Tips & Trik

Begini Cara Blokir STNK Mobil

PUBLISHED DATE : 29 Agustus 2023

Stnk Mobil

Dalam beberapa kasus, bisa jadi pemilik kendaraan harus melakukan blokir STNK mobil. Sebagai contoh, ketika mengalami kehilangan mobil atau telah menjual mobil tersebut.

Ada beberapa cara yang bisa Anda pilih jika ingin melakukan pemblokiran STNK mobil atau motor. Mulai dari datang langsung ke Kantor Samsat, memakai fasilitas Samsat keliling, hingga metode online untuk beberapa daerah, bisa dilakukan dengan cukup mudah.

Dokumen untuk Syarat Blokir STNK Mobil

Jika akan melakukan pemblokiran STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, maka ada berbagai dokumen yang perlu disiapkan sebagai persyaratannya.

Berikut merupakan daftar dokumen tersebut, pastikan tidak ada yang tertinggal sebelum memulai proses pemblokiran STNK.

  • Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk dari pemilik kendaraan
  • Fotokopi KK atau Kartu Keluarga
  • Jika akan diwakilkan oleh orang lain, maka perlu melampirkan fotokopi KTP dari pihak yang diwakilkan, serta menyiapkan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Fotokopi bukti pembayaran atau akta/surat penyerahan
  • Surat pernyataan yang dapat Anda unduh melalui website Samsat dari masing-masing daerah

Di awal, sudah dijelaskan sekilas tentang beberapa cara yang bisa dilakukan ketika akan melakukan pemblokiran, yaitu datang langsung ke Kantor Samsat, melalui Samsat keliling, serta dengan cara online.

Baca Juga : Fitur Canggih e-Mirror Suzuki XL7 Hybrid

Untuk cara ketiga atau metode online, hingga saat ini masih belum tersedia secara menyeluruh di Indonesia. Jika daerah tempat tinggal Anda belum menerapkannya, maka dapat menggunakan cara yang lainnya.

Mengapa Perlu Blokir STNK Mobil?

Jika kendaraan sudah dijual atau hilang, maka Anda perlu secepatnya melakukan pemblokiran STNK. Berikut adalah beberapa alasan pentingnya melakukan pemblokiran ini

  • Dapat terhindar dari pajak progresif untuk kendaraan kedua atau lebih
  • Tidak terkena masalah dengan sistem penilangan elektronik
  • Mempermudah pemilik yang baru dalam mengurus pajak

proses blokir stnk mobil

iStock

Cara Blokir STNK Mobil melalui Kantor Samsat

Cara paling umum yang bisa Anda lakukan ketika berniat memblokir STNK yaitu dengan datang langsung ke Kantor Samsat. Pastikan Anda datang ke Kantor Samsat yang sesuai dengan wilayah dari kendaraan Anda, berikut merupakan langkah-langkahnya:

  • Siapkan dokumen yang menjadi syarat pengajuan pemblokiran.
  • Anda nantinya akan diminta untuk pergi ke bagian yang menangani blokir progresif.
  • Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir serta menandatangani di atas materai sepuluh ribu.
  • Jika sudah terisi semua bagiannya, serahkan formulir tersebut dan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas.
  • Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  • Anda akan menerima fotokopi formulir tadi, serta sudah berikan cap resmi.

Cara Blokir STNK Mobil melalui Samsat Keliling

Berbagai daerah di Indonesia telah menyediakan fasilitas Samsat keliling supaya bisa mempermudah masyarakat untuk berbagai urusan perpajakan.

Jika rumah Anda cukup jauh dari Kantor Samsat dan terdapat fasilitas Samsat keliling, maka dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui fasilitas tersebut.

Selain itu, proses pemblokiran STNK juga bisa dilakukan di sana. Anda hanya perlu memastikan jadwal Samsat keliling yang ada di sana.

Untuk langkah-langkah pemblokiran, sama seperti langkah yang perlu Anda lakukan ketika datang ke Kantor Samsat. Pastikan berbagai dokumen yang diperlukan sudah disiapkan dengan baik supaya prosesnya dapat berjalan dengan lancar.

Cara Blokir STNK Mobil melalui Online

Seiring berkembangnya teknologi, berbagai sistem sudah disinkronisasi secara online sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan proses administrasi yang diperlukan.

Salah satunya yaitu dalam hal pemblokiran STNK yang juga mulai bisa dilakukan secara online untuk beberapa daerah. Dengan fasilitas ini, maka dapat mempermudah administrasi serta dapat dilakukan dengan praktis dari rumah.

Untuk orang-orang yang malas keluar rumah, ini dapat menjadi solusi yang cukup baik. Sebelum melakukan proses pemblokiran, jangan lupa untuk menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, sesuai penjelasan sebelumnya.

Beberapa daerah yang sudah melayani fasilitas ini yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat, berikut merupakan penjelasan lebih lanjut tentang langkah-langkahnya.

  • Untuk Wilayah Jakarta

Jika Anda merupakan warga Provinsi DKI Jakarta, maka terdapat fasilitas pemblokiran STNK yang bisa dilakukan secara online, berikut merupakan langkah-langkahnya:

  • Kunjungi website atau situs pajakonline.jakarta.go.id
  • Anda perlu membuat akun terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan pelayanan. Jika sudah memiliki akun, maka bisa langsung menikmati fasilitasnya. Jika belum, silakan klik bagian “Daftar” yang ada di sebelah pojok kanan atas.
  • Ketika sudah masuk ke halaman pendaftaran, maka Anda bisa mengisi data yang diperlukan sesuai dengan KTP, misalnya nama lengkap, nomor telepon, alamat lengkap.
  • Jika memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, maka silakan masukkan juga.
  • Setelah semua data terisi dengan benar dan sudah dilakukan pengecekan ulang, maka Anda bisa membuat akun. Klik bagian persetujuan untuk syarat dan ketentuan, lalu klik tombol “Daftar” yang tersedia.
  • Selanjutnya, email aktivasi akun akan dikirimkan. Silakan buka email dan lakukan aktivasi sesuai dengan instruksi.
  • Setelah aktivasi berhasil, maka Anda sudah memiliki akun dan bisa, maka Anda bisa kembali masuk ke halaman tadi dengan menu “Login”, masukkan email serta kata kunci yang sebelumnya telah dibuat.
  • Selanjutnya, di homepage pajakonline.jakarta.go.id, Anda bisa memilih menu “PKB” yang berada sebelah kiri.
  • Pilih bagian “Pelayanan”, lalu setelah masuk bagian tersebut pilihlah menu “Permohonan Lapor Jual”.
  • Setelah masuk ke menu tersebut, klik bagian “Ajukan Lapor Jual”, lalu pilihlah kendaraan mana milik Anda yang ingin diblokir.
  • Isilah berbagai data yang diperlukan serta unggah dokumen pendukung sesuai dengan instruksi.
  • Jika sudah, periksa kembali semua data yang tadi dimasukkan, pastikan sudah benar.
  • Selanjutnya, klik bagian “Kirim” lalu tunggu sampai pengajuan Anda diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.
  • Ketika nantinya sudah disetujui, maka akan ada konfirmasi yang dikirim melalui email, atau dapat terlihat di kolom PKB.

Baca Juga : Cara Ampuh Mencegah Mabuk Laut

Hal yang perlu diperhatikan yaitu diperlukan STNK, BPKB, serta surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran jika akan melalui sistem online ini.

Jika tidak ada, maka proses tidak bisa dilakukan, sebaiknya Anda datang langsung ke Kantor Samsat untuk memproses pemblokiran.

  • Untuk Wilayah Jawa Barat

Selanjutnya, untuk wilayah Jawa Barat, maka Anda bisa melakukan pemblokiran STNK secara online dengan cara berikut:

  • Unduh dan bukalah aplikasi Sambara.
  • Pilih bagian Proteksi Kepemilikan di kolom Info dan Layanan.
  • Masukkanlah nomor polisi dari kendaraan Anda.
  • Jika muncul notifikasi bahwa Anda belum registrasi nomor HP, pilih bagian “Ok”.
  • Masukkanlah NIK, nomor polisi, serta nomor HP.
  • Angka verifikasi akan dikirimkan melalui nomor HP, silakan masukkan sesuai angkanya.
  • Lengkapi data tanda tangan dan foto.
  • Akan muncul pertanyaan “Apakah kendaraan Anda akan diblokir?”, lalu klik “Ya”.
  • Setujui semua ketentuan, lalu lanjutkan prosesnya hingga muncul pemberitahuan bahwa kendaraan sudah diblokir.

Itulah berbagai penjelasan tentang cara blokir STNK untuk kendaraan mobil. Ada beberapa cara yang bisa Anda pilih, dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Telah dijelaskan juga alasan mengapa STNK perlu diblokir jika terjadi kehilangan atau mobil telah dijual. Pastikan Anda melakukannya segera, supaya tidak mengalami kerugian ke depannya.

Bagi sebagian orang, cara blokir STNK mobil terkesan rumit, padahal sebenarnya cukup mudah selama Anda mengikuti arahan dengan baik. Selanjutnya, untuk berbagai informasi otomotif lainnya, Anda bisa mengunjungi halaman Suzuki!

Berita Lainnya