Tips & Trik

Apa Itu Uji Kir Mobil? Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

PUBLISHED DATE : 07 Juni 2021

Mobil Sx4 (2)

Pelaksanaan Kir dilakukan setiap enam bulan sekali (lebih sering dibandingkan perpanjangan STNK). Semua kendaraan yang fungsinya untuk mengangkut penumpang, barang, bahkan keduanya dan plat kuning atau hitam wajib melakukan Kir. 

Undang-Undang yang mengatur soal kir mobil adalah Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1. Sedangkan pada ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian. 

Bahkan apa saja yang diujikan dan menjadi syarat uji kelayakan juga diatur pada pasal 54 dan 55. Masalah uji Kir ini juga tertulis dalam Peraturan menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133/ 2015. 

Isinya mengenai Pengujian berkala kendaraan bermotor serta pengujian wajib dilakukan usai mendapatkan STNK. Selain itu surat hasil uji Kir hanya bisa berlaku enam bulan ke depan yang artinya setahun kendaraan perlu uji Kir dua kali. 

Tentu saja kendaraan yang tidak melakukan uji Kir ini akan mendapatkan sanksi. Soal sanksi ini juga tertulis dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1. Ada empat sanksi yang diberlakukan yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin. 

Baca Juga : Penting, Kenali Proses Balancing Ban Motor dan Caranya

Sanksi akan diberikan bertahap mulai dari diperingatkan sampai izin kendaraan dicabut. Sanksi ini akan diberikan pada semua jenis kendaraan tanpa terkecuali, jika terbukti melanggar kegiatan uji Kir. 

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengikuti Uji Kir Mobil

Setelah mengetahui betapa pentingnya mengikuti uji Kir kendaraan, tentu Anda sebagai pemilik harus mematuhi peraturan ini. Uji Kir sendiri bertujuan untuk memastikan agar kendaraan masih berfungsi dengan baik. 

Sangat berbahaya mengabaikan soal uji Kir karena selain sanksi juga membahayakan para pengguna jalan. Misalnya saja ternyata kendaraan sudah tidak layak lagi untuk digunakan mengangkut penumpang karena bagian roda bermasalah. 

Hal ini bisa menimbulkan masalah seperti kecelakaan yang membahayakan banyak nyawa. Oleh karena itu Anda tidak boleh mengabaikan masalah ini. Jenis kendaraan yang perlu mengikuti uji kir adalah sebagai berikut:

  1. Mobil sewa. 
  2. Taxi.
  3. Mobil penumpang manusia atau mobil untuk ojek online termasuk travel, 
  4. Bus. 
  5. Mobil dan truk untuk mengangkut barang. 
  6. Seluruh macam truk. 
  7. Mobil pick up.
  8. Kendaraan khusus seperti truk gandeng. 

Nah bagi Anda yang memiliki salah satu atau semua kendaraan ini sudahkah mengikuti uji Kir secara rutin? Jika Anda belum mengikutinya atau sedang bersiap, ketahui dulu apa saja syarat yang harus dipenuhi. 

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya