Buat Yang Belum Tahu, Simak Cara Over Kredit Mobil
21 Mei 2021
Admin
Bagikan
Namun meski terlihat gampang, Anda harus tetap waspada terhadap sistem tersebut. Terlebih dahulu, Anda harus mengetahui konsekuensi yang akan dihadapi nantinya.
Perlu digaris bawahi bahwa ketika Anda memutuskan untuk membeli mobil dengan sistem ini, maka akibat yang bisa saja terjadi yaitu batalnya asuransi kendaraan.
Mungkin kebanyakan orang juga masih berpikiran bahwa proses dari over kredit mobil hanya sebatas melanjutkan cicilan maupun menyambung asuransi saja. Namun ternyata tidak demikian, sebab mobil tersebut bisa gugur asuransinya.
Penyebab gugurnya asuransi ini bisa terjadi karena perjanjian antara pembeli dengan pihak leasing. Isi dari perjanjian tersebut secara otomatis mengandung nama pemilik dari pembeli utama.
Pihak asuransi pun akan membatalkan proses jual beli tadi karena tidak ada kaitan perjanjian dengan pembeli kedua. Sehingga ketika mobil sudah berganti kepemilikan dan mengalami kerusakan, pihak asuransi pasti akan menolak asuransi milik pembeli kedua.
Perlu diketahui juga bahwa proses untuk penggantian kepemilikan nama asuransi dalam hal tersebut juga berbeda. Saat proses membuat asuransi, ternyata tidak secara otomatis langsung berganti pada pemilik yang baru.
Baca Juga : Dongkrak Mobil: Fungsi, Jenis dan Cara Menggunakannya
Pihak asuransi sendiri juga tidak mempunyai hubungan dan tanggung jawab sama sekali terhadap calon pemilik yang baru saat melakukan klaim. Namun sebenarnya konsekuensi ini bukanlah suatu kerugian yang besar.
Meski demikian Anda juga harus mengetahuinya, mengingat Anda tidak hanya meneruskan kredit mobil milik orang lain saja. Di sini Anda juga harus mengeluarkan biaya asuransi yang baru.
Bagaimana Cara Over Kredit Mobil ?
Lalu bagaimana cara melakukan proses ini dengan benar? Apa saja pula yang harus diperhatikan? Silahkan simak ulasannya di bawah ini!
- Melakukan Kerjasama Dengan Pihak Leasing Atau Cabang Bank Terdekat
Salah satu cara paling aman yang bisa Anda lakukan yaitu dengan bekerjasama melalui pihak leasing atau bank. Caranya sendiri sangat mudah. Anda hanya tinggal menghubungi cabang bank terdekat atau pihak leasing terlebih dahulu.