Tips & Trik

Apa Itu Sertifikat Laut? Yuk Pelajari dan Tahu Cara Ceknya

PUBLISHED DATE : 20 Februari 2022

https://d2fgf7u961ce77.cloudfront.net/uploads/news/13757876_s.jpg

Sertifikat pelaut merupakan salah satu dokumen penting yang harus dipersiapkan sebelum berlayar.

Dokumen tersebut saat ini dapat dicek dengan mudah secara online, baik melalui ponsel atau laptop.

Lalu, bagaimana cara mengecek sertifikat untuk pelaut tersebut? Simak ulasannya di bawah ini.

Baca Juga : Kenali Lebih Dekat Mesin Tempel Dari Suzuki

Pengertian Sertifikat Pelaut

Sertifikat keahlian pelaut merupakan surat izin atau ijazah dimana orang yang memilikinya berarti sudah boleh berlayar.

Apabila seseorang telah memiliki dokumen pelaut ini, maka bisa disimpulkan sudah memiliki keahlian dan pengetahuan untuk berlayar.

Baca Juga : Bagian-Bagian Kapal Yang Menarik Untuk Diketahui

Selain surat keahlian, ada juga buku pelaut yang merupakan dokumen resmi dari negara.

Buku ini berisi catatan atau daftar pengalaman berlayar seorang pelaut. Seaman book ini pada umumnya digunakan oleh seorang pelaut internasional.

Seorang pelaut hanya bisa berlayar apabila sudah memiliki sertifikat keahlian serta seaman book tersebut. Hal ini sudah tercantum dalam regulasi dari kementerian penghubungan seputar izin teknis mengenai buku pelaut.

Baca Juga : Luar Biasa, Ini Kapal-Kapal Terbesar di Dunia

Sertifikat keahlian pelaut ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun semenjak tanggal menerbitkannya.

Apabila masa berlaku tersebut habis, pelaut bisa melakukan revalidasi dengan melampirkan print out sertifikat guna upgrading dokumen penting ini.

Cara Mengecek Sertifikat Pelaut Secara Online

21205613_s

Sertifikat pelaut saat ini sudah bisa di cek secara online, sehingga Anda tidak perlu kesulitan apabila ingin mencarinya lagi.

Ikuti tahapan berikut ini mengenai bagaimana cara untuk mengecek sertifikat keahlian tersebut secara online.

  • Membuka Website Resmi

Langkah pertama, bukalah website resmi pelaut.dephub.go.id melalui browser terlebih dahulu.

Situs ini bisa diakses melalui browser ponsel atau komputer asalkan sudah terkoneksi dengan internet. Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu hingga halaman ini selesai dimuat.

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya