Begini Cara Blokir STNK Mobil

29 Agustus 2023

account iconAdmin

Stnk Mobil

Bagikan

  • Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk dari pemilik kendaraan
  • Fotokopi KK atau Kartu Keluarga
  • Jika akan diwakilkan oleh orang lain, maka perlu melampirkan fotokopi KTP dari pihak yang diwakilkan, serta menyiapkan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Fotokopi bukti pembayaran atau akta/surat penyerahan
  • Surat pernyataan yang dapat Anda unduh melalui website Samsat dari masing-masing daerah

Di awal, sudah dijelaskan sekilas tentang beberapa cara yang bisa dilakukan ketika akan melakukan pemblokiran, yaitu datang langsung ke Kantor Samsat, melalui Samsat keliling, serta dengan cara online.

Untuk cara ketiga atau metode online, hingga saat ini masih belum tersedia secara menyeluruh di Indonesia. Jika daerah tempat tinggal Anda belum menerapkannya, maka dapat menggunakan cara yang lainnya.

Mengapa Perlu Blokir STNK Mobil?

Jika kendaraan sudah dijual atau hilang, maka Anda perlu secepatnya melakukan pemblokiran STNK. Berikut adalah beberapa alasan pentingnya melakukan pemblokiran ini

Baca Juga : Segera Periksa! Ini Tanda Transmisi Bermasalah

  • Dapat terhindar dari pajak progresif untuk kendaraan kedua atau lebih
  • Tidak terkena masalah dengan sistem penilangan elektronik
  • Mempermudah pemilik yang baru dalam mengurus pajak

proses blokir stnk mobil

iStock

Cara Blokir STNK Mobil melalui Kantor Samsat

Cara paling umum yang bisa Anda lakukan ketika berniat memblokir STNK yaitu dengan datang langsung ke Kantor Samsat. Pastikan Anda datang ke Kantor Samsat yang sesuai dengan wilayah dari kendaraan Anda, berikut merupakan langkah-langkahnya:

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon