Apa Itu Uji Kir Mobil? Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya
10 Juli 2026
Admin
Bagikan
Berbagai Syarat Melakukan Uji Kir
Bagi Anda para pengemudi yang hendak melakukan pemeriksaan Kir atau kelayakan kendaraan untuk dikendarai di jalanan ini, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi supaya kendaraan valid untuk mendapatkan pemeriksaan.
Apa sajakah syarat-syaratnya? Inilah berbagai syaratnya seperti berikut:
- Punya STNK, BPKB, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Operasional
Sebelum lakukan pemeriksaan penting untuk Anda harus punya STNK dan BPKB secara lengkap, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Operasional (jikalau kendaraan yang dimiliki punya fungsi untuk logistik atau menjalankan usaha).
- Siapkan KTP
Untuk melakukan uji Kir, penting bagi Anda untuk sudah memiliki KTP yang mana KTP itu sebisa mungkin adalah KTP yang terdaftar sebagai pemilik kendaraan yang hendak diujikan.
Ini penting supaya dinas yang lakukan pemeriksaan yakin bahwa Anda adalah pemilik kendaraannya secara sah, serta Anda pun bisa terhindar dari kemungkinan risiko yang bisa muncul ke depannya.
- Punya Bukti Bayar Pajak
Baca Juga : Tidak Perlu Repot ke Samsat, Ini Dia Aplikasi Cek KIR Mobil
Sebelum lakukan pemeriksaan Kir, pastikan Anda sudah melakukan pembayaran pajak dan memiliki bukti dari pembayaran tersebut. Jangan sampai nunggak pajak karena itu akan membuat pemeriksaan tidak bisa dilakukan dan justru mendapatkan denda.
- Foto Kendaraan dari 4 Sisi
Demi menguatkan validitas bahwa kendaraan yang hendak diuji adalah yang Anda miliki, wajib sekali bagi Anda untuk lakukan dokumentasi foto kendaraan dari 4 sisi.
Ini umumnya untuk menambah berkas yang dibutuhkan, serta mempermudah pihak pusat untuk melakukan pengecekan menyeluruh, apalagi jika pemeriksaan itu dilakukan secara online.
- Surat Kuasa
Bila yang mengurus pemeriksaan Kir bukanlah Anda tapi orang lain, atau Anda lakukan pemeriksaan untuk kendaraan milik orang lain, surat kuasa penting untuk disiapkan.
Ini adalah dokumen bukti bahwa siapapun yang membawa berkas ini terbukti sudah diizinkan atau didelegasikan untuk melakukannya oleh si pemilik kendaraan.
Cara Mendaftar Uji Kir
Bila semua syarat sudah Anda siapkan dan lengkap, maka pendaftaran sudah bisa segera dilakukan supaya pemeriksaan bisa segera dilakukan. Pendaftaran ini bisa dilakukan dengan dua cara yakni secara offline dan online.