Tips & Trik

Apa Itu Uji Emisi? Ketahui Ambang Batas dan Manfaatnya

PUBLISHED DATE : 14 April 2021

Uji Emisi

Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.

Melalui proses ini beberapa poin penting terkait dengan kondisi kendaraan dapat diketahui. Seperti halnya kondisi injektor, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot. 

Manfaat Uji Emisi Pada Kendaraan

Seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, uji emisi ini memberikan dampak positif di beberapa aspek. Salah satunya adalah lingkungan. Melalui proses ini akan diketahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berpengaruh pada lingkungan.

Jika kadar buangan mesin memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal, berarti kendaraan tersebut sedang dalam kondisi tidak beres. Dalam hal ini, uji emisi juga bermanfaat untuk mengetahui ukuran kesehatan mesin kendaraan.

Apabila kondisi ini telah terdeteksi, pemilik kendaraan dapat melakukan upaya yang tepat untuk melakukan perawatan pada kendaraannya.

Kondisi kendaraan perlu dijaga agar lingkungan mampu bertahan dengan baik karena gas buangan kendaraan tidak menyebabkan polusi yang lebih besar dari seharusnya. 

Syarat Lulus Uji Emisi

Baca Juga : Intip Perbedaan Mekanisme Katup OHV, SOHC dan DOHC

Uji emisi kendaraan telah memiliki standar kriteria yang wajib dipenuhi untuk kelulusannya. Syarat lulus uji ini juga berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraannya. Ada beberapa jenis kategori yang digunakan untuk melakukan pengujian ini.

Seperti yang dijelaskan pada peraturan gubernur DKI Jakarta terkait dengan syarat lulus uji emisi, syarat ini dibagi menjadi beberapa jenis kategori. Setiap kategori ini memiliki nilai standarnya masing-masing.

Pada mobil berbahan bakar bensin misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.

Pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5%

Kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3.5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni diatas dan dibawah 2010. 

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya