Tips & Trik

Begini Cara Blokir STNK Mobil

PUBLISHED DATE : 29 Agustus 2023

Stnk Mobil

Jika Anda merupakan warga Provinsi DKI Jakarta, maka terdapat fasilitas pemblokiran STNK yang bisa dilakukan secara online, berikut merupakan langkah-langkahnya:

  • Kunjungi website atau situs pajakonline.jakarta.go.id
  • Anda perlu membuat akun terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan pelayanan. Jika sudah memiliki akun, maka bisa langsung menikmati fasilitasnya. Jika belum, silakan klik bagian “Daftar” yang ada di sebelah pojok kanan atas.
  • Ketika sudah masuk ke halaman pendaftaran, maka Anda bisa mengisi data yang diperlukan sesuai dengan KTP, misalnya nama lengkap, nomor telepon, alamat lengkap.
  • Jika memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, maka silakan masukkan juga.
  • Setelah semua data terisi dengan benar dan sudah dilakukan pengecekan ulang, maka Anda bisa membuat akun. Klik bagian persetujuan untuk syarat dan ketentuan, lalu klik tombol “Daftar” yang tersedia.
  • Selanjutnya, email aktivasi akun akan dikirimkan. Silakan buka email dan lakukan aktivasi sesuai dengan instruksi.
  • Setelah aktivasi berhasil, maka Anda sudah memiliki akun dan bisa, maka Anda bisa kembali masuk ke halaman tadi dengan menu “Login”, masukkan email serta kata kunci yang sebelumnya telah dibuat.
  • Selanjutnya, di homepage pajakonline.jakarta.go.id, Anda bisa memilih menu “PKB” yang berada sebelah kiri.
  • Pilih bagian “Pelayanan”, lalu setelah masuk bagian tersebut pilihlah menu “Permohonan Lapor Jual”.
  • Setelah masuk ke menu tersebut, klik bagian “Ajukan Lapor Jual”, lalu pilihlah kendaraan mana milik Anda yang ingin diblokir.
  • Isilah berbagai data yang diperlukan serta unggah dokumen pendukung sesuai dengan instruksi.
  • Jika sudah, periksa kembali semua data yang tadi dimasukkan, pastikan sudah benar.
  • Selanjutnya, klik bagian “Kirim” lalu tunggu sampai pengajuan Anda diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.
  • Ketika nantinya sudah disetujui, maka akan ada konfirmasi yang dikirim melalui email, atau dapat terlihat di kolom PKB.

Hal yang perlu diperhatikan yaitu diperlukan STNK, BPKB, serta surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran jika akan melalui sistem online ini.

Jika tidak ada, maka proses tidak bisa dilakukan, sebaiknya Anda datang langsung ke Kantor Samsat untuk memproses pemblokiran.

  • Untuk Wilayah Jawa Barat

Selanjutnya, untuk wilayah Jawa Barat, maka Anda bisa melakukan pemblokiran STNK secara online dengan cara berikut:

  • Unduh dan bukalah aplikasi Sambara.
  • Pilih bagian Proteksi Kepemilikan di kolom Info dan Layanan.
  • Masukkanlah nomor polisi dari kendaraan Anda.
  • Jika muncul notifikasi bahwa Anda belum registrasi nomor HP, pilih bagian “Ok”.
  • Masukkanlah NIK, nomor polisi, serta nomor HP.
  • Angka verifikasi akan dikirimkan melalui nomor HP, silakan masukkan sesuai angkanya.
  • Lengkapi data tanda tangan dan foto.
  • Akan muncul pertanyaan “Apakah kendaraan Anda akan diblokir?”, lalu klik “Ya”.
  • Setujui semua ketentuan, lalu lanjutkan prosesnya hingga muncul pemberitahuan bahwa kendaraan sudah diblokir.

Baca Juga : Manfaat Sensor Parkir Untuk Sehari-Hari

Itulah berbagai penjelasan tentang cara blokir STNK untuk kendaraan mobil. Ada beberapa cara yang bisa Anda pilih, dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Telah dijelaskan juga alasan mengapa STNK perlu diblokir jika terjadi kehilangan atau mobil telah dijual. Pastikan Anda melakukannya segera, supaya tidak mengalami kerugian ke depannya.

Bagi sebagian orang, cara blokir STNK mobil terkesan rumit, padahal sebenarnya cukup mudah selama Anda mengikuti arahan dengan baik. Selanjutnya, untuk berbagai informasi otomotif lainnya, Anda bisa mengunjungi halaman Suzuki!

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya