Yuk Perhatikan Durasi Maksimal Mengemudi Biar Terhindar Dari Kecelakaan
PUBLISHED DATE : 12 April 2019

Seperti kita ketahui, tubuh manusia memiliki batas kekuatan tertentu. Dalam titik kelelahan, tidak hanya otot yang lemas, konsentrasi dan refleks pun jadi berkurang. Inilah alasan kenapa Anda harus segera beristirahat jika sudah merasa lelah saat mengemudi.
Lantas, kapankah kita harus beristirahat saat mengemudi?
Sebenarnya di Indonesia aturan terkait durasi maksimal mengemudi sudah tertuang dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang menyebut jika durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk mereka para pengemudi, atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.
Baca Juga : Biar Aman dan Nyaman, Ini Ukuran Helm yang Tepat
Detailnya, Anda diizinkan untuk mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut, setelah itu diwajibkan untuk beristirahat minimalnya 30 menit.
Serupa dengan di Indonesia, di negara-negara Eropa pun berlaku aturan yang hampir mirip, yakni durasi kerja untuk para pengemudi, baik itu angkutan umum atau barang, maksimal 8 jam dengan catatan Anda wajib beristirahat selama 45 menit setelah berkendara selama 4.5 jam.