilan yang belum dibayar dari kredit sebelumnya. Bahkan sampai membayar denda pembayaran dan tunggakan lain dari debitur yang sebelumnya. Ini akan sangat merugikan Anda ke depannya.

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya