Yuk Perhatikan Durasi Maksimal Mengemudi Biar Terhindar Dari Kecelakaan
PUBLISHED DATE : 12 April 2019
Seperti kita ketahui, tubuh manusia memiliki batas kekuatan tertentu. Dalam titik kelelahan, tidak hanya otot yang lemas, konsentrasi dan refleks pun jadi berkurang. Inilah alasan kenapa Anda harus segera beristirahat jika sudah merasa lelah saat mengemudi.
Lantas, kapankah kita harus beristirahat saat mengemudi?
Baca Juga : Panduan Keselamatan Berkendara Mobil Offroad yang Harus Diketahui
Sebenarnya di Indonesia aturan terkait durasi maksimal mengemudi sudah tertuang dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang menyebut jika durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk mereka para pengemudi, atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.
Detailnya, Anda diizinkan untuk mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut, setelah itu diwajibkan untuk beristirahat minimalnya 30 menit.