Apa Itu Uji Kir Mobil? Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya
10 Juli 2026
Admin
Bagikan
Pelaksanaan Kir ini telah diatur di dalam beberapa perundang-undangan, yaitu:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015
Dengan adanya aturan tersebut, maka bisa dipastikan bahwa pemeriksaan ini sangat penting untuk dilakukan. Jadi jangan hanya berpikir tentang pajak kendaraan maupun perpanjang STNK saja ya, Kir pun juga harus dipikirkan.
Bermacam Biaya Pengurusan Uji Kir
Sama halnya seperti pengujian atau pengurusan lainnya pada kendaraan, penting bagi Anda untuk mengetahui bahwa ujian ini juga memerlukan biaya yang mana hal itu disesuaikan dengan jenis kendaraannya.
Berdasarkan hal tersebut, inilah berbagai macam perkiraan biaya yang akan dikeluarkan ketika melakukan pengurusan Kir sesuai macam kendaraannya.
- Mobil Angkutan Barang Ringan (pick up, van): berkisar Rp90.000 – Rp150.000
- Mobil Minibus dan Angkutan Penumpang: berkisar Rp100.000 – Rp200.000
Baca Juga : Tidak Perlu Repot ke Samsat, Ini Dia Aplikasi Cek KIR Mobil
- Truk Ukuran Ringan hingga Besar: berkisar Rp150.000 – Rp300.000
Dalam melakukan pemeriksaan ini penting untuk diketahui bahwa tes akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan di lokasi Uji Kir yang resmi sesuai ketentuan atau informasi dari mereka. Hal ini beda dengan pengurusan pajak kendaraan maupun perpanjangan STNK.
Sanksi yang Diterima Bila Tidak Lakukan Uji Kir
Usai bahas biaya, penting untuk dipahami bahwa ada berbagai sanksi yang akan Anda terima bila tidak lakukan tes Kir ini. berbagai sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Kendaraan akan ditilang petugas.
- Kendaraan dinilai tidak layak jalan di jalan raya.
- Izin operasional akan dicabut.
- Pengendara akan mendapatkan denda.
Dengan sanksi yang demikian, maka seusaha mungkin jangan sampai tidak melakukan pemeriksaan Kir demi kenyamanan dan keamanan saat berkendara.